MerahPutih.com - Polemik soal kenaikan objek pajak pertambahan nilai (PPN) tengah jadi pembahasan di media sosial. Salah satunya Akun X “opposite6892” yang menyebut gaji UMR kena potongan PPN 12 persen.
Akun itu mengunggah foto berisi tangkapan layar yang menampilkan sosok Menteri Keuangan Sri Mulyani. Adapula gambar sekelompok buruh tengah melakukan aksi unjuk rasa.
Unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 4 juta kali oleh pengguna X. Namun, tak disebutkan kapan kebijakan itu diberlakukan.
Narasi
“GAJI UMR DIPOTONG PPN 12 % BURUH SELURUH INDONESIA ANCAM MOGOK KERJA”
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Awan Jatuh di Tambang Adaro Kalimantan Tengah
Fakta
Ternyata, informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam:
Pasal 1 (Ketentuan Umum)
Pasal 1A ayat (1) dan (2)
BAB III tentang Objek Pajak, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4A, Pasal 5, Pasal 5A
Gaji bukan objek pajak pertambahan nilai (PPN) dan hanya dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh).
Kesimpulan
Faktanya, gaji bukan objek pajak pertambahan nilai (PPN) dan hanya dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh).
Unggahan berisi narasi “gaji UMR dipotong PPN 12 persen” adalah konten yang menyesatkan. (Knu)