[HOAKS atau FAKTA]: Bonus Rp 10 Juta untuk Polisi yang Bisa Buktikan Suap Tilang
Ilustrasi Hoaks.
MerahPutih.com - Sebuah unggahan yang menyebut ada bonus bagi Polisi yang mampu membuktikan adanya pengendara menyuap saat ditilang viral di media sosial Facebook.
Dalam unggahan di akun Jumiati itu disebutkan adanya bonus Rp 10 juta bagi polisi yang dapat membuktikan adanya suap oleh pengendara saat dikenai tilang. Selain itu, pengendara yang terbukti melakukan suap akan terancam hukuman penjara 10 tahun.
Sumber: Facebook
Narasi
“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt / 1 warga dan penyuap kena denda hukum 10th”
Fakta
Dari hasil penelusuran Turn Back Hoaks (Mafindo), informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Dalam akun Twitternya (@DivHumas_Polri), Divisi Humas Polri menginformasikan bahwa tidak ada hadiah bagi polisi yang bisa membuktikan suap oleh pengendara yang terkena tilang.
Larangan pungutan liar atau pungli oleh anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 9 PP Nomor 2 Tahun 2003 menyebutkan, anggota Polri akan mendapat tindakan disiplin berupa teguran lisan sampai pencopotan jabatan.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Temukan Kebohongan Dana Cadangan IKN
Tindakan memberi uang damai saat kena tilang tergolong penyuapan dan justru lebih berisiko mendapat hukuman pidana lebih berat.
Selain itu, narasi yang beredar juga menyertakan besaran denda yang tidak sesuai undang-undang. Aturan mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Melalui penelusuran tersebut maka dapat disimpulkan klaim mengenai bonus Rp 10 juta bagi polisi yang dapat membuktikan suap oleh pengendara saat terkena tilang adalah tidak benar. Pada 2020, Divisi Humas Polri menyatakan tidak ada hadiah bagi polisi yang bisa membuktikan suap saat penerapan tilang.
Kesimpulan
Klaim mengenai bonus Rp 10 juta bagi polisi yang dapat membuktikan suap oleh pengendara saat terkena tilang adalah tidak benar. Pada 2020, Divisi Humas Polri menyatakan tidak ada hadiah bagi polisi yang bisa membuktikan suap saat penerapan tilang. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pulau Untung Jawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi Terbangkan Pengiriman Bantuan Ferry Irwandi dan Lainnya ke Daerah Bencana Sumatera
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bagikan Bansos Rp 50 Juta Akhir Tahun ini untuk Biaya Sekolah dan Bayar Utang
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Lelang Gunung Lawu untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
[HOAKS atau FAKTA]: Dunia Tetapkan Status Bencana Internasional untuk Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Efek Banjir Sumatra Barat, Ikan Hiu Sampai Masuk ke Pemukiman Warga di Padang
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Tak Tetapkan Status ‘Bencana Nasional’ di Sumatra karena Bukan Bagian dari Wilayah Jawa