[HOAKS atau FAKTA] : Biaya Transfer Antar Bank di BCA jadi Rp 150 Ribu Per Bulan

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Kamis, 11 Juli 2024
[HOAKS atau FAKTA] : Biaya Transfer Antar Bank di BCA jadi Rp 150 Ribu Per Bulan

Dok Turn Back Hoaks (Mafindo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Beredar melalui pesan berantai di media sosial WhatsApp menyebutkan pengumuman perubahan biaya transfer Bank Central Asia (BCA) dari Rp 6.500 per transaksi menjadi Rp 150 ribu per bulan, yang akan dipotong secara otomatis dari tabungan nasabah.

Ketentuan ini tampak telah ditandatangani oleh Presiden Direktur dan Direktur.

NARASI

“Sehubungan Adanya pembaharuan dari layanan Bank BCA, untuk meningkatkan kualitas dan kenyamanan nasabah Bertransaksi dari Bank BCA menggunakan aplikasi m-BCA, Mulai nanti malam ketika pergantian hari dan tanggal, Untuk seluruh biaya transaksi diubah menjadi biaya bulanan, Untuk biaya transaksi yang lama Rp 6.500/pertransaksi, di ganti dengan Biaya yang baru Rp 150.000/perbulan (Autodebit dari rekening tabungan), Unlimited transaksi. Untuk perubahan skema tarif dalam tahapan percobaan untuk 6 bulan kedepan, Dengan ini kepada Bpk/ibu Nasabah Bank BCA untuk PERSETUJUANNYA, ataupun Konfirmasinya disini : 1. Apakah setuju dengan Tarif baru perbulan Rp150.000, Atau 2. Jika tidak setuju, Dan tetap mau menggunakan Tarif yang lama Rp6.500/pertransaksi dikarenakan jarang bertransaksi. Dan Untuk konfirmasi silakan isi formulir yang dikirimkan. Pastikan semua data di isi dengan benar.”

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Najwa Shihab Bongkar Semua Kekurangan Jokowi

FAKTA

Berdasarkan hasil penelusuran Turn Back Hoaks (Mafindo), informasi tersebut berulang kali muncul pada tahun 2022. Pemeriksa fakta Mafindo telah membuat artikel klrifikasi pada laman Turnbackhoax.id dengan judul artikel “[SALAH] Perubahan Biaya Transaksi Bank BCA”.

Setelah mengunjungi laman resmi milik BCA dalam hal ini BCA menegaskan bahwa pengumuman tersebut TIDAK BENAR dan merupakan AKSI PENIPUAN.

Bank hanya memberikan pengumuman/informasi dari nomor/akun resmi, yaitu WhatsApp Bank BCA pada nomor 08111500998 dengan centang hijau di samping nomor WhatsApp.

KESIMPULAN

BCA membantah berita soal yang menyebut bahwa biaya admin transfer antar bank dari Bank BCA sejumlah Rp 6.500 per transaksi.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Kebocoran Server PDN Libatkan Orang Dalam Sejak 2022

Kemudian untuk transfer antar bank dengan transfer BI-Fast biaya admin transfer antar bank Rp 2.500 akan dirubah menjadi unlimited transaksi sebesar Rp 150 ribu per-bulan. (knu)

##HOAKS/FAKTA
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ikut Peringatan HUT RI di Istana Negara Harus Bayar
Beredar informasi peserta Peringatan HUT ke-81 RI di Istana Negara dipungut bayaran. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Ikut Peringatan HUT RI di Istana Negara Harus Bayar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Larang Toko dan Warung Dibangun Dekat Kopdes Merah Putih
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto memastikan kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan mematikan usaha warung kelontong.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Larang Toko dan Warung Dibangun Dekat Kopdes Merah Putih
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikabarkan akan menerapkan pajak untuk TV, Kulkas, hingga AC. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Indonesia
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Konten-konten hoaks yang beredar saat ini, bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi anggota masyarakat awam yang kurang berhati-hati
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Indonesia
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi informasi yang sengaja dipelintir, dimanipulasi, atau disebarkan tanpa dasar
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Agustus 2026
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Disebutkan, larangan mendirikan kios itu berlaku dalam radius 2 kilometer dan jika ketahuan akan diancam denda.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi
Pengendara sepeda motor yang berkendara menggunakan sendal jepit akan ditilang, denda Rp 250 ribu. Cek informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Terbitkan Uang Kertas Rp 5 Juta Bergambar Soekarno
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Bank Indonesia menerbitkan uang kertas pecahan Rp 5 Juta bergambar Soekarno. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Terbitkan Uang Kertas Rp 5 Juta Bergambar Soekarno
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bakal Ubah IKN Jadi Markas Besar TNI
Beredar unggahan di media sosial yang menyebut Prabowo akan mengubah IKN jadi markas besar TNI. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bakal Ubah IKN Jadi Markas Besar TNI
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : SPBU bakal Dijaga Petugas Samsat untuk Menilang Penunggak Pajak
Pertamina menegaskan tidak ada kebijakan semacam itu dalam pelayanan.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : SPBU bakal Dijaga Petugas Samsat untuk Menilang Penunggak Pajak
Bagikan