Indonesia Tetap Cabut dari Keanggotaan OPEC
Wamen ESDM Arcandra Tahar (tengah), Direktur Utama PT PGN (persero) Jobi Triananda (ketiga kanan), Presdir PT TGI Zuryati Simbolon (ketiga kiri) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
MerahPutih.Com - Posisi Indonesia tidak berubah dalam keanggotaan organisasi negara pengekspor minyak (OPEC). Sampai saat ini Indonesia masih membekukan status keanggotaannya.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Kita sesuai arahan pak Presiden tetap 'freeze' dulu," ujar Arcandra, berdasarkan keterangan dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikutip Antara di Jakarta, Kamis (7/12).
Menurut Arcandra sebagaimana dilansir Antara, pemenuhan kebutuhan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri semata-mata didasarkan pada keekonomian dan harga yang paling baik.
"Impor minyak, keputusan dilihat dari sisi komersial, not necessary kita harus dari (anggota) OPEC, selama harga ekonomis dan terbaik, kita bisa impor dari mana saja," jelasnya.
Pemerintah Indonesia, lanjut Arcandra, telah menyampaikan status keanggotaan ini melalui surat yang dilayangkan kepada OPEC.
"Statusnya seperti apa adanya sekarang. Iya, kita ditawari sebulan yang lalu dan (sudah) kita jawab. Kita tetap pada kondisi untuk tetap di freeze," tutup Arcandra.
Dalam surat yang disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan kepada Sekretaris Jenderal OPEC bulan lalu, Indonesia menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas undangan OPEC kepada Indonesia. Bagi Indonesia, OPEC memainkan peran penting dalam perekonomian dan kebijakan energi Nasional.
Namun, dengan memperhatikan berbagai pertimbangan, sepanjang kebijakan pemangkasan produksi minyak mentah (restriksi) dilakukan, Indonesia mengambil sikap untuk tidak menjadi anggota penuh OPEC.
Sebagaimana diketahui Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membekukan sementara keanggotaannya di OPEC. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam sidang ke-171 OPEC di Wina, Austria, 30 November 2016 lalu.
Langkah ini diambil pemerintah menyusul keputusan sidang OPEC yang memotong produksi minyak mentah di luar kondensat sebesar 1,2 juta barel per hari.
Sidang OPEC juga meminta Indonesia untuk memotong sekitar 5 persen dari produksinya, atau sekitar 37 ribu barel per hari.
Di sisi lain, kebutuhan pasokan minyak mentah untuk dalam negeri masih tinggi dan penerimaan migas masih dibutuhkan dalam APBN.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Hanya Akan Beri Tambahan 10 Persen ke SPBU Swasta di 2026
Legislator Soroti Kinerja Buruk Menteri Bahli di Tahun Pertama Prabowo Berkuasa
DPR RI Desak Pemerintah dan Aparat Hukum Tindak 13 Perusahaan Diduga Kongkalikong Solar Subsidi
DPR Wanti-Wanti ESDM tak Impor Etanol, Pastikan Pasokan Domestik sebelum Jalankan E10
150 Juta Penduduk Indonesia Tinggal di Kawasan Rawan Gempa, 5 Juta di Wilayah Rentan Tsunami
Pemerintah Bulan Ini Berencana Lelang 7 Blok Migas Baru
5 Nama Calon Dirjen Migas Dibuka ke Publik, Ini Jabatan Mereka Sekarang di ESDM
Penyaluran BBM Tepat Sasaran Terbentuk, 3 Opsi dari Timsus Mulai Dipertimbangkan
5 Tugas Ditjen Gakkum, Direktorat Baru di ESDM Merujuk Perpres Prabowo
Paus Fransiskus Menginap di Kedubes Vatikan dan Pilih Naik Innova Zenix Selama di Jakarta