Indonesia Tetap Cabut dari Keanggotaan OPEC


Wamen ESDM Arcandra Tahar (tengah), Direktur Utama PT PGN (persero) Jobi Triananda (ketiga kanan), Presdir PT TGI Zuryati Simbolon (ketiga kiri) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
MerahPutih.Com - Posisi Indonesia tidak berubah dalam keanggotaan organisasi negara pengekspor minyak (OPEC). Sampai saat ini Indonesia masih membekukan status keanggotaannya.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Kita sesuai arahan pak Presiden tetap 'freeze' dulu," ujar Arcandra, berdasarkan keterangan dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikutip Antara di Jakarta, Kamis (7/12).
Menurut Arcandra sebagaimana dilansir Antara, pemenuhan kebutuhan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri semata-mata didasarkan pada keekonomian dan harga yang paling baik.
"Impor minyak, keputusan dilihat dari sisi komersial, not necessary kita harus dari (anggota) OPEC, selama harga ekonomis dan terbaik, kita bisa impor dari mana saja," jelasnya.
Pemerintah Indonesia, lanjut Arcandra, telah menyampaikan status keanggotaan ini melalui surat yang dilayangkan kepada OPEC.
"Statusnya seperti apa adanya sekarang. Iya, kita ditawari sebulan yang lalu dan (sudah) kita jawab. Kita tetap pada kondisi untuk tetap di freeze," tutup Arcandra.
Dalam surat yang disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan kepada Sekretaris Jenderal OPEC bulan lalu, Indonesia menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas undangan OPEC kepada Indonesia. Bagi Indonesia, OPEC memainkan peran penting dalam perekonomian dan kebijakan energi Nasional.
Namun, dengan memperhatikan berbagai pertimbangan, sepanjang kebijakan pemangkasan produksi minyak mentah (restriksi) dilakukan, Indonesia mengambil sikap untuk tidak menjadi anggota penuh OPEC.
Sebagaimana diketahui Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membekukan sementara keanggotaannya di OPEC. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam sidang ke-171 OPEC di Wina, Austria, 30 November 2016 lalu.
Langkah ini diambil pemerintah menyusul keputusan sidang OPEC yang memotong produksi minyak mentah di luar kondensat sebesar 1,2 juta barel per hari.
Sidang OPEC juga meminta Indonesia untuk memotong sekitar 5 persen dari produksinya, atau sekitar 37 ribu barel per hari.
Di sisi lain, kebutuhan pasokan minyak mentah untuk dalam negeri masih tinggi dan penerimaan migas masih dibutuhkan dalam APBN.(*)
Bagikan
Berita Terkait
5 Nama Calon Dirjen Migas Dibuka ke Publik, Ini Jabatan Mereka Sekarang di ESDM

Penyaluran BBM Tepat Sasaran Terbentuk, 3 Opsi dari Timsus Mulai Dipertimbangkan

5 Tugas Ditjen Gakkum, Direktorat Baru di ESDM Merujuk Perpres Prabowo

Paus Fransiskus Menginap di Kedubes Vatikan dan Pilih Naik Innova Zenix Selama di Jakarta

723 Jurnalis Liput Kunjungan Paus di Indonesia, 88 Wartawan Ikut dari Roma

Bareskrim Polri Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Sejumlah Barang Bukti Disita

Kementerian ESDM-Kemendikbudristek Kembangkan Modul Pelatihan Konversi Motor Listrik

Kementerian ESDM Ungkap Alasan Diterapkannya Kebijakan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Syarat Penerima Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Disalurkan Tahun Ini

Hari Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Johanis Tanak Terkait Chat dengan Dirjen Minerba
