Merahputih.com - Ketua DPR, Puan Maharani menegaskan bahwa Panglima TNI memiliki peran strategis memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya.
Selain itu, Panglima TNI juga bisa memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.
"Karena itu, dalam setiap momentum pergantian Panglima TNI akan selalu disertai harapan rakyat agar TNI dapat mewujudkan dirinya sebagai alat negara yang profesional dan efektif dalam mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan, dan kedaulatan negara," ujar Puan, Rabu (3/11).
Baca Juga
Jokowi Ajukan Jenderal Andika ke DPR, Calon Panglima TNI Baru dari AD
Hal itu disampaikan Puan usai menerima Surat Presiden (Surpres) tentang pergantian Panglima TNI yang diserahkan ke DPR. Dalam surat itu, Presiden Jokowi mengajukan calon tunggal Panglima TNI yakni KSAD Jenderal Andika Perkasa.
DPR juga akan memberikan perhatian penuh agenda pengangkatan Panglima TNI karena memiliki peran sangat strategis, seperti diamanatkan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Panglima TNI memiliki peran strategis dalam memimpin TNI, melaksanakan kebijakan pertahanan negara, menyelenggarakan strategi militer, melaksanakan operasi militer; dan mengembangkan doktrin TNI," kata Puan.
Puan berharap TNI ke depan dapat merespons, mengantisipasi dinamika perkembangan geopolitik, serta medan perang baru yang dipengaruhi siber dan teknologi, yang dapat mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Dia menilai pergantian Panglima TNI saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir sehingga perlu diangkat Panglima TNI yang baru.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Panglima TNI Bapak Marsekal TNI Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada bulan November 2021," katanya.
Baca Juga:
Jenderal Andika Ikut Lepas Jokowi ke Roma, Sinyal Gantikan Marsekal Hadi?
Karena itu, menurut dia, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka pemberhentian Panglima TNI yang sekarang sedang menjabat dan pengangkatan Panglima TNI penggantinya yang baru melalui proses dan berbagai tahap, termasuk proses persetujuan DPR RI.
Puan mengatakan Panglima TNI yang baru akan diangkat dan diberhentikan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI. (Knu)