Hakim Terima Gugatan Class Action Terkait Pelanggaran Hukum Saat Banjir Jakarta


Sebagian warga Jakarta yang mengajukan gugatan class action banjir terhadap Gubernur Anies Baswedan di PN Jakpus (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan banjir Jakarta 2020 sebagai gugatan class action.
Dalam penetapan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dikepalai Panji Surono menyatakan bahwa gugatan ini sah sebagai gugatan class action karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perma no:1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action.
Baca Juga:
Sidang Class Action Korban Banjir Gugat Anies Rp42 Miliar Masuk Babak Krusial
Salah satu penggugat Azas Tigor Nainggolan mengatakan,gugatan ini diajukan oleh 312 orang warga Jakarta Jakarta yang menjadi korban banjir Jakarta 2020 kepada gubernur Jakarta, Anies Baswedan.

"Karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dimana tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai gubernur Jakarta dalam melindungi warga Jakarta dari dampak banjir Jakarta 2020," kata Azas dalam keterangannya, Selasa (17/3).
Azas menilai, Anies tidak melakukan Peringatan Dini (Early Warning System) agar warga korban bisa bersiap diri menghadapi banjir yang terjadi di Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020,
"Pemprov juga tidak melakukan atau tidak memberikan Bantuan Darurat ( Emergency Response) kepada para korban banjir Jakarta 1 Januari 2020," kata Azas.
Penggugat meminta Hakim menyatakan bahwa gubernur Jakarta, Anies Baswedan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
"Menghukum gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 milyar kepada para penggugat dan membayar ganti rugi Rp 1 Trilyun kepada para penggugat," ungkap Azas.
Gugatan banjir 1 Januari 2020 tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. Dalam penetapan, majelis hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai gugatan class action.
Gugatan diajukan melalui lima orang wakil kelas yakni Elisha Kartini T Samon (wakil kelas Jakarta Barat), Tri Agus Arianto (Jakarta Timur), Sari Anum Sitepu (Jakarta Selatan), Alfius Christono (Jakarta Utara), dan Syahrul Partawijaya (Jakarta Pusat).
Dalam penetapan, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan, gugatan tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perma No 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action.
Baca Juga:
Gugatan Warga Terhadap Pemprov DKI Terkait Banjir Masuki Sidang Perdana
Dalam perma itu memuat, jumlah korbannya massal, bahwa bada 312 orang menjadi korban banjir Jakarta 2020. Kemudian, ada kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya.
Dalam gugatan ada juga kesamaan fakta peristiwa, antara lima orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya. Gugatan tersebut diajukan oleh 312 orang warga Jakarta yang menjadi korban banjir kepada Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.(Knu)
Baca Juga:
Sidang Gugatan Warga Terhadap Anies Dalam Kasus Banjir Jakarta Mendadak Ditunda
Bagikan
Berita Terkait
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Sejumlah Mitigasi untuk Tangani Potensi Banjir

Di Tengah Maraknya Aksi Demonstrasi, Ada 2 RT dan 6 Jalan Jakarta yang Kebanjiran

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Minta Maaf Antrean Panjang Penumpang Koridor 13 Ciledug-Mampang, TransJakarta Salahkan Banjir Kreo

Pagi Ini, Banjir di Seluruh Jakarta Sudah Surut

Banjir di Jakarta Makin Meluas hingga Selasa (12/8) Malam, Ada 4 Ruas Jalan yang Terimbas

3 RT dan 2 Ruas Jalan Jakarta Terendam Banjir Selasa (12/8) Malam

4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana

Penanganan Banjir Ibu Kota, Pemprov DKI Segera Lakukan Pembebasan Lahan untuk Normalisasi Ciliwung

BPBD DKI Tegaskan Banjir yang Sempat Terjang Jakarta Surut Sepenuhnya
