Hati-Hati Upload Lagu Cover di YouTube, Pahami Aturannya


Ada ketentuan yang harus dipahami bila tak ingin melanggar aturan. (Foto: Pexels/Pixabay)
BOLEH enggak sih cover lagu orang di YouTube? Pertanyaan ini sering muncul apalagi dimasa pandemi seperti sekarang ini. Dampak dari pandemi sendiri menyebabkan banyak orang ingin melengkapi aktivitasnya melalui ragam sosial media dan berlomba-lomba menjadi content creator.
Nah untuk mencapai keberhasilan menjadi content creator memang tidak mudah banyak cara yang bisa dilakukan demi mendapatkan Fans/Fanbase dan subscriber. Salah satu cara mudah dan enggak banyak makan waktu adalah cover lagu orang lain.
Baca Juga:
Memang dengan mengcover lagu, kamu dapat menumpang popularitas dari lagu orang yang sedang trend. Tapi apakah itu sah? Apakah itu legal dan enggak menyalahi aturan? Dalam acara Ruang Publik yang digelar oleh Dewan Kesenian Jakarta Komite Musik, isu ini juga sempat dibahas (13/10) kemarin.
"Ada roda yang hilang/missing link, kita yang anak muda, ada yang bikin kita agak mandek disini. Apa itu? Ketika pencipta lagu memiliki hak ekonomi dan moral karena lagunya dicover. Akhirnya kita mentok enggak bisa berkembang lebih jauh," kata Indra Aziz YouTuber content musik cover.
Muara Sipahutar selaku Music Content Partnership Manager YouTube Indonesia, menegaskan bahwa di Indonesia memiliki aturan yang mengatur tentang jaminan keamanan bagi karya-karya para pemusik dan pencipta lagu. Aturan tersebut, diatur didalam Undang-Undang tentang Hak Cipta. Nah, jika berbicara tentang karya ciptaan tidak akan terlepas dari hak-hak yang ikut lahir bersamaan dengan lahirnya karya tersebut.
Di Indonesia hak tersebut meliputi hak cipta dan hak terkait. Seperti musik, lukisan, gambar, dan masih banyak lagi wujud karya lain termasuk kedalam hak tersebut tanpa terkecuali. Untuk membuat ekosistem yang beraturan, suatu karya tidak terlepas dari dua hak tersebut.
Hak cipta yang dimaksud merupakan hak eksklusif yang terbagi menjadi hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang lahir dan melekat sejak karya tersebut lahir. Sementara hak ekonomi baru lahir ketika pencipta ingin mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya.
Baca Juga:

Hampir semua karya musik dan musisi Tanah Air memiliki hak ekonomi yang didapat setelah karyanya tercatat secara administratif (memiliki hak cipta yang terdaftar). Dalam mengcover lagu, kamu harus memperhatikan tujuan dari cover lagu tersebut. Jika cover lagu memiliki tujuan komersil maka sebaiknya kamu harus mencantumkan nama penyanyi asli atau si pencipta lagu agar tidak melanggar Hak Cipta.
Tetapi, terkadang pencantuman tersebut tidaklah cukup. Karena untuk mereproduksi/mengcover lagu ciptaan orang lain yang memiliki tujuan komersil, kamu harus memperhatikan dua hak yaitu Performing rights dan Mechanical rights.
Jika kamu mengcover/menyanyikan ulang ataupun mengaransemen ulang baik direkam atau secara langsung melalui media apapun. Kamu harus memiliki performing rights. Jika setelah kamu mengcover dan ingin menggandakan, merekam dan mempublikasikan baik berupa CD atau media lain, kamu harus memiliki mechanical rights.
Baca Juga:

Bagaimana bisa mendapatkan izin tersebut? Untuk mendapatkan mechanical rights kamu harus membayar royalti kepada publisher yang bekerja sama dengan pihak YouTube. Kalau mau izin ke publisher kamu harus menghubungi dan mengecek lagu tersebut dipublikasikan oleh siapa. Kalau kamu mendapatkan kontaknya maka nantinya akan ada beberapa kesepakatan yang harus dijalankan.
Sementara untuk mendapatkan performing rights, kamu harus mengajukan izin ke Lembaga Manajemen Kolektif (LKM). Ada beberapa LMK di Indonesia yang dapat kamu hubungi seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia) dan YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia). Sama halnya dengan mechanical rights, kamu juga harus mencari LMK yang bekerja sama dengan pencipta lagu.
"Ketika kamu ingin menyanyikan karya orang lain sebaiknya kamu coba permisi dulu dan (minta) izin kepada pencipta lagu. Agar menciptakan ekosistem yang baik dan bisa maju bersama," jelas Marcell Siahaan selaku ketua dari LMK Prisindo. (joe)
Baca Juga:
CEO Spotify Ingin para Musisi Berhenti Protes soal Royalti Streaming
Bagikan
Berita Terkait
Lirik Lagu 'Love Song' dari Justin Bieber, Gambarkan Rasa Cinta yang Tulus kepada Sang Istri

Kembali Viral di Media Sosial! ini Lirik Lagu 'Waiting For You' dari Jay Chou

Momoland Akhirnya Kembali Lewat Single 'Rodeo', Berikut Lirik Lengkapnya

Lirik Lagu 'CRZY' dari Haechan NCT, Kisahkan Perasaan Gila Seseorang karena Cinta

Menyelami Kesedihan dan Harapan di Lirik Lagu ‘Will We Ever Be Friends Again’ Bryan Adams

Melanie Subono Hidupkan Kembali Lagu 'SATU' Superglad, Simak Lirik Lengkapnya

Chris LaRocca Buka Hati Lewat Single 'last pair of boots in town', Lagu Pemanasan Menuju EP 'dog years'

Melankolia Berkilau LANY dalam Single Terbaru ‘Last Forever', Simak Lirik Lengkapnya

Lirik Lagu 'SPEED DEMON' Justin Bieber, Single dari Album Terbarunya 'SWAG II'

Fabio Asher Persembahkan Single Romantis 'AKU BERJANJI', Ceritakan tentang Ketulusan Cinta
