Musik

Hati-Hati Upload Lagu Cover di YouTube, Pahami Aturannya

P Suryo RP Suryo R - Kamis, 15 Oktober 2020
Hati-Hati Upload Lagu Cover di YouTube, Pahami Aturannya

Ada ketentuan yang harus dipahami bila tak ingin melanggar aturan. (Foto: Pexels/Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BOLEH enggak sih cover lagu orang di YouTube? Pertanyaan ini sering muncul apalagi dimasa pandemi seperti sekarang ini. Dampak dari pandemi sendiri menyebabkan banyak orang ingin melengkapi aktivitasnya melalui ragam sosial media dan berlomba-lomba menjadi content creator.

Nah untuk mencapai keberhasilan menjadi content creator memang tidak mudah banyak cara yang bisa dilakukan demi mendapatkan Fans/Fanbase dan subscriber. Salah satu cara mudah dan enggak banyak makan waktu adalah cover lagu orang lain.

Baca Juga:

Cover Lagu di Youtube Apakah Melanggar Hak Cipta?

Memang dengan mengcover lagu, kamu dapat menumpang popularitas dari lagu orang yang sedang trend. Tapi apakah itu sah? Apakah itu legal dan enggak menyalahi aturan? Dalam acara Ruang Publik yang digelar oleh Dewan Kesenian Jakarta Komite Musik, isu ini juga sempat dibahas (13/10) kemarin.

"Ada roda yang hilang/missing link, kita yang anak muda, ada yang bikin kita agak mandek disini. Apa itu? Ketika pencipta lagu memiliki hak ekonomi dan moral karena lagunya dicover. Akhirnya kita mentok enggak bisa berkembang lebih jauh," kata Indra Aziz YouTuber content musik cover.

Muara Sipahutar selaku Music Content Partnership Manager YouTube Indonesia, menegaskan bahwa di Indonesia memiliki aturan yang mengatur tentang jaminan keamanan bagi karya-karya para pemusik dan pencipta lagu. Aturan tersebut, diatur didalam Undang-Undang tentang Hak Cipta. Nah, jika berbicara tentang karya ciptaan tidak akan terlepas dari hak-hak yang ikut lahir bersamaan dengan lahirnya karya tersebut.

Di Indonesia hak tersebut meliputi hak cipta dan hak terkait. Seperti musik, lukisan, gambar, dan masih banyak lagi wujud karya lain termasuk kedalam hak tersebut tanpa terkecuali. Untuk membuat ekosistem yang beraturan, suatu karya tidak terlepas dari dua hak tersebut.

Hak cipta yang dimaksud merupakan hak eksklusif yang terbagi menjadi hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang lahir dan melekat sejak karya tersebut lahir. Sementara hak ekonomi baru lahir ketika pencipta ingin mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya.

Baca Juga:

COVID-19 Meluluhlantakkan Label Musik?

musik
Perhatikan tujuan dari mencover. (Foto: Pexels/Skitterphoto)

Hampir semua karya musik dan musisi Tanah Air memiliki hak ekonomi yang didapat setelah karyanya tercatat secara administratif (memiliki hak cipta yang terdaftar). Dalam mengcover lagu, kamu harus memperhatikan tujuan dari cover lagu tersebut. Jika cover lagu memiliki tujuan komersil maka sebaiknya kamu harus mencantumkan nama penyanyi asli atau si pencipta lagu agar tidak melanggar Hak Cipta.

Tetapi, terkadang pencantuman tersebut tidaklah cukup. Karena untuk mereproduksi/mengcover lagu ciptaan orang lain yang memiliki tujuan komersil, kamu harus memperhatikan dua hak yaitu Performing rights dan Mechanical rights.

Jika kamu mengcover/menyanyikan ulang ataupun mengaransemen ulang baik direkam atau secara langsung melalui media apapun. Kamu harus memiliki performing rights. Jika setelah kamu mengcover dan ingin menggandakan, merekam dan mempublikasikan baik berupa CD atau media lain, kamu harus memiliki mechanical rights.

Baca Juga:

Facebook Hadirkan Fitur Musik Baru, Intip Detailnya

musik
Mengcover lagu milik orang lain tak semudah yang dibayangkan. (Foto: Pexels/Pixabay)

Bagaimana bisa mendapatkan izin tersebut? Untuk mendapatkan mechanical rights kamu harus membayar royalti kepada publisher yang bekerja sama dengan pihak YouTube. Kalau mau izin ke publisher kamu harus menghubungi dan mengecek lagu tersebut dipublikasikan oleh siapa. Kalau kamu mendapatkan kontaknya maka nantinya akan ada beberapa kesepakatan yang harus dijalankan.

Sementara untuk mendapatkan performing rights, kamu harus mengajukan izin ke Lembaga Manajemen Kolektif (LKM). Ada beberapa LMK di Indonesia yang dapat kamu hubungi seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia) dan YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia). Sama halnya dengan mechanical rights, kamu juga harus mencari LMK yang bekerja sama dengan pencipta lagu.

"Ketika kamu ingin menyanyikan karya orang lain sebaiknya kamu coba permisi dulu dan (minta) izin kepada pencipta lagu. Agar menciptakan ekosistem yang baik dan bisa maju bersama," jelas Marcell Siahaan selaku ketua dari LMK Prisindo. (joe)

Baca Juga:

CEO Spotify Ingin para Musisi Berhenti Protes soal Royalti Streaming

#YouTube #Pencipta Lagu #Hak Cipta #Musik
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love

Berita Terkait

ShowBiz
Lirik Lagu 'If It Only Gets Better', Single dari Album Terbaru Joji
Lagu If It Only Gets Better hadir berbarengan dengan pengumuman album studio keempat Joji.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 5 menit lalu
Lirik Lagu 'If It Only Gets Better', Single dari Album Terbaru Joji
ShowBiz
Jaqlyn Debut lewat Lagu 'This Is Who I Am', Hadirkan Karya Bareng Maher Zain
Jaqlyn debut lewat lagu 'This Is Who I Am', hasil kolaborasi dengan Maher Zain. Jadi simbol jati diri dan perjalanan spiritualnya.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 6 menit lalu
Jaqlyn Debut lewat Lagu 'This Is Who I Am', Hadirkan Karya Bareng Maher Zain
ShowBiz
JayJax dan TOXICDEV! Padukan Hyperpop dan Elektronik di Lagu 'FOMO'
Lagu FOMO dari JayJax dan TOXICDEV! menawarkan atmosfer klub yang energik sejak detik pertama.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
JayJax dan TOXICDEV! Padukan Hyperpop dan Elektronik di Lagu 'FOMO'
ShowBiz
L’Impératrice Perkenalkan Vokalis Baru lewat Single 'Chrysalis', Simak Lirik Lengkapnya
L’Impératrice mengangkat tema perubahan dan transformasi di lagu Chrysalis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
L’Impératrice Perkenalkan Vokalis Baru lewat Single 'Chrysalis', Simak Lirik Lengkapnya
ShowBiz
Stevan Pasaribu Tegaskan Makna Cinta Sejati lewat Lagu 'Beri Aku Kesempatan'
Stevan Pasaribu refleksikan kematangan musikal dan emosionalnya sebagai penyanyi di lagu Beri Aku Kesempatan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Stevan Pasaribu Tegaskan Makna Cinta Sejati lewat Lagu 'Beri Aku Kesempatan'
ShowBiz
Mahalini Belajar Ikhlas lewat Single 'Untuk BersamaNya', Simak Lirik hingga Makna Lagunya
Lagu Untuk Yang BersamaNya Mahalini hadirkan kisah tentang keikhlasan seseorang yang belajar melepaskan cinta yang telah berakhir.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Mahalini Belajar Ikhlas lewat Single 'Untuk BersamaNya', Simak Lirik hingga Makna Lagunya
ShowBiz
Supple Hadirkan Single 'Terbelah Dua', Potret Dilema dan Konflik Batin yang Manusiawi
Terbelah Dua menghadirkan potret kegelisahan yang dekat dengan sisi manusiawi pendengarnya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Supple Hadirkan Single 'Terbelah Dua', Potret Dilema dan Konflik Batin yang Manusiawi
ShowBiz
Joji Segera Kembali Lewat Album 'Piss in The Wind', ini Jadwal Rilisnya
Joji segera meluncurkan album Piss in The Wind. Album keempatnya itu menjadi jembatan antara masa lalu dan masa kini perjalanan musiknya.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Joji Segera Kembali Lewat Album 'Piss in The Wind', ini Jadwal Rilisnya
ShowBiz
G-DRAGON Curhat Kisah di Balik ‘POWER’, Lagu yang Dibawakan saat APEC
'POWER' terasa seperti sebuah kritik terbuka.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
 G-DRAGON Curhat Kisah di Balik ‘POWER’, Lagu yang Dibawakan saat APEC
ShowBiz
Baila Gambarkan Kebingungan lewat Single 'Mau Sampai Kapan', Simak Lirik Lagunya
Mau Sampai Kapan memadukan lirik yang sederhana namun sarat emosi, menyalurkan rasa gelisah, bingung, dan putus asa akibat hubungan tanpa status (HTS).
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Baila Gambarkan Kebingungan lewat Single 'Mau Sampai Kapan', Simak Lirik Lagunya
Bagikan