[HOAKS atau FAKTA]: Munarman Disiksa di Penjara Hingga Lumpuh Permanen dan Susah Bicara
![[HOAKS atau FAKTA]: Munarman Disiksa di Penjara Hingga Lumpuh Permanen dan Susah Bicara](https://img.merahputih.com/media/e0/0d/d5/e00dd50295b1e8cfdb0e78e6a2c1da0e.jpg)
Densus 88 Antiteror menangkap Munarman terkait dugaan aksi teroris di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya).
Merahputih.com - Beredar sebuah tangkapan layar yang menyebutkan tersangka dugaan kasus terorisme, Munarman dalam kondisi lumpuh permanen.
Di samping itu, dalam tangkapan layar yang diunggah oleh akun Twitter @m1n4_95 ini menyebut kondisi Munarman juga sudah tidak bisa berbicara. Munarman kerap mendapat penyiksaan setelah ditangkap dengan hanya diberikan makan seminggu dua kali. Selanjutnya, kalimat dalam tangkapan layar itu juga menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalang di balik penyiksaan ini.
Baca Juga
Kuasa Hukum Akui Munarman, Rizieq dan Petinggi FPI Lainnya Dukung ISIS
“Bang Munarman terlupakan oleh kita, banyak beredar kabar jika beliau sekarang tidak bisa berjalan dan bisa jadi lumpuh permanen, juga susah berbicara dengan jelas akibat terus-terusan mengalami penyiksaan sejak ditangkap 27 April 2021 lalu. Bahkan Munarman cuma diberi makan seminggu dua kali oleh polisi sehingga beliau sudah sangat teraniaya. Dan isu beredar jika itu desainernya Jokowi sendiri. Rezim Laknatullah!!,” Bunyi dalam tangkapan layar tersebut.
Terkait itu, Mabes Polri sendiri membantah tuduhan tersebut. Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) itu saat ini dalam kondisi sehat.
“Munarman dalam kondisi sehat,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi wartawan, Senin (31/5).

Diketahui sebelumnya, Tim Detasement Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman terkait kasus dugaan tindak terorisme. Penangkapan itu dilakukan di sebuah Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Munarman ditangkap lantaran menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, dia bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Dalam hal ini, dia terbukti mengikuti baiat kelompok teroris di tiga tempat yakni di Universitas Islam Indonesia (UIN), Medan dan Makassar. Untuk yang di Makassar sendiri, Munarman disebut mengikuti baiat ke ISIS.
Baca Juga
Dalam penggeledahan di bekas kantor Front Pembela Islam (FPI), Densus 88 berhasil menyita sejumlah barang bukti berbahaya. Salah satunya adalah carian bahan peledak TATP (triaceton triperoxide) atau bisa dikenal dengan nama The Mother of Satan.
Selain itu, ada serbuk yang dimasukan ke dalam kaleng hingga beberapa atribut di kantor organisasi masyarakat (ormas) terlarang tersebut. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Munarman Bebas dari Lapas Salemba

Munarman Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI

MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
