HET Minyak Goreng Tidak Rugikan Pengusaha
Minyak Goreng. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Pemerintah telah mengeluarkan Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2022 terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Namun aturan tersebut harus diimbangi dengan pasokan dan distribusi yang merata di seluruh daerah.
"HET minyak goreng dalam Permendag 6/2022 wajib dipatuhi sampai dengan pedagang eceran. Aturan itu pada dasarnya tidak merugikan produsen atau pabrikan atau pengusaha minyak goreng karena masih ada profit margin dengan HET tersebut," kata Anggota Komisi VI DPR Intan Fauzi di Jakarta, Kamis (3/2).
Baca Juga:
Pemerintah Turunkan Harga Minyak Goreng, Pedagang: Itu Mah Hoaks
Ia mengatakan, produsen minyak goreng dapat mengajukan klaim dana subsidi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Intan menekankan, agar Permendag 6/2022 terealisasi dengan baik maka diperlukan sinergi dan langkah tepat yang terukur dari aspek pengadaan, distribusi, stok, serta pengawasan implementasi tata niaga minyak goreng.
"Semoga ketersediaan minyak goreng dapat terpenuhi dengan harga terjangkau, serta terdistribusi secara merata di seluruh daerah," ujarnya.
Intan menilai, kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) yang mewajibkan produsen CPO memenuhi 20 persen untuk kebutuhan dalam negeri seharusnya bukan masalah.
Hal itu, tegas ia, karena selama ini kapasitas produksi CPO Nasional sebesar 47 juta ton/tahun sedangkan kebutuhan CPO untuk minyak nabati hanya 8 juta ton/ tahun.
"Kebijakan DPO (Domestic Price Obligation) baik, tetapi jangan karena harga di produsen CPO dipatok, kemudian dampaknya menekan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke petani dan merugikan perkebunan rakyat," katanya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan pemerintah tengah mengupayakan agar harga minyak goreng dalam negeri tidak lagi bergantung pada harga Crude Palm Oil (CPO) internasional.
"Jadi penyebab utama yang harus diperbaiki adalah harga minyak goreng domestik melepaskan diri dari ketergantungan harga CPO internasional. Silahkan (harga CPO) naik berapapun, itu berkah bagi eksportir kita," katanya.
Oke memaparkan, pemerintah mengakui adanya sistem dari kebijakan terkait harga minyak goreng dalam negeri yang terlalu melepas ke mekanisme perdagangan.
Dengan demikian pada situasi tertentu yakni ketika datangnya pandemi COVID-19, baru disadari bahwa kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan.
"Pemerintah yang selama ini adem ayem, ternyata harga minyak goreng domestik tidak boleh ketergantungan dengan harga CPO internasional. Dan posisinya saat ini tidak bisa menunggu lama, harus segera ditindak lanjuti," ujarnya. (Asp)
Baca Juga:
Mendag Akui Harga Minyak Goreng Masih Mahal dan Melebihi HET
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jelang Ramadan, Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng di Aceh Aman
Update Harga Pangan Nasional 2 Januari: Cabai Rawit Merah Makin 'Pedas', Telur Ayam Ras Ikut Naik
Harga Terbaru Komoditas Pangan 22 Desember: Cabai Hingga Bawang Merah Turun
Harga Bahan Pokok Naik Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Banten Perketat Pengawasan
Angkutan Perkebunan KAI Tembus 521.698 Ton, Topang Kebutuhan Jelang Natal dan Tahun
Cek Harga Sembako di Pasar Solo, Mendag Temukan Harga Cabai Naik
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Bantuan Sembako Selain Uang untuk Membeli Perlengkapan Sekolah
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Harga Minyak Goreng Stabil Tinggi, Tidak Pernah Turun
Antrean KJP Pasar Jaya 2025 Kembali Dibuka, ini Cara Akses Link dan Daftarnya