Hakim Tolak Permohonan Penyuap Wali Kota Tegal Jadi Justice Collaborator


Ilustrasi (Foto: Gettyimages )
MerahPutih.com - Wakil Direktur Rumah Sakit Kardinah, Kota Tegal, Jawa Tengah Cahyo Supriyadi dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Cahyo dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa terbukti bersalah. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak bisa dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Sulistyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (24/1).
Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang selama dua tahun penjara. Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Cahyo Supriyadi langsung menyatakan menerima.
Dalam putusannya, hakim juga menolak permohonan terdakwa sebagai justice collaborator. Menurut hakim, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa tidak layak menjadi justice collaborator.
Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno ditangkap oleh tim KPK pada 29 Agustus 2017 lalu. Dia dan Amir ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriyadi. Siti dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga sebagai pemberi suap.
Total uang suap yang diberikan oleh terdakwa kepada Siti Masitha mencapai Rp 2,9 miliar. Uang yang diberikan kepada wali kota berasal dari dana pengelolaan Rumah Sakit Kardinah.
Uang korupsi itu diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan Siti Mashita Soeparno dengan Amir Mirza Hutagalung di Pilkada 2018 Kota Tegal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024. (*)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia

Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah ke Tahap Selanjutnya
