Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Hotman Paris Dipandang Sepadan Lawan Hotma Sitompoel

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Kamis, 25 Juni 2015
Hotman Paris Dipandang Sepadan Lawan Hotma Sitompoel

Hotman Paris Hutapea (foto: twitter)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:
MerahPutih Kriminal- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tiba-tiba saja maju menjadi pembela tersangka dugaan pembunuhan Engeline (dulu disebut Angeline), Agus Tay Hamba May. Hotman mengaku dirinya diminta menjadi kuasa hukum Agus. 
 
Keputusan itu memang agak terlambat karena pengacara top Hotma Sitompoel sudah lebih dulu menangani kasus tewasnya bocah berusia delapan tahun itu. Hotma berada di pihak Margriet Christina Megawe, ibu angkat Engeline, yang menjadi tersangka penelantaran anak. 
 
Pertemuan Hotman Paris dan Hotma Sitompoel dalam satu kasus yang sama selalu menarik disimak. Bukan sekali ini saja keduanya adu mulut di luar pengadilan. 
 
Hotman mengklaim ada banyak pihak yang meminta dirinya. Permintaan masyarakat itu muncul sejak keputusan Hotma Sitompoel mendampingi Margriet. Pasalnya, Hotman Paris dipandang publik sebagai lawan yang sepadan dengan Hotma Sitompoel. "Ya, saya memang diminta. Haposan (kuasa hukum Agus) juga meminta secara pribadi kepada Saya," katanya saat ditanya wartawan, Kamis (25/6).   
 
Hotman mengaku bertemu Haposan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu Haposan membawa semua BAP dan Hotman mempelajari satu malam. Setelah mempelajari BAP tersebut Hotman berkesimpulan bahwa Agus tidak bersalah.
 
"Ada dua alasan yang menguatkan dugaan Agus tidak bersalah. Pertama, dari tempat kejadian perkara yang disangkanya ganjil. Kedua, dari baju Agus yang ditemukan dalam bungkusan seprei," jelas Hotman.  
 
Dari situ Hotman meyakini bahwa ada yang menjebak Agus. "Baju Agus dibungkus di Seprei, ke badan korban, itu sama saja habis membunuh KTP dimasukan. Mana ada orang bodoh yang memasang jebakan agar dicari," imbuh Hotman.
 
Mengenai Hotma Sitompoel yang menjadi pembela di pihak yang berseberangan dengan kliennya, Hotman tak mau terpancing dalam polemik perseteruannya dengan Hotma dalam beberapa kasus yang pernah mereka tangani. "Sudah banyak kasus yang saya tangani selama puluhan tahun. Justru karena akulah saingannya yang cocok, maka banyak orang yang meminta aku," katanya. (Luh) 
 
Baca juga:
 
 
#Engeline #Hotman Paris Vs Hotma Sitompoel #Hotma Sitompoel #Hotman Paris Hutapea
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Gerindra Kritik Statement Hotman Paris Kaitkan Kasus Mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo
Bambang pun meminta Hotman tidak membawa-bawa nama Presiden dalam pembelaan terhadap kliennya itu.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Gerindra Kritik Statement Hotman Paris Kaitkan Kasus Mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo
Indonesia
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Ketentuan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Indonesia
Ikatan Wartawan Hukum Desak Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Ikatan Wartawan Hukum Desak Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Hotman Paris kini menjadi pengacara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kini, Febrie berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Berita Foto
Datangi Kejagung, Hotman Paris Hutapea Beri Sinyal Dampingi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea saat mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 17 Juli 2026
Datangi Kejagung, Hotman Paris Hutapea Beri Sinyal Dampingi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Hotman Paris menilai janggal penanganan kasus mahasiswi Unram yang tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara. Polisi menetapkan RA sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Indonesia
Hotman Paris Bongkar Kronologi ABK Dituntut Mati Kasus 2 Ton Sabu, Ibu Fandi Menangis di DPR
Hotman Paris mendampingi keluarga ABK Fandi yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu di Batam. Kronologi perekrutan hingga penangkapan diungkap di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Hotman Paris Bongkar Kronologi ABK Dituntut Mati Kasus 2 Ton Sabu, Ibu Fandi Menangis di DPR
Indonesia
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Bagikan