MerahPutih.com - Pemerintah bakal menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada April tahun depan. Dampak kenaikan PPN ini sangat berisiko terhadap pemulihan ekonomi khususnya ke pemulihan daya beli kelas menengah.
Peneliti Institute For Development of Economic and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, kenaikan PPN ini berpengaruh pada kenaikan harga di Indonesia. Jika harga barang alami kenaikan, maka terjadi inflasi.
"Sementara belum tentu daya beli kelas menengah dan bawah akan langsung pulih di 2022," kata Bhima kepada MerahPutih.com, Senin (11/10).
Baca Juga:
Implementasi Pajak Karbon Harus Disertai Peta Jalan Komprehensif
Menurutnya, masyarakat punya sejumlah opsi dengan rencana kenaikan PPN 11 persen ini yakni mengurangi belanja, banyak berhemat, serta mencari alternatif barang yang lebih murah.
"Situasinya sangat sulit bagi kelas menengah dan bawah karena PPN tidak memandang kelas masyarakat, mau kaya dan miskin beli barang ya kena PPN," paparnya.
Efek penyesuaian tarif PPN juga berdampak pula pada dunia usaha. Pengusaha yang tadinya ingin ekspansi jadi berpikir ulang soal kondisi permintaan barang di 2022.
Ia juga menilai, inflasi diperkirakan bisa 4,5 persen pada tahun dengan adanya kenaikan tarif pajak inj.
"Demand pull inflation ditambah tax rate akan menjadi tantangan besar bagi pemulihan konsumsi rumah tangga," ucapnya.
Pria berkacamata ini pun mengaku bingung dengan keputusan pemerintah itu yang meningkatkan tarif pajak. Justru di banyak negara selama pandemi dan pemulihan ekonomi, tarif PPN nya diturunkan sebagai stimulus terhadap konsumsi rumah tangga domestik.
"Untuk kejar rasio pajak masih banyak cara lain yang lebih adil dan pro terhadap pemulihan ekonomi," ungkapnya.
Baca Juga:
Ditolak PKS, DPR Setujui UU HPP Yang Naikkan PPN dan Beri Pengampunan Pajak
Bhima menuturkan, tujuan Indonesia meninggikan tarif 11 persen untuk tambal defisit anggaran dan dorong rasio pajak lebih tinggi. Padahal, untuk amankan defisit bisa dengan cara turunkan insentif pajak bagi korporasi.
"Atau dengan naikan pph penghasilan diatas 5 miliar sebesar 45 persen," pungkasnya. (Asp)