[HOAKS atau FAKTA]: Syarat Utama Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah, Gaji Minimal Rp 14 Juta!
Ilustrasi Rumah Subsidi. (Foto: Kementerian Pekerjaan Umum)
MerahPutih.com - Pemberian rumah subsidi kini tengah menjadi perhatian masyarakat luas. Bahkan, di media sosial beredar sejumlah syarat dan cara mendapatkan rumah bersubsidi.
Salah satunya syarat memiliki gaji Rp 12 juta per bulan bagi yang masih lajang. Sementara, bagi yang sudah menikah, penerima rumah subsidi mesti memiliki gaji setidaknya Rp 14 juta.
Informasi tersebut diunggah akun Facebook 'Nice Idea 01'.
NARASI
Syarat Gaji Untuk Beli Rumah Subsidi Naik, Lajang Rp 12 Juta, Kawin Rp 14 Juta. Kesimpulan: yang gajinya kecil tak usah punya rumah
FAKTA
Ternyata, informasi yang beredar tersebut adalah hoaks.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara menerangkan ada kesalahpahaman masyarakat tentang nominal gaji tersebut.
Adapun syarat gaji Rp 14 juta adalah batas maksimal pendapatan, bukan minimal.
Baca juga:
Mengintip Desain Rumah Subsidi Berukuran 14 Meter Persegi yang Dibanderol Mulai 100 Jutaan
Kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025 didasarkan pada status perkawinan dan zona sebagai berikut:
Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB). Tidak kawin: Rp 8,5 juta. Kawin/Tapera: Rp 10 juta.
Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Babel, Kepri, Maluku, Bali). Tidak kawin: Rp 9 juta. Kawin/Tapera: Rp 11 juta.
Zona 3 (Seluruh wilayah Papua). Tidak kawin: Rp 10,5 juta. Kawin/Tapera: Rp 12 juta
Zona 4 (Jabodetabek). Tidak kawin: Rp 12 juta. Kawin/Tapera: Rp 14 juta
KESIMPULAN
Unggahan berisi klaim 'syarat beli rumah subsidi: punya gaji Rp 14 juta' merupakan konten yang menyesatkan. Syarat gaji Rp 14 juta adalah batas maksimal pendapatan, bukan minimal. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Pengaruh Menkeu Purbaya, Presiden Prabowo Sepakat Harga BBM Turun jadi Rp 7 Ribu Per Liter
[HOAKS atau FAKTA]: Gara-Gara Banyak Siswa yang Keracunan, Menkeu Purbaya Minta MBG Diganti Uang Tunai
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakan Makan Bergizi Gratis Ditolak Digelar saat Bulan Puasa karena Bertentangan dengan Nilai Agama
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Ancam Jenderal Polisi di Kementerian, Pensiun Dini atau Balik ke Barak
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Memohon ke Presiden Prabowo Agar Sahkan RUU Perampasan Aset dan Segera Hukum Mati Koruptor
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Haruskan Pada 2026 Ojol Wajib Beli Motor Listrik agar Tidak Jadi Beban Subsidi
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Minta PLN Naikkan Harga Token Listrik agar Rakyat Belajar Berhemat
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
[HOAKS atau FAKTA]: Anwar Usman Vonis Jokowi Bersalah karena Palsukan Ijazahnya