[HOAKS atau FAKTA] : Gunakan Pengobatan Alternatif akan Didenda Rp 500 Juta dan Diberi Hukuman

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juli 2024
[HOAKS atau FAKTA] : Gunakan Pengobatan Alternatif akan Didenda Rp 500 Juta dan Diberi Hukuman

Foto : Dok Turn Back Hoaks (Mafindo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebuah unggahan viral di media sosial Facebook, disebutkan organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO), memberlakukan denda bagi seseorang yang menggunakan pengobatan alternatif seperti meminum jamu.

Dituliskan juga bahwa pengguna pengobatan alternatif akan didenda Rp 500 juta.

Dalam video yang diunggah akun Maulana Sitohang tanggal 20 Mei 2024 itu, disebutkan bahwa pelaku usaha pengobatan tradisional juga terancam dihukum penjara.

Tampak dalam unggahan tersebut wajah purnawirawan Polri Komjen (Purn) Dharma Pongrekun.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA ] : Dana Tapera Dipakai untuk Tutupi Defisit APBN

NARASI

“Bismillah, yuuk segra sadar sikon darurat ini. Masalahnya jk Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty ditandatangani oleh Pejabat Indonesia. Herbal, bekam, pijat,.. pengobatan alami, pengobatan alternatif, pengobatan holistik dilarang. Dianggap melanggar hukum. Bisa dipenjara atau denda Rp 500 juta. Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta. Berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy Treaty. Jadi kedaulatan kesehatan Rakyat Indonesia sudah terancam/tidak ada lagi,” tulis akun Maulana Sitohang.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: 1.000 Warga Palestina Dievakuasi ke Indonesia

FAKTA

Dari hasil penelusuran Turn Back Hoaks (Mafindo), informasi yang tersebar itu adalah hoaks.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Instagram resminya sudah mengonfirmasi bahwa pernyataan yang diklaim tidaklah benar atau hoaks.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pernyataan yang memuat tentang pemberlakuan denda 500 juta oleh WHO untuk pengobatan alternatif tidaklah benar

Ketua Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional Jamu (PDPOTJI) dr Inggrid Tania juga memastikan bahwa informasi tersebut keliru. dr Inggrid menanggapi bahwa Undang- Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengatur tentang orang-orang yang tidak mematuhi pelaksanaan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah.

Inggrid menegaskan bahwa WHO juga tidak melarang penerapan pengobatan tradisional dan komplementer bahkan WHO mendirikan pusat kolaborasi untuk pengobatan tradisional, komplementer, dan integratif.

Baca juga:

HOAKS atau FAKTA] : Polisi Ditembak WNA Meksiko karena Dimintai Uang

KESIMPULAN

Faktanya, video ini telah dikonfirmasi ketidakbenarannya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Ketua PDPOTJI menyatakan bahwa pengobatan tradisional justru harus ditingkatkan.

Selain itu, WHO juga mendirikan pusat kolaborasi untuk pengobatan tradisional, komplementer, dan integratif. (knu)

##HOAKS/FAKTA
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Cetak Uang Baru untuk Dukung Asta Cita Prabowo
BI memastikan tidak ada pencetakan uang baru untuk mendanai program-program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita.
Frengky Aruan - Sabtu, 15 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Cetak Uang Baru untuk Dukung Asta Cita Prabowo
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ikut Peringatan HUT RI di Istana Negara Harus Bayar
Beredar informasi peserta Peringatan HUT ke-81 RI di Istana Negara dipungut bayaran. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Ikut Peringatan HUT RI di Istana Negara Harus Bayar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Larang Toko dan Warung Dibangun Dekat Kopdes Merah Putih
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto memastikan kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan mematikan usaha warung kelontong.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Larang Toko dan Warung Dibangun Dekat Kopdes Merah Putih
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikabarkan akan menerapkan pajak untuk TV, Kulkas, hingga AC. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Indonesia
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Konten-konten hoaks yang beredar saat ini, bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi anggota masyarakat awam yang kurang berhati-hati
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Indonesia
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi informasi yang sengaja dipelintir, dimanipulasi, atau disebarkan tanpa dasar
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Agustus 2026
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Disebutkan, larangan mendirikan kios itu berlaku dalam radius 2 kilometer dan jika ketahuan akan diancam denda.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi
Pengendara sepeda motor yang berkendara menggunakan sendal jepit akan ditilang, denda Rp 250 ribu. Cek informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Terbitkan Uang Kertas Rp 5 Juta Bergambar Soekarno
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Bank Indonesia menerbitkan uang kertas pecahan Rp 5 Juta bergambar Soekarno. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Terbitkan Uang Kertas Rp 5 Juta Bergambar Soekarno
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bakal Ubah IKN Jadi Markas Besar TNI
Beredar unggahan di media sosial yang menyebut Prabowo akan mengubah IKN jadi markas besar TNI. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bakal Ubah IKN Jadi Markas Besar TNI
Bagikan