Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

ICW Temukan Indikasi Korupsi Rp 890 Miliar di Bidang Kesehatan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 11 September 2017
ICW Temukan Indikasi Korupsi Rp 890 Miliar di Bidang Kesehatan

Logo ICW (Foto: Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kejahatan korupsi sudah menyebar ke pelbagai bidang kehidupan. Di tengah keprihatinan atas penolakan rumah sakit terhadap bayi Debora, Indonesia Corruption Watch (ICW) justru membeberkan fakta mengejutkan di bidang kesehatan.

Kasus korupsi di bidang kesehatan mencapai Rp 890 miliar dan nilai suap sebesar Rp 1,6 miliar serta melibatkan 519 tersangka. Nilai fantastis korupsi ini dihitung selama periode tahun 2010-2016.

"Hasil temuan pemantauan kasus korupsi bidang kesehatan yang menyeret 519 tersangka ini ada pada 219 kasus," ujar Dewi Angraeni, dari Divisi Kampanye Publik ICW saat acara media briefing tentang Hasil Penelitian Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Samarinda, Senin (11/9).

Dari 519 kasus tersebut, lanjutnya, dua kasus terjadi di Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara. Modus yang terjadi di kabupaten ini adalah penyalahgunaan anggaran untuk pengadaan mobil ambulans tahun 2010 dan masuk pengadilan tahun 2011.

Kemudian kasus dana hibah jaminan kesehatan tahun 2008 senilai Rp 914 juta yang baru ditangani oleh kejaksaan kabupaten setempat tahun 2011. Dua kasus korupsi dengan objek sarana prasarana dan dana jaminan kesehatan tersebut melibatkan enam tersangka, yakni lima orang yang statusnya PNS dan satu orang yang merupakan rekanan.

"Sebenarnya masih banyak kasus-kasus yang mengarah pada tindak pidana korupsi bidang kesehatan, namun karena masih dalam tahap penyidikan, jadi belum kami masukkan dalam daftar temuan kami. Kalau pengadilan sudah menetapkan tersangka, baru kami masukkan di data kasus korupsi," tutur Dewi.

Dewi Angraeni sebagaimana dikutip dari Antara menyatakan, bidang kesehatan merupakan salah satu bidang yang menjadi perhatian serius ICW agar dikelola secara transparan dan bebas dari korupsi, karena beberapa hal dari kesehatan merupakan sektor dasar yang menjamin hak kesehatan warga.

Alasan lainnya adalah karena anggaran kesehatan dari APBN dan APBD selalu meningkat setiap tahun, pengelolaan anggaran kesehatan masih kurang efisien dan rawan korupsi sehingga program kesehatan tidak efektif, dan derajat kesehatan rakyat masih belum menunjukkan performa yang baik.

Atas dasar ini, ICW berkerja sama dengan berbagai lembaga di daerah-daerah yang kredibel dan sungguh-sungguh menjadikan Indonesia bebas dari korupsi, salah satunya adalah menggandeng Center for Regional Policy Study (CRPS) Provinsi Kaltim.

"Sebenarnya kami maunya dari 34 provinsi di Indonesia, semua terdapat lembaga yang bisa diajak kerja sama memantau berbagai langkah terkait korupsi, tapi karena kemampuan kami yang terbatas dan kebetulan di Samarinda ada CRPS Kaltim yang kami anggap kompeten, maka kami hanya mampu memantau di 14 provinsi, termasuk di Kaltim," ucap Dewi Angraeni.(*)

#ICW #Kasus Korupsi #Anggaran Kesehatan #APBN #APBD
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Noor Faizah lebih dulu dikenal sebagai sosok yang berkiprah di bidang kesehatan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Hal itu terkait kasus jual beli jabatan.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Tersangka dugaan jual beli jabatan yang juga Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (191) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Bagikan