[HOAKS atau FAKTA]: Mabes Polri Minta Warga Waspadai Ada Anak Menangis di Jalanan
Tangkapan layar pesan berantai hoaks modus terbaru dari oknum yang berniat untuk melakukan perampokan, pemerkosaan, dan penculikan (Mafindo)
Merahputih.com - Beberapa waktu lalu sempat beredar informasi melalui pesan WhatsApp yang dikatakan berasal dari Humas Mabes Polri dan TNI mengenai modus terbaru dari oknum yang berniat untuk melakukan perampokan, pemerkosaan, dan penculikan.
Pada pesan berantai tersebut, disebutkan bahwa modus tersebut dilakukan dengan melibatkan anak kecil. Anak kecil itu ditugaskan untuk menangis dan meminta kepada seseorang untuk mengantarkannya pulang ke sebuah alamat.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kebakaran Kilang Cilacap Menyebabkan Kelangkaan BBM
NARASI
“Info dari POLRI & TNI AD=
Sampaikan Pesan Ini Kepada Keluarga Dan Kawan_Kawan Anda?
Pesan Ini Ditujukan Kepada Setiap Pria Dan Wanita Yang Bepergian Sendirian Ke Kampus, Tempat Kerja Atau Kemana Saja.
Jika Kalian Menemukan Anak Menangis Di Jalan Dengan Menunjukkan Sebuah Alamat Dan Memintamu Untuk Mengantarnya Ke Alamat Tersebut, Bawalah Anak Itu Ke Kantor POLISI Atau Kantor KORAMIL Terdekat Dan Mohon JANGAN BAWA ANAK ITU KE ALAMAT Tersebut.. Ini Adalah Modus Baru PENJAHAT Untuk MERAMPOK, MEMPERKOSA, MENCULIK.
Mohon Informasikan Ke Semua Kawan_Kawan. Jangan Ragu Untuk Membagikan Pesan Ini Kepada Yang Lainnya. Pesan Ini Bisa Membantu Menyelamatkan Wanita Dan 0rang Yang Penting Dalam Hidup Anda.
INFO : HUMAS MABES POLRI & TNI, Karena Sudah Banyak Korban. Jadi Biarkan Polri & TNI Yang Mengantarkan Anak Itu Ke Alamat yg diminta anak tersebut.
AYO.. Dicopy Paste, Sebarkan Ke Group Manapun Yang Anda Punya, Partisipasi Anda Akan Menyelamatkan & Kehormatan Keluarga, Teman Kita, Maupun 0rang Lain. AYO Peduli Sesama.Tolong share ke group2 yang lain…terima kasih.`
HATI HATI WASPADA SEGALA MODUS MENIPU ???.”
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Pelajar dan Pengajar Dapat Pulsa Rp 250 Ribu Hingga Kuota 75 Gb
FAKTA
Dari penelusuran Mafindo, informasi terkait dengan modus terbaru untuk melakukan tindak kejahatan yang melibatkan anak kecil tersebut pernah beredar pada tahun 2017 lalu.
Biro Multimedia Divisi Humas Mabes Polri melalui akun Twitter @PolriMultimedia menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan imbauan terkait modus baru penjahat untuk melakukan perampokan, pemerkosaan, dan penculikan.
Polri juga meminta kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Selain itu, melansir dari turnbackhoax.id, pada tahun 2019 dan Februari 2021 lalu, sempat beredar kembali informasi palsu yang sama pada platform WhatsApp terkait dengan modus terbaru dalam melakukan tindak kejahatan dengan melibatkan anak kecil yang menangis dan meminta diantarkan pulang ke alamat yang hendak ia tuju.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Makan Sambil Berdiri Sebabkan Makanan Langsung Masuk ke Usus
KESIMPULAN
Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait anak menangis di jalan sebagai modus kejahatan terbaru ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten palsu. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: PSSI Resmi Tunjuk Roberto Mancini Jadi Pelatih Timnas Indonesia Gantikan Patrick Kluivert
[HOAKS atau FAKTA]: Cara Menkeu Purbaya Guyur Dana ke Perbankan untuk Bantu Kredit Rakyat Rupanya Ditiru China
[HOAKS atau FAKTA] : Mark Zuckerberg Sebut, Jika Perang antara AS dan Iran Pecah, Dunia akan Kehilangan Media Sosial Instagram hingga Google
[HOAKS atau FAKTA] Luhut Kasih Peringatan Keras untuk Menkeu Purbaya: Jangan Sombong kalau Berbicara, Harus Tiru Jokowi!
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakannya Dianggap Ngawur, Prabowo Copot Bahlil jadi Jabatan Menteri ESDM
[HOAKS atau FAKTA] : Kabar Gembira dari Menkeu Purbaya, Pemerintah akan Lunasi Utang Rakyat yang di Bawah Rp 5 Juta
[HOAKS atau FAKTA]: Nampan Progam MBG Mengandung Lemak Babi
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Tidak Takut Ditembak atau Diracun seperti Munir
[HOAKS Atau FAKTA] : Menteri Purbaya Pekerjakan Hacker Susupi Mafia Penyimpan Uang Hasil Korupsi