Hindari Kaos, DPR Janji Tak Ada Paripurna Diam-Diam Sahkan RUU Pilkada


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - DPR menjamin tidak akan mengagendakan pengesahan diam-diam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, setelah batal disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8) pagi tadi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pengesahan UU hanya bisa dilakukan melalui rapat paripurna. Menurut dia, sesuai aturan tata tertib, rapat paripurna hanya bisa digelar pada hari Selasa atau Kamis.
Dengan demikian, lanjut Dasco, tidak akan ada rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada hingga pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024, yang jatuh pada Selasa pekan depan.
"Enggak ada (pengesahan diam-diam). Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa (27/8) sudah pendaftaran, masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin kaos dong," kata Dasco, saat konferensi pers di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (22/8) malam.
Baca juga:
Lebih jauh, Dasco memastikan rapat-rapat yang digelar di DPR, termasuk paripurna, bersifat terbuka dan ditayangkan langsung di kanal media sosial DPR.
“Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR,” tandas politikus Gerindra itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai

Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah

Dasco Klarifikasi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Untuk Kontrak Setahun, Bukan Rutin Bulanan

28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini

Setelah Oktober, Anggota DPR tidak Lagi Terima Tunjangan Rumah Sebulan Rp 50 Juta

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
