Hakim Terima Gugatan Class Action Terkait Pelanggaran Hukum Saat Banjir Jakarta

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 18 Maret 2020
 Hakim Terima Gugatan Class Action Terkait Pelanggaran Hukum Saat Banjir Jakarta

Sebagian warga Jakarta yang mengajukan gugatan class action banjir terhadap Gubernur Anies Baswedan di PN Jakpus (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan banjir Jakarta 2020 sebagai gugatan class action.

Dalam penetapan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dikepalai Panji Surono menyatakan bahwa gugatan ini sah sebagai gugatan class action karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perma no:1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action.

Baca Juga:

Sidang Class Action Korban Banjir Gugat Anies Rp42 Miliar Masuk Babak Krusial

Salah satu penggugat Azas Tigor Nainggolan mengatakan,gugatan ini diajukan oleh 312 orang warga Jakarta Jakarta yang menjadi korban banjir Jakarta 2020 kepada gubernur Jakarta, Anies Baswedan.

Juru Bicara Tim Pembela Warga Jakarta dalam class action melawan Anies Baswedan
Juru bicara tim advokasi banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan dan Alvon Kurnia Palma. (Foto: MP/Kanugrahan)

"Karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dimana tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai gubernur Jakarta dalam melindungi warga Jakarta dari dampak banjir Jakarta 2020," kata Azas dalam keterangannya, Selasa (17/3).

Azas menilai, Anies tidak melakukan Peringatan Dini (Early Warning System) agar warga korban bisa bersiap diri menghadapi banjir yang terjadi di Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020,

"Pemprov juga tidak melakukan atau tidak memberikan Bantuan Darurat ( Emergency Response) kepada para korban banjir Jakarta 1 Januari 2020," kata Azas.

Penggugat meminta Hakim menyatakan bahwa gubernur Jakarta, Anies Baswedan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

"Menghukum gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 milyar kepada para penggugat dan membayar ganti rugi Rp 1 Trilyun kepada para penggugat," ungkap Azas.

Gugatan banjir 1 Januari 2020 tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. Dalam penetapan, majelis hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai gugatan class action.

Gugatan diajukan melalui lima orang wakil kelas yakni Elisha Kartini T Samon (wakil kelas Jakarta Barat), Tri Agus Arianto (Jakarta Timur), Sari Anum Sitepu (Jakarta Selatan), Alfius Christono (Jakarta Utara), dan Syahrul Partawijaya (Jakarta Pusat).

Dalam penetapan, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan, gugatan tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perma No 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action.

Baca Juga:

Gugatan Warga Terhadap Pemprov DKI Terkait Banjir Masuki Sidang Perdana

Dalam perma itu memuat, jumlah korbannya massal, bahwa bada 312 orang menjadi korban banjir Jakarta 2020. Kemudian, ada kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya.

Dalam gugatan ada juga kesamaan fakta peristiwa, antara lima orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya. Gugatan tersebut diajukan oleh 312 orang warga Jakarta yang menjadi korban banjir kepada Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.(Knu)

Baca Juga:

Sidang Gugatan Warga Terhadap Anies Dalam Kasus Banjir Jakarta Mendadak Ditunda

#Class Action #Banjir Jakarta #Anies Baswedan #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menewaskan orang lain akibat kelalaiannya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar
Indonesia
Selasa Malam, Jalan Kembangan Raya dan 7 RT Masih Dikepung Banjir
Banjir yang melanda Jakarta sejak Senin (4/5) malam belum sepenuhnya surut hingga Selasa (5/5) malam.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Selasa Malam, Jalan Kembangan Raya dan 7 RT Masih Dikepung Banjir
Indonesia
Ratusan RT Jakarta Dikepung Banjir, Gubernur Pramono Tunjuk Biang Keroknya Ada 2
Hujan deras yang mengguyur Jakarta sejak Senin (4/5) malam menyebabkan ratusan Rukun Tetangga (RT) dan sejumlah ruas jalan tergenang banjir pada Selasa (5/5) pagi.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Ratusan RT Jakarta Dikepung Banjir, Gubernur Pramono Tunjuk Biang Keroknya Ada 2
Indonesia
Banjir di Puri Kembangan Bikin Emosi, Pengendara Adu Mulut Hingga Cekcok Akibat Macet Parah dan Jalan Tol Ditutup
Ketinggian air yang mencapai pinggang orang dewasa membuat banyak pengendara motor nekat berakhir dengan mesin mati
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
Banjir di Puri Kembangan Bikin Emosi, Pengendara Adu Mulut Hingga Cekcok Akibat Macet Parah dan Jalan Tol Ditutup
Indonesia
Banjir di Jakarta Mulai Surut, Tersisa 80 RT dan 3 Ruas Jalan Tergenang Air
Banjir di Jakarta mulai surut pada Selasa (5/5) siang. Kini, hanya 80 RT yang masih terendam dan tiga ruas jalan tergenang.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Banjir di Jakarta Mulai Surut, Tersisa 80 RT dan 3 Ruas Jalan Tergenang Air
Indonesia
Update Banjir Jakarta 5 Mei 2026: 115 RT Masih Terendam, Ketinggian Air Capai 240 Cm
Sebanyak 115 RT di Jakarta masih terendam banjir hingga Selass (5/5) pagi. Hal itu diakibatkan hujan deras pada Senin (4/5).
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Update Banjir Jakarta 5 Mei 2026: 115 RT Masih Terendam, Ketinggian Air Capai 240 Cm
Indonesia
Malam Ini 55 Rukun Tetangga dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir
Banjir tersebut berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Malam Ini  55 Rukun Tetangga  dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir
Indonesia
Banjir Jakarta Meluas: 31 RT Terendam, Pondok Aren Tangsel Ikut Tergenang
Hujan deras picu banjir di Jabodetabek. Sebanyak 31 RT di Jakarta terendam dengan ketinggian air hingga 130 cm, Tangsel juga terdampak.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 Mei 2026
Banjir Jakarta Meluas: 31 RT Terendam, Pondok Aren Tangsel Ikut Tergenang
Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Konten yang beredar merupakan hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,1 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Bagikan