HTI Belum Dibubarkan, LPOI Tak Tinggal Diam


Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj (tengah). (MP/Fadhli)
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mendesak Pemerintah untuk segera membubarkan ormas anti-Pancasila.
Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mereka mendesak ormas yang menentang Pancasila segera dibubarkan.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan, ini merupakan bentuk pernyataan sikap kami.
"Kami tidak mau diam, ini bentuk sikap kami. Kami dukung setiap tindakan-tindakan tegas terhadap ormas yang merongrong Pancasila dan UUD 1945," kata Said Aqil saat konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (7/7).
Atas dasar itu, LPOI menuntut pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai landasan hukum untuk membubarkan ormas radikal dan anti-Pancasila seperti HTI.
"Kalau ini terus berlangsung, di masa yang akan datang jumlah orang yang mendukung radikalisme dan anti-Pancasila akan terus berlipat-lipat. Bisa dibayangkan, negara kita bisa harcur seperti Suriah, lrak, Yaman, dan lain-lain," tandasnya.
Kiai Said menegaskan, sikap LPOI bukan berarti anti-kebebasan dan melarang berserikat seperti yang diatur dalam konstitusi.
Namun, katanya, jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka sahih untuk dibatasi perkembangannya.
"Ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila saatnya untuk dibubarkan. Pemerintah perlu segera mewujudkan komitmennya untuk menindak ormas anti Pancasila," tandasnya. (Fdi)
Baca berita terkait ormas anti-Pancasila lainnya di: Ormas Islam Desak Pemerintah Bubarkan HTI
Bagikan
Berita Terkait
Tak Perlu Penyeragaman Paskibraka Berjilbab, BPIP: Kita Ini Bhinneka

PKB Dorong Said Aqil Siroj Jadi Ketua Timses Anies-Cak Imin

Said Aqil Jelaskan Syarat Pemimpin Bangsa dalam Ilmu Fikih

Eks Ketum PBNU Sebut Anies Baswedan Sosok Nasionalis dan Agamis

Densus 88 Sebut Siti Elina Diduga Terafiliasi dengan Kelompok HTI dan NII
