Heboh, Kasus Tas Mewah Rp950 Juta yang Berujung ke Meja Hijau

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 05 September 2015
Heboh, Kasus Tas Mewah Rp950 Juta yang Berujung ke Meja Hijau

Sidang kasus tas mewah seharga Rp950 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Gara-gara tas mewah merek Hermes senilai Rp950 juta, dua perempuan harus berhadapan di pengadilan. Seorang perempuan bernama Margaret Vivi melaporkan rekannya Devita atas dugaan penggelapan tas yang sering dipakai kaum berduit itu.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/9) telah melangsungkan sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi yang juga pelapor Margaret Vivi.

Kasus tersebut bermula ketika Devita menjual tas merek ternama itu kepada Vivi, Februari 2013 silam seharga Rp850 juta dengan tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan. Transaksi tersebut berjalan lancar hingga tas berpindah tangan ke Vivi.

Sekitar tiga bulan kemudian, Devita kembali menghubungi Vivi dan menawarkan pembelian tas itu lantaran ada seorang yang berani membayar Rp950 juta. Tawaran itu disambut baik Vivi karena ada selisih keuntungan Rp100 juta. Karena sudah pernah bertransaksi, Vivi pun percaya ketika Devita menyerahkan Rp500 juta sebagai uang muka hingga tas berpindah tangan kembali. Sisanya akan dibayarkan ketika pembeli baru melunasinya.

Nilai uang itu bermasalah ketika waktu yang dijanjikan untuk mentransfer sisa uangnya tidak kunjung terlaksana. Vivi akhirnya tidak sabar apalagi setelah hampir dua tahun tidak ada transfer sisa penjualan.

Vivi yang kesal kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu membuat Devita ditahan dan diadili di PN Jakarta Pusat.

Lexyndo Hakim, salah satu tim kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, apa yang disampaikan Vivi di persidangan sarat dengan halusinasi. Banyak pernyataan Vivi tidak relevan.

"Banyak halusinasi, contohnya pesawat yang mendarat di Kualanamu, bagaimana bisa, saat kejadian itu Bandara Polonia masih aktif," ujarnya.

"Saksi pelapor juga lupa nama rumah makan Padang yang sudah dua kali menurutnya didatangi untuk serah terima uang. Vivi juga panik kemudian menuduh Devita sebagai DPO," ujar Lexyndo lebih lanjut.

Menurut Lexyndo, keterangan yang disampaikan Vivi di depan majelis hakim, tidak pernah terjadi di Medan. Termasuk pengantaran uang dan membuat kuitansi.

"Kata Vivi, tempat pertemuan dia dan Devita di Medan, ini kenapa disidangkan di PN Jakarta Pusat. Jual beli tas itu sudah clear. Ini jadi aneh, apalagi perkara jual beli itu perkara kesepakatan dan sudah terjadi serah terima uang dan barang, kenapa dibawa ke penipuan," tegasnya.

Ia juga menuding, barang bukti kuitansi untuk penyerahan uang merupakan buatan Vivi.

"Kuitansi bukan dibuat terdakwa," ujarnya lagi. (wan)

 

#Polda Metro Jaya #Lexyndo Hakim #Kasus Penipuan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Supervisi Kasus Penyekapan 3 Orang di Senen Jakarta Selama 21 Hari
​Di lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyelamatkan seorang korban yang diduga telah disekap selama kurang lebih 21 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polda Metro Jaya Supervisi Kasus Penyekapan 3 Orang di Senen Jakarta Selama 21 Hari
Indonesia
Sejak Sore Selebgram Awkarin Diperiksa Terkait Penipuan Umrah Hanania, Statusnya Masih Saksi
Selebgram Awkarin diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus penipuan umrah Hanania Group. Pemeriksaan terkait promosi influencer, status hukum masih saksi.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Sejak Sore Selebgram Awkarin Diperiksa Terkait Penipuan Umrah Hanania, Statusnya Masih Saksi
Berita
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian. Menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 28 Juni 2026
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Indonesia
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Firli belum ditahan meski disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Sidang dijadwalkan pada 29 Juni 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Bagikan