MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa.
"Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dalam dakwaan, dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Surachmat saat membacakan amar putusan, Kamis (4/11).
Padahal, jaksa KPK menyebut, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos penanganan pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Baca Juga:
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Didakwa Atur Proyek Bansos COVID-19
Selain Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa, pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan juga terseret dalam dugaan korupsi ini.
Andri Wibawa diduga meminta Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat. Hal ini pun langsung disetujui Aa Umbara.
Dalam kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.
Adapun pengadaan bansos itu menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung. Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.
Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara, dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan Bansos PSBB.
Baca Juga:
KPK Cecar Bupati Bandung Barat Terkait Aliran Uang dari Kontraktor Bansos
Dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah Rp 1 miliar. M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.
Meski demikian, hakim menilai dakwaan jaksa KPK tidak terbukti. Dalam amar putusannya, majelis hakim pun memerintahkan Totoh dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu dibacakan. Majelis hakim juga meminta agar harkat dan martabat Totoh kembali dipulihkan.
"Memintakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera usai putusan ini diucapkan," kata Hakim Surachmat. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Bupati Bandung Barat Nonaktif Terkait Kasus Korupsi Bansos COVID-19