MerahPutih.com - Korban penusukan AP (40), sekaligus ibu tersangka MAS (14) resmi meminta keringanan hukuman bagi anaknya dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya, RM (69).
"Terlebih ibunya juga sudah memaafkan dan ini diucapkan sang ibu dalam pemeriksaannya yang kedua," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Nurma menambahkan apapun yang terjadi saat itu sang ibu hanya bisa berucap MAS adalah anaknya. "Ya, kalau itu ya jelas karena memang semuanya itu ibunya berpikiran itu adalah anaknya," tutur perwira polisi wanita (Polwan) itu.
Baca juga:
Jaksa Minta Polisi Perbaiki Berkas Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel
Terlepas permintaan keringanan hukum tersebut, lanjut Nurma, kepolisian akan terus menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 adalah Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). "Jadi, setiap kejahatan pasti ada sanksinya itu yang kita tindaklanjuti," tandasnya, dikutip Antara.
Untuk diketahui, pelaku MAS tega membunuh ayahnya (APW) dan neneknya (RM), serta melukai ibunya (AP) sendiri. Namun, sang ibu berhasil selamat. Aksi itu dilakukan pelaku di rumah mereka sendiri, Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB lalu. (*)