Inggris Larang Rokok Eletrik Sekali Pakai Juni 2025


Ilustrasi vape atau rokok elektrik (Foto: Pixabay)
MERAHPUTIH.COM -DEMI melindungi kesehatan anak-anak dan menangani masalah lingkungan, otoritas wilayah Inggris dan Wales di Britania Raya akan melarang penjualan rokok elektrik (vape) sekali pakai mulai Juni 2025. Menteri Kesehatan Umum Britania Raya Andrew Gwynne mengatakan pelarangan rokok sekali pakai dapat membantu mengurangi daya tarik vape pada anak-anak muda dan mencegah produk tersebut digunakan golongan pemuda yang rentan.
"Pemerintah akan mengajukan RUU tembakau dan vape. Ini jadi intervensi kesehatan publik terbesar dalam satu generasi. RUU ini akan melindungi anak-anak muda dari kecanduan nikotin, serta membantu mewujudkan Britania Raya yang bebas rokok," ucap Gwynne, dikutip ANTARA.
Pemerintah wilayah Wales dilaporkan juga akan mengikuti batas waktu pelarangan rokok elektrik sekali pakai yang berlaku di Inggris tahun depan. Saat ini, sekitar 9 persen masyarakat Inggris tercatat membeli dan menggunakan rokok elektronik. Jumlah pengguna vape dari kalangan warga yang tak pernah merokok, khususnya anak-anak muda, semakin meningkat.
Baca juga:
Departemen Lingkungan, Pangan, dan Perdesaan Britania Raya juga menyoroti kenaikan pengguna vape hingga melampaui 400 persen dalam kurun waktu 2012 hingga 2023.
Meski diakui dampak kesehatannya tak seburuk merokok, efek kesehatan jangka panjang vape hingga saat ini masih belum diketahui. Hal itu disampaikan Jawatan Kesehatan Nasional Britania Raya (NHS).
Penjualan vape kepada anak-anak berumur di bawah 18 tahun dilarang di Britania Raya. Namun, semakin populernya rokok elektrik sekali pakai di kalangan pemuda menimbulkan kekhawatiran di kalangan pejabat bidang kesehatan.(*)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Warga

Waspadai Tanda-Tanda Mata Minus pada Anak

Strategi Sehat Kontrol Kolesterol, Kunci Sederhana Hidup Berkualitas

Peredaran Rokok Ilegal Dinilai Mengganggu, Rugikan Negara hingga Merusak Kesehatan

Sejarah Tercipta, Bendera Kedutaan Besar Palestina Pertama Kali Berkibar di London

Gelombang Dukungan Global: Inggris, Kanada, Australia, dan Portugal Akui Negara Palestina

Inggris secara Resmi Akui Negara Palestina, Tandai Perubahan Signifikan Kebijakan Pemerintah 'Negeri Ratu Elizabeth'

Pramono Tegaskan tak Ada Peningkatan Penyakit Campak

Dinkes DKI Catat 218 Kasus Campak hingga September, tak Ada Laporan Kematian

DPR Desak Pemerintah Perkuat Respons KLB Malaria di Parigi Moutong
