Hakim Terima Gugatan Class Action Terkait Pelanggaran Hukum Saat Banjir Jakarta
Sebagian warga Jakarta yang mengajukan gugatan class action banjir terhadap Gubernur Anies Baswedan di PN Jakpus (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan banjir Jakarta 2020 sebagai gugatan class action.
Dalam penetapan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dikepalai Panji Surono menyatakan bahwa gugatan ini sah sebagai gugatan class action karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perma no:1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action.
Baca Juga:
Sidang Class Action Korban Banjir Gugat Anies Rp42 Miliar Masuk Babak Krusial
Salah satu penggugat Azas Tigor Nainggolan mengatakan,gugatan ini diajukan oleh 312 orang warga Jakarta Jakarta yang menjadi korban banjir Jakarta 2020 kepada gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
"Karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dimana tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai gubernur Jakarta dalam melindungi warga Jakarta dari dampak banjir Jakarta 2020," kata Azas dalam keterangannya, Selasa (17/3).
Azas menilai, Anies tidak melakukan Peringatan Dini (Early Warning System) agar warga korban bisa bersiap diri menghadapi banjir yang terjadi di Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020,
"Pemprov juga tidak melakukan atau tidak memberikan Bantuan Darurat ( Emergency Response) kepada para korban banjir Jakarta 1 Januari 2020," kata Azas.
Penggugat meminta Hakim menyatakan bahwa gubernur Jakarta, Anies Baswedan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
"Menghukum gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 milyar kepada para penggugat dan membayar ganti rugi Rp 1 Trilyun kepada para penggugat," ungkap Azas.
Gugatan banjir 1 Januari 2020 tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. Dalam penetapan, majelis hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai gugatan class action.
Gugatan diajukan melalui lima orang wakil kelas yakni Elisha Kartini T Samon (wakil kelas Jakarta Barat), Tri Agus Arianto (Jakarta Timur), Sari Anum Sitepu (Jakarta Selatan), Alfius Christono (Jakarta Utara), dan Syahrul Partawijaya (Jakarta Pusat).
Dalam penetapan, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan, gugatan tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perma No 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action.
Baca Juga:
Gugatan Warga Terhadap Pemprov DKI Terkait Banjir Masuki Sidang Perdana
Dalam perma itu memuat, jumlah korbannya massal, bahwa bada 312 orang menjadi korban banjir Jakarta 2020. Kemudian, ada kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya.
Dalam gugatan ada juga kesamaan fakta peristiwa, antara lima orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya. Gugatan tersebut diajukan oleh 312 orang warga Jakarta yang menjadi korban banjir kepada Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.(Knu)
Baca Juga:
Sidang Gugatan Warga Terhadap Anies Dalam Kasus Banjir Jakarta Mendadak Ditunda
Bagikan
Berita Terkait
Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
DPRD Minta Gubernur Pramono Duduk Bareng Cari Solusi Banjir, Jangan Malah Menyalahkan Jabar
Jawab Pernyataan Komeng soal Jawa Barat Penyebab Banjir Jakarta, Pramono: Tak Sepenuhnya Akibat Daerah Penyangga
Banjir Jakarta Mulai Surut, 2 RT Masih Terendam hingga Selasa (16/9) Sore