G20 Siapkan Hukum Multilateral Baru Paksa Perusahaan Global Bayar Pajak
Pertemuan Tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 atau Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) G20 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
MerahPutih.com - Negara yang tergabung dalam G20 menegaskan komitmen kembali untuk menerapkan perombakan global aturan pajak perusahaan lintas batas tahun depan dalam menghadapi kekhawatiran bahwa memenuhi tenggat waktu bisa terbukti sulit.
Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), yang telah menggiring negosiasi kesepakatan sejak awal, mengatakan, langkah itu "masih di jalur" tetapi akan membutuhkan kompromi politik untuk mulai berlaku tahun depan.
Baca Juga:
Presidensi G20 Indonesia, Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas Nasional
Para Menteri Keuangan menegaskan, batas waktu secara luas dianggap sangat ambisius, paling tidak karena pemerintahan Presiden AS Joe Biden, sedang berjuang untuk meloloskan undang-undang yang akan membawa hukum AS sejalan dengan kesepakatan global.
Negosiasi selama bertahun-tahun mencapai puncaknya Oktober lalu ketika hampir 140 negara mencapai kesepakatan tentang tarif pajak minimum 15 persen pada perusahaan multinasional dan setuju untuk mempersulit perusahaan seperti Google, Amazon dan Facebook untuk menghindari pajak dengan memarkir keuntungan di yurisdiksi pajak rendah.
Rincian teknis sedang dibahas di OECD yang berbasis di Paris sehingga negara-negara dapat membawa aturan baru ke dalam buku hukum mereka pada tahun depan.
Para menteri keuangan G20 mengatakan, mereka berkomitmen untuk memastikan aturan baru akan mulai berlaku di tingkat global pada tahun 2023.
"Tugas ini berat dan kami membutuhkan dukungan politik Anda dan mengarahkan untuk memastikan bahwa kemajuan dibuat pada waktu yang tepat," kata Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann dalam sebuah laporan kepada para menteri keuangan G20.
Perjanjian pajak sebelumnya yang kurang luas jangkauannya membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk diterapkan karena negara-negara menyeret kaki mereka untuk memperbarui kode pajak mereka.
"Pertanyaan kuncinya adalah implementasi dari kesepakatan politik kita. Tidak ada kata mundur, kita harus bergerak," kata Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire kepada rekan-rekannya selama pertemuan tersebut.
Menteri Keuangan Jerman Christian Lindner mengatakan, saat ini adalah jadwal yang ambisius, tetapi juga merupakan proyek besar dan penting untuk keadilan pajak internasional.
Le Maire mengundang, rekan-rekan G20 untuk datang ke Paris pada Juni guna menandatangani kerangka hukum multilateral baru yang diperlukan untuk mengimplementasikan pilar pertama perjanjian.
"Yang mempersulit raksasa digital untuk memarkir keuntungan di negara-negara dengan pajak rendah," katanya.(Asp)
Baca Juga:
G20 Cari Cara Agar Ketegangan Ukraina dan Rusia Tidak Lemahkan Ekonomi Dunia
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Google Pixel 10 Pro Fold Nyaris Meledak saat Uji Daya Tahan, Jadi HP Lipat Paling Lemah?
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu