Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Hari Terakhir Bayar Pajak, Bank DKI Buka Hingga Jam 10 Malam

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 14 September 2018
Hari Terakhir Bayar Pajak, Bank DKI Buka Hingga Jam 10 Malam

Pekan Panutan Pajak. Foto: MP/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bank DKI menambah jam layanan kantor di hari terakhir tenggat waktu pembayaran Pajak Bumi & Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) yang jatuh pada Jumat (14/9)

Perbankan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tersebut akan setia melayani warga hingga pukul 22.00 WIB. Hal ini agar wajib pajak bisa membayarkan PBB-P2 tepat waktu.

Bank DKI

"Bank DKI memberikan tambahan jam layanan khusus pembayaran PBB P-2 pada tanggal 14 September 2018 hingga pukul 22.00 WIB," kata Coorporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah di Jakarta, Kamis (13/9).

Menurut Zulfarshah, kebijakan tersebut dikeluarkan Bank DKI untuk memberikan kesempatan layanan bagi masyarakat yang ingin wajib pajak.

"Ini sebagai upaya kami mendukung peningkatan pemasukan pajak daerah provinsi DKI Jakarta," jelasnya.

Bank DKI juga akan membuka seluruh kantor layanannya hingga pukul 16.00 WIB khusus pembayaran PBB P-2 kecuali payment point.

Untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran PBB P-2, tutur Zulfarshah, Bank DKI juga telah mempunyai layanan aplikasi JakOne Mobile. Dimana Pengguna JakOne mobile hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak dan tahun pajak yang akan dibayar.

"Bagi wajib pajak yang tidak sempat datang ke kantor layanan Bank DKI, mereka dapat langsung melakukan pembayaran pajak via JakOne Mobile," ungkapnya.

Bank DKI

Zulfarshah pun berharap warga dapat memanfaatkan moment tersebut, sehingga kewajiban pembayaran PBB-P2 bisa tepat waktu.

Adapun terdapat 17 kantor layanan Bank DKI yang beroperasi hingga pukul 22.00 WIB di Ibu Kota Jakarta, antara lain:

1. Kantor Cabang Balaikota
2. Kantor Cabang Juanda
3. Kantor Cabang Pintu Besar Selatan
4. Kantor Cabang Tanjung Priok
5. Kantor Cabang Matraman
6. Kantor Cabang Otista
7. Kantor Cabang Kebayoran Baru
8. Kantor Cabang Syariah Wahid Hasyim
9. Kantor Cabang Permata Hijau
10. Kantor Cabang Pembantu Abdul Muis
11. Kantor Cabang Pembantu Jatibaru
12. Kantor Cabang Samsat Dispenda Daan Mogot
13. Kantor Cabang Walikota Jakarta Timur
14. Kantor Cabang Walikota Jakarta Selatan
15. Kantor Cabang Walikota Jakarta Barat
16. Kantor Cabang Walikota Jakarta Utara
17. Kantor Cabang Pembantu Walikota Jakarta Pusat. (Asp)

#Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Pemprov DKI akan mengkaji ulang pajak kendaraan listrik. Sebab, pendapatan berpotensi hilang Rp 2 triliun akibat pajak kendaraan listrik 0 persen.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Indonesia
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Indonesia
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
DJP membuka ruang kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi. Keduanya dilibatkan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
Indonesia
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Pendampingan dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Bagikan