[HOAKS atau FAKTA]: RUU Kesehatan Bolehkan Ambil Organ Mayat Tanpa Persetujuan Keluarga
Tangkapan layar soal hoaks RUU Kesehatan. (Foto: Turnbackhoax.id)
MerahPutih.com - Sebuah akun TikTok mengunggah video berisi narasi yang mengklaim bahwa terdapat salah satu isi dari RUU Kesehatan yang kontroversial, yaitu pihak rumah sakit/dokter membolehkan mengambil organ tubuh mayat tanpa seizin pihak keluarga.
SUMBER: TIKTOK
(https://archive.fo/QcGjC)
NARASI:
“Salah satu isi dari RUU kesehatan yang kontroversi membolehkan rumah sakit/dokter mengambil organ tubuh mayat tanpa ijin pihak keluarga. Bisnis Mukidi berjualan organ tubuh manusia semakin cuan dan legal.”
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Sepakat Antasari Azhar dan Ahok Jadi Anggota Dewas KPK
FAKTA:
Berdasarkan hasil penelusuran, dilansir dari file draf RUU Kesehatan yang berasal dari laman DPR RI, tidak ada narasi yang menyebut seperti pada klaim.
Justru pada Pasal 75 ayat 5 berbunyi, pengambilan organ dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan persetujuan keluarga.
Sementara itu, terkait klaim bahwa organ tubuh manusia dijadikan bisnis juga merupakan hal yang keliru.
Merujuk pada Pasal 74 ayat 2 disebutkan bahwa organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan dalih apa pun.
Baca Juga:
[HOAKS atau Fakta]: Anies Ditangkap pada 28 Agustus 2023
KESIMPULAN:
Informasi menyesatkan. Berdasarkan draf RUU kesehatan yang dikeluarkan oleh DPR Pada Pasal 75 ayat 5 berbunyi, pengambilan organ dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan persetujuan keluarga. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Wanita Divaksin COVID-19 Alami Efek Samping Diturunkan kepada Anak
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sidak ke Bandara IMIP Morowali Temukan 3,5 Kilogram Emas Tengah Tertimbun
[HOAKS atau FAKTA]: Dikepung Siklon 97s, Badai Besar dan Hujan Ekstrem bakal Terjadi di Pulau Jawa
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bagikan Bansos Rp 50 Juta Akhir Tahun ini untuk Biaya Sekolah dan Bayar Utang
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Lelang Gunung Lawu untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
[HOAKS atau FAKTA]: Dunia Tetapkan Status Bencana Internasional untuk Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Efek Banjir Sumatra Barat, Ikan Hiu Sampai Masuk ke Pemukiman Warga di Padang