Halalbihalal 27 April Batal, ASN Kemenkumham Boleh Perpanjang Cuti
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly melepas keberangkatan 31 unit bus Mudik Bareng Kemenkumham di Tempat Lapangan Upacara Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) Kemenkumham untuk memperpanjang cuti guna menghindari kemacetan pada puncak arus balik.
“ASN Kemenkumham diperbolehkan menunda kembali ke Jakarta dengan menggunakan skema cuti tahunan dengan memperhatikan komposisi jumlah pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan optimal sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (24/4).
Baca Juga:
Hindari Penumpukan, Jokowi Izinkan ASN Undurkan Jadwal Balik Mudik
Pernyataan tersebut menindaklanjuti imbauan Presiden Joko Widodo terkait menunda balik untuk menghindari kemacetan, serta berdasarkan surat dari Menpan RB ad interim Mahfud MD yang mengimbau pembatasan penyelenggaraan kegiatan pasca-perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Kemenkumham juga membatalkan rencana apel pengecekan kehadiran pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Semula, apel tersebut akan dilaksanakan pada 26 April 2023, yang kemudian disusul acara halalbihalal pada tanggal 27 April 2023.
“Dibatalkan. Acara Halalbihalal yang rencananya tanggal 27 April 2023, pelaksanaannya akan dirangkaikan dengan Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan pada tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB,” ujar Andap.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengeluarkan instruksi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ad interim agar seluruh kantor pemerintah menunda pelaksanaan halalbihalal Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.
Baca Juga:
Pengumuman itu dikeluarkan Mahfud melalui unggahan di akun Instagram resmi, @mohmahfudmd, pada Senin, yang menginstruksikan agar kantor pemerintah baru mulai melakukan kegiatan halalbihalal dan sejenisnya pada pekan kedua setelah Idul Fitri.
Namun, Mahfud menegaskan penundaan halalbihalal ini bukan berarti masa cuti bersama pegawai di lingkungan instansi pemerintah, TNI, Polri, dan BUMN tidak diperpanjang.
"Artinya kegiatan halal bihalal atau syawalan itu baru bisa dimulai tanggal 2 Mei Tahun 2023," ujar Mahfud yang menjabat sebagai Menko Polhukam itu.
Sekadar diketahui, cuti bersama dilaksanakan dan ditambah satu hari, menjadi tanggal 19, 20, 21,24, dan 25 April 2023, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Dilansir dari Antara, Aturan cuti bersama mengalami perubahan dari yang sebelumnya dilaksanakan pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026