HET Minyak Goreng Tidak Rugikan Pengusaha


Minyak Goreng. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Pemerintah telah mengeluarkan Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2022 terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Namun aturan tersebut harus diimbangi dengan pasokan dan distribusi yang merata di seluruh daerah.
"HET minyak goreng dalam Permendag 6/2022 wajib dipatuhi sampai dengan pedagang eceran. Aturan itu pada dasarnya tidak merugikan produsen atau pabrikan atau pengusaha minyak goreng karena masih ada profit margin dengan HET tersebut," kata Anggota Komisi VI DPR Intan Fauzi di Jakarta, Kamis (3/2).
Baca Juga:
Pemerintah Turunkan Harga Minyak Goreng, Pedagang: Itu Mah Hoaks
Ia mengatakan, produsen minyak goreng dapat mengajukan klaim dana subsidi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Intan menekankan, agar Permendag 6/2022 terealisasi dengan baik maka diperlukan sinergi dan langkah tepat yang terukur dari aspek pengadaan, distribusi, stok, serta pengawasan implementasi tata niaga minyak goreng.
"Semoga ketersediaan minyak goreng dapat terpenuhi dengan harga terjangkau, serta terdistribusi secara merata di seluruh daerah," ujarnya.
Intan menilai, kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) yang mewajibkan produsen CPO memenuhi 20 persen untuk kebutuhan dalam negeri seharusnya bukan masalah.
Hal itu, tegas ia, karena selama ini kapasitas produksi CPO Nasional sebesar 47 juta ton/tahun sedangkan kebutuhan CPO untuk minyak nabati hanya 8 juta ton/ tahun.
"Kebijakan DPO (Domestic Price Obligation) baik, tetapi jangan karena harga di produsen CPO dipatok, kemudian dampaknya menekan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke petani dan merugikan perkebunan rakyat," katanya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan pemerintah tengah mengupayakan agar harga minyak goreng dalam negeri tidak lagi bergantung pada harga Crude Palm Oil (CPO) internasional.
"Jadi penyebab utama yang harus diperbaiki adalah harga minyak goreng domestik melepaskan diri dari ketergantungan harga CPO internasional. Silahkan (harga CPO) naik berapapun, itu berkah bagi eksportir kita," katanya.
Oke memaparkan, pemerintah mengakui adanya sistem dari kebijakan terkait harga minyak goreng dalam negeri yang terlalu melepas ke mekanisme perdagangan.
Dengan demikian pada situasi tertentu yakni ketika datangnya pandemi COVID-19, baru disadari bahwa kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan.
"Pemerintah yang selama ini adem ayem, ternyata harga minyak goreng domestik tidak boleh ketergantungan dengan harga CPO internasional. Dan posisinya saat ini tidak bisa menunggu lama, harus segera ditindak lanjuti," ujarnya. (Asp)
Baca Juga:
Mendag Akui Harga Minyak Goreng Masih Mahal dan Melebihi HET
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

Harga Mayoritas Kebutuhan Pokok Kompak Turun pada Minggu (10/8), Bikin Emak-Emak Auto Tersenyum Lebar

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Tidak Perlu Cemas saat Antrean KJP Sembako Terlewat dan QR Code Hilang, Ini yang Harus Dilakukan

Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo

Pemerintah Kasih Paket Intensif pada Juni-Juli 2025, Ada Diskon Listrik hingga Transportasi

Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah dari Kasus Suap Putusan Minyak Goreng, Ada 2 Unit Mercedes Benz

Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor

Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah
