Hatta Taliwang Belum Pasti Diperiksa Terkait Makar

Massa demonstrans aksi 212 terlihat sudah memadati ruas Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Jumat (2/12). (Foto MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
Kuasa Hukum Hatta Taliwang, Akhmad Leksono belum mengetahui apakah kliennya hari ini akan menjalani pemeriksaan tambahan atas kasus permufakatan makar di Polda Metro Jaya. Hari ini, Hatta menjalani laporan rutin setelah permohonan penangguhan penahanannya ditangguhkan usai ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah aktivis.
"Jam 11. Tapi kita lihat, akan diperiksa (atas kasus permufakatan makar) atau tidak belum tahu kita. Bisa iya bisa tidak," ujar Akhmad kepada merahputih.com, Senin (3/4).
Hatta sendiri telah dikirim surat untuk dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Polda Metro Jaya atas kasus permufakatan makar pada pekan lalu. Namun, mantan aktivis itu tak bisa memenuhi panggilan penyidik.
"Baru Senin bisa ke Polda. Kebetulan hari jadwal lapor rutin cuma bisa diperiksa sekaligus sepertinya," kata Akhmad.
Ditanya lebih lanjut, Wakil Ketua ACTA itu enggan membeberkan mengenai proses hukum yang saat ini tengah dijalani kliennya. "Saya belum bisa ngomong banyak, nanti saja ya," sambung Akhmad.
8 Desember lalu, Hatta Taliwang ditangkap di kediamannya di Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat atas kasus dugaan permufakatan makar. Selain Hatta, Polda juga meringkus sejumlah aktivis lainnya yang diduga berupaya melakukan makar dengan menunggangi massa aksi 212.
Namun, pada 13 Desember 2016, Polda menerima permohonan penangguhan penahanan terhadap Hatta. Sehingga, Hatta dikenakan wajib lapor. (Ayp)
Bagikan
Berita Terkait
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar

Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar

Aksi Damai Reuni 212 Revolusi Akhlak untuk Indonesia Berkah dan Palestina Merdeka
