ICW Usul Kortas Tipikor Dimaksimalkan untuk Benahi Internal Polri

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 15 Desember 2021
ICW Usul Kortas Tipikor Dimaksimalkan untuk Benahi Internal Polri

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak hanya berfokus menangani perkara korupsi di luar kelembagaan kepolisian.

ICW mengusulkan korps yang bakal diisi mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lebih dimaksimalkan untuk membenahi internal Polri. Sebab, ICW meyakini Novel Baswedan cs dapat berkontribusi besar dalam pembenahan internal Polri.

Baca Juga

Besaran Gaji Novel Baswedan Cs setelah Jadi ASN Polri

"Namun, itu bisa tercapai dengan syarat Kapolri dapat menindaklanjuti rekomendasi pencegahan yang diberikan oleh mantan Pegawai KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (15/12).

Menurut Kurnia, penegakan hukum tidak akan bisa berjalan secara efektif apabila praktik korupsi masih marak. Maka dari itu, pemberantasan korupsi harus dimulai dari internal penegak hukum itu sendiri.

Suasana pelantikan 44 eks pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty
Suasana pelantikan 44 eks pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

Terlebih, lanjut Kurnia, analogi "ikan busuk" yang kerap digaungkan Kapolri selama ini hanya sebatas penindakan terhadap tindak kekerasan aparat Polri.

Baca Juga

Pembekalan di Lemdiklat, Novel Dapat Ceramah Kebijakan Pembangunan Nasional

Ia pun mempertanyakan keberanian Listyo untuk mencopot perwira menengah hingga tinggi Polri yang bawahannya terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.

"Atau, apakah Kapolri berani untuk memberikan sanksi administratif terhadap Kapolda yang tidak patuh LHKPN? Bahkan menginvestigasi harta kekayaan seluruh pejabat Polri?" tegas dia.

ICW meyakini apabila sejumlah hal itu dilakukan, maka Polri bakal memberikan kontribusi yang besar terhadap pemberantasan korupsi. (Pon)

Baca Juga

Novel Baswedan Cs Mulai Bergerak Awal Januari 2022

#ICW #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Bagikan