MerahPutih.com - Akun X @adioranan menulis cicitan yang menyatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai 125 daftar produk Pro Israel di Indonesia.
Pengguna Twitter tersebut juga menambahkan, bahwa aksi ini telah terbukti tidak efektif karena pernah memakan korban orang-orang di Indonesia sendiri yang bekerja di bisnis-bisnis yang produknya diklaim Pro Israel.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA ]: Dana Tapera Dipakai untuk Tutupi Defisit APBN
NARASI
“MUI mengeluarkan fakta mengenai 125 daftar produk Pro Israel di Indonesia yg perlu dihindari. Aksi boikot gaya firaun ini masih saja dijalankan padahal dl shd memakan korban org2 Indonesia sendiri yg menjadi pekerja/pengusaha dari produk2 tsb”.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA] : Gunakan Pengobatan Alternatif akan Didenda Rp 500 Juta dan Diberi Hukuman
FAKTA
Berdasarkan hasil penelusuran Turn Back Hoaks (Mafindo), informasi tersebut menyesatkan. Berita ini telah banyak beredar di internet sejak 2023, dan telah diklarifikasi langsung dari pihak MUI.
Salah satu beritanya telah ditulis oleh kanal Media Indonesia di salah satu artikelnya yang berjudul “MUI Klarifikasi Soal Status Haram Produk-produk AS-Israel yang Viral di Internet”.
Melansir dari artikel tersebut, dijelaskan bahwa MUI tidak mengharamkan produk-produk Israel, tetapi aktivitas dukungannya.
Dengan demikian, informasi yang disebarkan oleh @adioranan merupakan konten yang menyesatkan.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA] : Biaya Transfer Antar Bank di BCA jadi Rp 150 Ribu Per Bulan
KESIMPULAN
Konten yang menyesatkan. MUI telah mengklarifikasi bahwa pihak MUI tidak pernah mengeluarkan daftar resmi 125 produk Israel yang haram di Indonesia.
MUI mengharamkan aktivitas dukungannya, bukan produk-produknya. (knu)