Hakim Terima Gugatan Class Action Terkait Pelanggaran Hukum Saat Banjir Jakarta

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 18 Maret 2020
 Hakim Terima Gugatan Class Action Terkait Pelanggaran Hukum Saat Banjir Jakarta

Sebagian warga Jakarta yang mengajukan gugatan class action banjir terhadap Gubernur Anies Baswedan di PN Jakpus (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan banjir Jakarta 2020 sebagai gugatan class action.

Dalam penetapan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dikepalai Panji Surono menyatakan bahwa gugatan ini sah sebagai gugatan class action karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perma no:1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action.

Baca Juga:

Sidang Class Action Korban Banjir Gugat Anies Rp42 Miliar Masuk Babak Krusial

Salah satu penggugat Azas Tigor Nainggolan mengatakan,gugatan ini diajukan oleh 312 orang warga Jakarta Jakarta yang menjadi korban banjir Jakarta 2020 kepada gubernur Jakarta, Anies Baswedan.

Juru Bicara Tim Pembela Warga Jakarta dalam class action melawan Anies Baswedan
Juru bicara tim advokasi banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan dan Alvon Kurnia Palma. (Foto: MP/Kanugrahan)

"Karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dimana tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai gubernur Jakarta dalam melindungi warga Jakarta dari dampak banjir Jakarta 2020," kata Azas dalam keterangannya, Selasa (17/3).

Azas menilai, Anies tidak melakukan Peringatan Dini (Early Warning System) agar warga korban bisa bersiap diri menghadapi banjir yang terjadi di Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020,

"Pemprov juga tidak melakukan atau tidak memberikan Bantuan Darurat ( Emergency Response) kepada para korban banjir Jakarta 1 Januari 2020," kata Azas.

Penggugat meminta Hakim menyatakan bahwa gubernur Jakarta, Anies Baswedan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

"Menghukum gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 milyar kepada para penggugat dan membayar ganti rugi Rp 1 Trilyun kepada para penggugat," ungkap Azas.

Gugatan banjir 1 Januari 2020 tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. Dalam penetapan, majelis hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai gugatan class action.

Gugatan diajukan melalui lima orang wakil kelas yakni Elisha Kartini T Samon (wakil kelas Jakarta Barat), Tri Agus Arianto (Jakarta Timur), Sari Anum Sitepu (Jakarta Selatan), Alfius Christono (Jakarta Utara), dan Syahrul Partawijaya (Jakarta Pusat).

Dalam penetapan, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan, gugatan tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perma No 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action.

Baca Juga:

Gugatan Warga Terhadap Pemprov DKI Terkait Banjir Masuki Sidang Perdana

Dalam perma itu memuat, jumlah korbannya massal, bahwa bada 312 orang menjadi korban banjir Jakarta 2020. Kemudian, ada kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya.

Dalam gugatan ada juga kesamaan fakta peristiwa, antara lima orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya. Gugatan tersebut diajukan oleh 312 orang warga Jakarta yang menjadi korban banjir kepada Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.(Knu)

Baca Juga:

Sidang Gugatan Warga Terhadap Anies Dalam Kasus Banjir Jakarta Mendadak Ditunda

#Class Action #Banjir Jakarta #Anies Baswedan #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Jalan Rusak di Jakarta Belum Bisa Diperbaiki, Gubernur: Masalahnya Bukan Biaya
Alasannya, cuaca ekstrem yang masih terjadi saat ini akan membuat penambalan jalan tidak akan bertahan lama.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
Jalan Rusak di Jakarta Belum Bisa Diperbaiki, Gubernur: Masalahnya Bukan Biaya
Indonesia
DPRD & Pemprov Jakarta Kompak, Proyek Normalisasi 3 Sungai Jadi Solusi Atasi Banjir
Rencana proyek normalisasi Sungai Ciliwung, Krukut, dan Cakung Barat untuk mengatasi banjir mendapat dukungan lampu hijau dari DPRD.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
DPRD & Pemprov Jakarta Kompak, Proyek Normalisasi 3 Sungai Jadi Solusi Atasi Banjir
Indonesia
Blunder Andalkan Modifikasi Cuaca Atasi Banjir Jakarta, Akar Masalahnya di Drainase
Pemprov DKI Jakarta tak bisa hanya mengandalkan modifikasi cuaca untuk atasi banjir.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Blunder Andalkan Modifikasi Cuaca Atasi Banjir Jakarta, Akar Masalahnya di Drainase
Indonesia
Masalah Banjir, Gubernur Pramono Minta Warga tak Buang Sampah Sembarangan
Disiplin warga menjadi faktor krusial agar sistem drainase dan sungai yang ada dapat berfungsi optimal.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Masalah Banjir, Gubernur Pramono Minta Warga tak Buang Sampah Sembarangan
Indonesia
Sungai di Jakarta Hanya Tampung Air Hujan 150 Milimeter Per Hari, Perlu Diperluas
ejumlah kejadian banjir yang terjadi di Jakarta pada pertengahan Januari lalu merupakan dampak dari hujan berintensitas tinggi yang turun dalam durasi singkat, ditambah aliran air dari daerah hulu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
Sungai di Jakarta Hanya Tampung Air Hujan 150 Milimeter Per Hari, Perlu Diperluas
Indonesia
Pramono Klaim Banjir Jakarta Cepat Surut, Daerah Tetangga Masih Terendam
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengklaim banjir di Jakarta cepat surut berkat infrastruktur dan pengawasan langsung Pemprov.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Pramono Klaim Banjir Jakarta Cepat Surut, Daerah Tetangga Masih Terendam
Indonesia
Pemprov DKI Kerahkan 200 Ekskavator untuk Tangani Banjir Jakarta
Pemprov DKI Jakarta mengerahkan 200 ekskavator di lima wilayah untuk pengerukan kali dan sungai guna mengurangi dampak banjir akibat cuaca ekstrem.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Pemprov DKI Kerahkan 200 Ekskavator untuk Tangani Banjir Jakarta
Indonesia
Pramono Sebut Banjir di Jakarta Mulai Surut, Aktivitas Warga Kembali Normal
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan, sebagian besar wilayah Jakarta yang terendam banjir sudah surut.
Soffi Amira - Minggu, 25 Januari 2026
Pramono Sebut Banjir di Jakarta Mulai Surut, Aktivitas Warga Kembali Normal
Indonesia
Respons Keluhan Warga Terdampak Banjir, Gubernur DKI Tambah Pompa Air di Rawa Buaya
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menambah pompa air di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, untuk mempercepat surutnya banjir.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 24 Januari 2026
Respons Keluhan Warga Terdampak Banjir, Gubernur DKI Tambah Pompa Air di Rawa Buaya
Indonesia
DPRD Tagih Janji Gubernur Pramono Banjir Jakarta Surut 1,5 Jam dengan Sistem Pompa
Gubernur Pramono Anung pernah menyatakan banjir di ibu kota bisa surut dalam waktu 1 hingga 1 setengah jam saja dengan sistem pompa air yang baru.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Januari 2026
DPRD Tagih Janji Gubernur Pramono Banjir Jakarta Surut 1,5 Jam dengan Sistem Pompa
Bagikan