Cover Lagu di Youtube Apakah Melanggar Hak Cipta?
Mencover lagu tidak bisa sembarangan.(Foto: Pixabay/mohamed_hassan)
KOMITE Musik Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) menggelar webinar yang membahas isu mengcover lagu di Youtube berhubungan dengan hak cipta. Dalam webinar itu membicarakan cara main atau syarat yang harus dipatuhi para content creator dalam membuat lagu cover di YouTube.
Dalam webinar ini hadir narasumber yang berkompeten di dunia musik. Seperti Indra Aziz, Marcell Siahaan, Muara Sipahutar dari YouTube Indonesia dan Candra Darusman Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia dan Musisi Komposer.
Baca Juga:
Jangan Cengeng, Aldo Sianturi Tunjukan Banyak Revenue Buat Musisi
Hak cipta
"Hak cipta belakangan sangat ramai diperbincangkan. Kita tahu hak cipta itu ada namun penerapannya itu kita tidak sadar. Apakah ini melanggar hak cipta orang lain apa enggak," kata Cholil Mahmud dari DKJ membuka webinar yang digelar Selasa lalu (13/10).
Tidak disadari atau bisa jadi sangat terbatas pengetahuan publik pada hak cipta yang digarap dan diunggah ke YouTube. Ini berhubungan dengan hak cipta yang dimiliki oleh penulis lagu, musisi atau orang lain yang terlibat dalam pembuatan lagu dan musik orisinilnya.
Indra Aziz mengemukakan bahwa berkarya di musik sudah tidak sesulit dahulu. Dia mengatakan bahwa dahulu harus minta ke produser, manajemen atau label untuk minta di orbitin. "Kalau sekarang punya kekuatan di tangan kita sendiri. Karena kemudahan itu batasan antara musisi, penyanyi dan content creator jadi semakin sempit alias susah dibedakan. Yang buat orang berhasil dan kuat sebagai kreator musik adalah fanbase," ungkap Indra.
Namun Indra juga menambahkan beberapa kegelisahannya, bahwa ada hal lain yang harus dipikirkan yakni hak cipta yang dimiliki oleh pencipta lagu. "Pencipta lagu memiliki hak ekonomi dan moral karena lagunya dicover," kata Indra.
Dia juga mengingatkan adanya aturan ketat dari YouTube mengenai hak cipta ini. "Buat yang enggak ikutin prosedur kamu bisa kena YouTube Strike. Kena tiga kali strike, channelnya akan hilang dan sirna dari muka Bumi", kata Indra.
Dari sisi musisi, Marcell Siahaan menghimbau agar para musisi dan penyanyi non-profesional mengerti UU Hak Cipta. Marcell menekankan orang yang mau memakai karya orang lain harus meminta izin terlebih dahulu. "Masalah industri musik sangat kompleks. Apalagi kalau niatnya ingin membangun ekosistem. Jadi banyak yang harus diperbaiki," kata Marcell yang juga ketua LMK Prisindo.
Marcell juga menekankan karya harus dicatat, agar karya tidak dapat disenggol orang lain. Dia mengingatkan pada teman-teman musisi harus telaten dengan karyanya.
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
L’Impératrice Perkenalkan Vokalis Baru lewat Single 'Chrysalis', Simak Lirik Lengkapnya
Stevan Pasaribu Tegaskan Makna Cinta Sejati lewat Lagu 'Beri Aku Kesempatan'
Mahalini Belajar Ikhlas lewat Single 'Untuk BersamaNya', Simak Lirik hingga Makna Lagunya
Supple Hadirkan Single 'Terbelah Dua', Potret Dilema dan Konflik Batin yang Manusiawi
Joji Segera Kembali Lewat Album 'Piss in The Wind', ini Jadwal Rilisnya
G-DRAGON Curhat Kisah di Balik ‘POWER’, Lagu yang Dibawakan saat APEC
Baila Gambarkan Kebingungan lewat Single 'Mau Sampai Kapan', Simak Lirik Lagunya
Lirik Lengkap Lagu 'Elizabeth Taylor' dari Taylor Swift, Gambarkan Kehidupan yang Penuh Kemewahan
Iwan Fals dan Ebiet G. Ade Nyanyikan Kembali Lagu Ikonik 'Ibu', Simak Lagi Lirik Lengkapnya
Padi Reborn Hadirkan Lagu 'Ego', Babak Baru Penanda 28 Tahun Bermusik