Harga Emas Hari Ini 10 Juli 2025: Perbandingan Galeri24 vs UBS


Ilustrasi emas batangan. Foto Freepik
MerahPutih.com - Harga emas hari ini, 10 Juli 2025 terus menjadi perhatian banyak investor, kolektor logam mulia hingga yang baru mau memulai investasi, lantas seperti apa perbandingan antara Galeri24 vs UBS?
Yup, jika Anda sedang mempertimbangkan untuk membeli emas hari ini, penting untuk mengetahui perbandingan harga dari berbagai merek untuk mendapatkan nilai terbarik sebelum melakukan investasi, penasaran dengan ulasannya? Simak berikut informasinya:
Harga Emas Hari Ini: Galeri24 vs UBS
Denominasi | Harga Emas Galeri24 | Harga Emas UBS |
---|---|---|
0,5 gram | Rp. 982.000 | Rp. 1.018.000 |
1 gram | Rp. 1.873.000 | Rp. 1.883.000 |
2 gram | Rp. 3.690.000 | Rp. 3.738.000 |
5 gram | Rp. 9.157.000 | Rp. 9.236.000 |
10 gram | Rp. 18.264.000 | Rp. 18.375.000 |
25 gram | Rp. 45.546.000 | Rp. 45.845.000 |
50 gram | Rp. 91.019.000 | Rp. 91.499.000 |
100 gram | Rp. 181.949.000 | Rp. 182.926.000 |
250 gram | Rp. 454.647.000 | Rp. 457.180.000 |
500 gram | Rp. 908.846.000 | Rp. 913.284.000 |
1.000 gram | Rp. 1.817.692.000 | – |
Siapa yang Lebih Murah Hari Ini?
Berdasarkan data per 10 Juli 2025, harga emas Galeri24 lebih murah dibanding UBS di semua denominasi. Misalnya, untuk pembelian emas 1 gram, Galeri24 mematok harga Rp. 1.873.000, sedangkan UBS menetapkan harga Rp. 1.883.000.
Selisih Rp. 10.000 mungkin terlihat kecil, namun jika membeli dalam jumlah besar, perbedaan ini menjadi sangat signifikan. Untuk 100 gram misalnya, Galeri24 lebih murah hampir Rp. 1 juta dibanding UBS.
Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas
Ketika membeli emas batangan, pembeli sebaiknya tidak hanya fokus pada harga per gram, tetapi juga mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku.
Baca juga:
Harga Emas Hari Ini 9 Juli 2025: Antam, Galeri24 dan UBS, Perbandingan Lengkap
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif pajaknya ditentukan oleh status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli memiliki NPWP, pajaknya sebesar 0,45% dari nilai pembelian.
Namun, bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9%. Pajak ini biasanya langsung dipotong dari jumlah transaksi saat pembelian dilakukan.Baca juga:
Setlist Oasis Reuni 2025: Wonderwall, Live Forever, hingga Champagne Supernova
Situasi serupa juga berlaku saat emas batangan dijual kembali, khususnya jika proses buyback dilakukan melalui PT Antam Tbk. Jika nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22.
Tarif potongan saat penjualan juga berbeda tergantung NPWP. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5%, sementara yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif 3%
Potongan ini diambil langsung dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima oleh penjual sudah bersih setelah dipotong pajak.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Hari Ini Harga Emas Terus Meroket: 1 Gram di Antam, UBS, Galeri24 Kokoh Bertengger di Atas Rp 2 Juta

Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi dalam Sejarah Lampaui Harga 22 April 2025

Harga Emas Meroket Kamis 4 September: 1 Gram di Antam, UBS, Galeri24 Kompak Tembus di Atas Rp 2 Juta

Harga Emas Antam, UBS, Galeri 24 Naik, Di Pegadaian Dijual 2.092.000 Per Gram

Harga Emas Hari Ini, 30 Agustus 2025: Galeri24 vs UBS, Siapa yang Lebih Murah?

Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android

Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya

Pintu Hadirkan Crypto Museum di Festival Crypto Terbesar di Asia

Harga Emas Hari Ini, 21 Agustus 2025: Galeri24 vs UBS, Siapa yang Lebih Murah?

BGN Klaim Rp 1 Picu Investasi Rp 5 Dalam Program Makan Bergizi Gratis
