[HOAKS atau FAKTA]: Bonus Rp 10 Juta untuk Polisi yang Bisa Buktikan Suap Tilang

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 07 Agustus 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Bonus Rp 10 Juta untuk Polisi yang Bisa Buktikan Suap Tilang

Ilustrasi Hoaks.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebuah unggahan yang menyebut ada bonus bagi Polisi yang mampu membuktikan adanya pengendara menyuap saat ditilang viral di media sosial Facebook.

Dalam unggahan di akun Jumiati itu disebutkan adanya bonus Rp 10 juta bagi polisi yang dapat membuktikan adanya suap oleh pengendara saat dikenai tilang. Selain itu, pengendara yang terbukti melakukan suap akan terancam hukuman penjara 10 tahun.

Sumber: Facebook

(Dok Turn Back Hoaks (Mafindo))

Narasi

“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt / 1 warga dan penyuap kena denda hukum 10th”

Fakta

Dari hasil penelusuran Turn Back Hoaks (Mafindo), informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Dalam akun Twitternya (@DivHumas_Polri), Divisi Humas Polri menginformasikan bahwa tidak ada hadiah bagi polisi yang bisa membuktikan suap oleh pengendara yang terkena tilang.

Larangan pungutan liar atau pungli oleh anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 9 PP Nomor 2 Tahun 2003 menyebutkan, anggota Polri akan mendapat tindakan disiplin berupa teguran lisan sampai pencopotan jabatan.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: DPR Temukan Kebohongan Dana Cadangan IKN

Tindakan memberi uang damai saat kena tilang tergolong penyuapan dan justru lebih berisiko mendapat hukuman pidana lebih berat.

Selain itu, narasi yang beredar juga menyertakan besaran denda yang tidak sesuai undang-undang. Aturan mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Melalui penelusuran tersebut maka dapat disimpulkan klaim mengenai bonus Rp 10 juta bagi polisi yang dapat membuktikan suap oleh pengendara saat terkena tilang adalah tidak benar. Pada 2020, Divisi Humas Polri menyatakan tidak ada hadiah bagi polisi yang bisa membuktikan suap saat penerapan tilang.

Kesimpulan

Klaim mengenai bonus Rp 10 juta bagi polisi yang dapat membuktikan suap oleh pengendara saat terkena tilang adalah tidak benar. Pada 2020, Divisi Humas Polri menyatakan tidak ada hadiah bagi polisi yang bisa membuktikan suap saat penerapan tilang. (Knu)

##HOAKS/FAKTA #Polisi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Gunung Lewotobi Langsung Erupsi setelah Gempa Flores
Rekaman yang ditampilkan erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki pada 17 Juni 2025 bukan pascagempa Agustus 2026.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Gunung Lewotobi Langsung Erupsi setelah Gempa Flores
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Ketentuan KTP DKI Jakarta tersebut berlaku khusus bagi pendaftar program padat karya, bukan larangan untuk seluruh warga KTP non-DKI untuk bekerja di Jakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Demi MBG, Ratusan Perusahaan BUMN Ditutup Tahun Ini
Pemerintah dikabarkan akan menutup ratusan perusahaan BUMN di akhir tahun 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 31 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Demi MBG, Ratusan Perusahaan BUMN Ditutup Tahun Ini
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Laran Orang Tua Kasih Nama Anak dari Karakter Fiksi dan Film Kartun
Beredar informasi Dukcapil melarang orang tua menamai anak berdasarkan karakter fiksi maupun film kartun. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Laran Orang Tua Kasih Nama Anak dari Karakter Fiksi dan Film Kartun
Berita Foto
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Polisi mengerahkan Mobil Water Cannon untuk membubarkan massa aksi demo 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Berita Foto
Aksi Polisi Anti Huru-Hara Kawal Gedung DPR saat Demo 27 Agustus
Sejumlah personil kepolisian anti huru-hara berjaga saat aksi unjuk rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aksi Polisi Anti Huru-Hara Kawal Gedung DPR saat Demo 27 Agustus
Indonesia
Polisi Dikerahkan ke 8 Provinsi Karhutla,Bawa Perangkat Presentasi, Laptop, Layar, Brosur, dan Flyer Buat Edukasi
Sebanyak 403 personel kita dorong ke delapan Polda untuk melaksanakan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Polisi Dikerahkan ke 8 Provinsi Karhutla,Bawa Perangkat Presentasi, Laptop, Layar, Brosur, dan Flyer Buat Edukasi
Indonesia
Ramai Isu Demo Besar, Polisi Siapkan Pola Pengamanan Aksi 27 Agustus
Polda Metro Jaya memastikan kondisi Jakarta tetap aman dan kondusif. Masyarakat tidak khawatir karena aktivitas warga dan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Ramai Isu Demo Besar, Polisi Siapkan Pola Pengamanan Aksi 27 Agustus
Indonesia
Bagian Dari Objek Vital, Warga Dilarang Demo di Bundaran HI
Di kawasan tersebut juga ada tiga kedutaan besar yang berlokasi di daerah tersebut seperti Kedubes China, Kedubes Jepang, dan Kedubes Jerman.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Agustus 2026
Bagian Dari Objek Vital, Warga Dilarang Demo di Bundaran HI
Bagikan