MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dikabarkan sepakat menetapkan gaji guru sama rata Rp 5 juta per bulan.
Informasi ini diunggah akun Facebook 'Lukman Hakim'. Namun, tak disebutkan apa alasan penetapan gaji guru tersebut dan kapan prosesnya dilakukan. Lalu, tak dijelaskan siapa anggota DPR yang menetapkan kebijakan tersebut.
NARASI:
“Dpr sepakat bahwa gaji guru 5 juta per bulan. MENPAN RB”
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
FAKTA:
Tim Pemeriksa Fakta (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “DPR gaji guru Rp5 juta” dan “MENPAN-RB gaji guru” ke mesin pencari Google.
Pencarian mengarah ke pemberitaan dari Media Indonesia berjudul “Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Honorer Ideal Rp 5 Juta per Bulan” pada 27 Januari 2026.
Dalam pemberitaan tersebut, Pimpinan Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan, gaji guru honorer seharusnya dapat mencapai minimal Rp 5 juta per bulan apabila anggaran pendidikan dimanfaatkan secara optimal.
Baca juga:
Komisi X DPR RI Hapus Istilah Upah Minimum di RUU Sisdiknas, Gaji Guru Berpotensi Meroket
Anggota Komisi X DPR, Bonnie Triyana, menyatakan bahwa negara dinilai mampu menggaji guru hingga Rp 5 juta per bulan berdasarkan simulasi kebutuhan anggaran.
Namun, pernyataan tersebut bersifat aspiratif dan bukan keputusan resmi yang telah disahkan DPR maupun pemerintah dalam bentuk kebijakan yang mengikat.
Selain itu, tidak ditemukan informasi kredibel yang menyatakan bahwa Menteri PAN-RB telah menetapkan atau menyepakati kebijakan gaji guru sebesar Rp 5 juta per bulan.
KESIMPULAN:
Faktanya, tidak ada keputusan resmi DPR maupun pemerintah yang menetapkan gaji guru Rp 5 juta per bulan. Unggahan berisi klaim “DPR sepakati gaji guru Rp5 juta per bulan” adalah konten palsu. (Knu)