[HOAKS atau FAKTA]: Pramono Lantik Istrinya Jadi Pejabat Pembantu di Balai Kota

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 24 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Pramono Lantik Istrinya Jadi Pejabat Pembantu di Balai Kota

Unggahan soal Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang melantik istrinya jadi pejabat di Balai Kota. Foto: Dok. Turn Back Hoax

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, kembali menjadi sorotan di media sosial.

Kali ini, Pramono dikabarkan melantik istrinya sendiri, Endang Nugrahani sebagai pejabat pembantu di Balai kota Jakarta.

Informasi ini diunggah oleh akun TikTok “Noerhadi” . Dalam unggahannya, akun itu juga mengecam keputusan tersebut.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Indonesia dan Jepang Sepakat Lakukan Pertukaran 500 Ribu Penduduk dalam 5 Tahun

NARASI

“F.A.R.A.H

PRAMONO ANUNG

GAK PUNYA MALU…

Pramono anung gubernur Jakarta lantik istrinya jadi Pejabat pembantu di kantor Gubernurnya."

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tantang Demonstran Datang ke Rumahnya, Siap Lawan Sendirian

FAKTA

Ternyata, informasi yang berdar tersebut adalah hoaks.

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memanfaatkan Google Lens untuk mencari tahu konteks asli video.

Konteks asli video adalah momen Pramono Anung yang melantik istrinya, Endang Nugrahani sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsi Jakarta tahun 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jumat (12/9).

TurnBackHoax pun memasukkan kata kunci “Jabatan Istri Pramono Anung Di Kantor Gubernur Jakarta” pada mesin pencarian Google.

Mesin pencarian mengarah ke pemberitaan “Pramono Tegaskan Istrinya Tak Punya Jabatan di Balai Kota”.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Wapres Gibran Minta Anggota Ormas Minta Sedekah di Pinggir Jalan untuk Bantu Pembangunan IKN

Pada berita yang tayang Rabu (17/9/2025) itu, Pramono Anung menegaskan, bahwa istrinya tidak memiliki jabatan resmi maupun gaji di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pramono menjelaskan, istrinya dilantik sebagai Bunda PAUD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur istri bupati, wali kota, dan gubernur untuk mengemban tugas tersebut.

Jabatan sebagai Bunda PAUD tersebut merupakan pekerjaan untuk menjalankan berbagai kegiatan sosial di Jakarta dan tidak terlibat dalam urusan pekerjaan di Balai Kota.

KESIMPULAN

Unggahan video berisi klaim “Gubernur Jakarta Pramono Anung melantik istrinya menjadi pejabat pembantu” merupakan konten yang menyesatkan. (knu)

#Hoax Atau Fakta #Pramono Anung #Berita Hoax #Pemprov DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pramono Lantik Istrinya Jadi Pejabat Pembantu di Balai Kota
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dikabarkan melantik istrinya sebagai pejabat pembantu di Balai Kota. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Rabu, 24 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Pramono Lantik Istrinya Jadi Pejabat Pembantu di Balai Kota
Indonesia
Pramono Resmikan Universitas PTIQ sebagai Kampus Peradaban Alquran Internasional di Jakarta
Berharap Universitas PTIQ menjadi teladan bagi kampus lain dan sumber intelektual masa depan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Pramono Resmikan Universitas PTIQ sebagai Kampus Peradaban Alquran Internasional di Jakarta
Indonesia
Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia
Setelah AS, urutan selanjutnya adalah Singapura (132 pasangan) dan Jerman (120 pasangan)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia
Indonesia
JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global
JITEX 2025 terbukti mendorong daya saing produk lokal di pasar internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tantang Demonstran Datang ke Rumahnya, Siap Lawan Sendirian
Jokowi disebut-sebut menantang para demonstran untuk datang ke rumahnya. Ia pun siap melawan sendirian. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tantang Demonstran Datang ke Rumahnya, Siap Lawan Sendirian
Indonesia
Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu
Wajar jika ada yang belum rampung, tapi ini harus menjadi prioritas agar selesai tepat waktu
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu
Indonesia
Transjakarta Alami 3 Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Bakal Panggil Pihak Manajemen
Transjakarta mengalami tiga kali kecelakaan dalam sebulan. DPRD DKI Jakarta pun akan memanggil pihak manajemen terkait hal ini.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Transjakarta Alami 3 Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Bakal Panggil Pihak Manajemen
Indonesia
Terbukti Urai Kemacetan Jalan TB Simatupang, Gerbang Tol Fatmawati Dibuka hingga Akhir Oktober
Keputusan ini diambil Pramono setelah evaluasi lima hari terakhir menunjukkan hasil positif dalam mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Terbukti Urai Kemacetan Jalan TB Simatupang, Gerbang Tol Fatmawati Dibuka hingga Akhir Oktober
Indonesia
Total 30 UMKM Isi Blok M Hub Rubanah atau Basement 1, Secara Bertahap Mulai Buka Oktober 2025
Pemprov DKI Jakarta melalui PT MRT melakukan revitalisasi Terminal dan Mal Blok M sejak Januari 2025, dengan salah satu program punya fokus utama mendukung UMKM guna menjadi daya tarik kawasan tersebut.
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Total 30 UMKM Isi Blok M Hub Rubanah atau Basement 1, Secara Bertahap Mulai Buka Oktober 2025
Indonesia
UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa
MRT sejatinya menetapkan tarif sewa kios sebesar Rp 300 ribu untuk anggota koperasi dan Rp 1,5 juta untuk pedagang di luar anggota koperasi
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa
Bagikan