ICW Temukan Indikasi Korupsi Rp 890 Miliar di Bidang Kesehatan
 Eddy Flo - Senin, 11 September 2017
Eddy Flo - Senin, 11 September 2017 
                Logo ICW (Foto: Istimewa)
MerahPutih.Com - Kejahatan korupsi sudah menyebar ke pelbagai bidang kehidupan. Di tengah keprihatinan atas penolakan rumah sakit terhadap bayi Debora, Indonesia Corruption Watch (ICW) justru membeberkan fakta mengejutkan di bidang kesehatan.
Kasus korupsi di bidang kesehatan mencapai Rp 890 miliar dan nilai suap sebesar Rp 1,6 miliar serta melibatkan 519 tersangka. Nilai fantastis korupsi ini dihitung selama periode tahun 2010-2016.
"Hasil temuan pemantauan kasus korupsi bidang kesehatan yang menyeret 519 tersangka ini ada pada 219 kasus," ujar Dewi Angraeni, dari Divisi Kampanye Publik ICW saat acara media briefing tentang Hasil Penelitian Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Samarinda, Senin (11/9).
Dari 519 kasus tersebut, lanjutnya, dua kasus terjadi di Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara. Modus yang terjadi di kabupaten ini adalah penyalahgunaan anggaran untuk pengadaan mobil ambulans tahun 2010 dan masuk pengadilan tahun 2011.
Kemudian kasus dana hibah jaminan kesehatan tahun 2008 senilai Rp 914 juta yang baru ditangani oleh kejaksaan kabupaten setempat tahun 2011. Dua kasus korupsi dengan objek sarana prasarana dan dana jaminan kesehatan tersebut melibatkan enam tersangka, yakni lima orang yang statusnya PNS dan satu orang yang merupakan rekanan.
"Sebenarnya masih banyak kasus-kasus yang mengarah pada tindak pidana korupsi bidang kesehatan, namun karena masih dalam tahap penyidikan, jadi belum kami masukkan dalam daftar temuan kami. Kalau pengadilan sudah menetapkan tersangka, baru kami masukkan di data kasus korupsi," tutur Dewi.
Dewi Angraeni sebagaimana dikutip dari Antara menyatakan, bidang kesehatan merupakan salah satu bidang yang menjadi perhatian serius ICW agar dikelola secara transparan dan bebas dari korupsi, karena beberapa hal dari kesehatan merupakan sektor dasar yang menjamin hak kesehatan warga.
Alasan lainnya adalah karena anggaran kesehatan dari APBN dan APBD selalu meningkat setiap tahun, pengelolaan anggaran kesehatan masih kurang efisien dan rawan korupsi sehingga program kesehatan tidak efektif, dan derajat kesehatan rakyat masih belum menunjukkan performa yang baik.
Atas dasar ini, ICW berkerja sama dengan berbagai lembaga di daerah-daerah yang kredibel dan sungguh-sungguh menjadikan Indonesia bebas dari korupsi, salah satunya adalah menggandeng Center for Regional Policy Study (CRPS) Provinsi Kaltim.
"Sebenarnya kami maunya dari 34 provinsi di Indonesia, semua terdapat lembaga yang bisa diajak kerja sama memantau berbagai langkah terkait korupsi, tapi karena kemampuan kami yang terbatas dan kebetulan di Samarinda ada CRPS Kaltim yang kami anggap kompeten, maka kami hanya mampu memantau di 14 provinsi, termasuk di Kaltim," ucap Dewi Angraeni.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
 
                      KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
 
                      APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
 
                      Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
 
                      Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
 
                      Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
 
                      PDIP Sebut Ada Niat Jahat jika Utang KCJB Dikaitkan dengan APBN
 
                      Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
 
                      Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
 
                      Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
 
                      




