MerahPutih.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Anwar diangkat menjadi komisaris PT Pertamina Patra Niaga. Anwar merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor).
Berdasarkan laman Pertamina Patra Niaga, Anwar berada di jajaran Komisaris bersama Basuki Trikora Putra, Muhammad Yusni, dan Agus Cahyono Adi.
Baca Juga:
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menyatakan, Anwar telah mengajukan pengunduran diri usai ditetapkan sebagai komisaris di anak usaha PT Pertamina.
"Menurut Bapak Dr Anwar, sejak rapat pemegang saham perusahaan (RUPS) yang menetapkan beliau sebagai komisaris pada 12 Juni 2020. Maka sejak tanggal 12 Juni itu juga, beliau telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim ad hoc tipikor," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (3/7).
Bambang memastikan, sejak saat itu Anwar tidal lagi menangani sejumlah perkara korupsi di PN Jakarta Pusat. Sehingga menyerahkan sepenuhnya perkara yang ditangani kepada Kepala PN Jakpus.
"Sejak itu pula beliau tidak lagi bersidang dan telah menyerahkan semua perkara Tipikor yang masih berjalan kepada bapak KPN," ujar Bambang.
Baca Juga:
Jelang Vonis Novel, Hakim Diminta tak Terpengaruh Logika Sesat Jaksa
Saat ini, kata Bambang, Anwar masih menunggu surat keputusan definitif dari Mahkamah Agung (MA).
"Beliau masih terlihat hadir di PN Jakpus karena masih untuk menyelesaikan administrasinya dan tinggal menunggu SK definitif saja dari MA," tandasnya.
Selama bertugas sebagai hakim ad hoc pada PN Jakarta Pusat, Anwar pernah menangani sejumlah kasus besar di antaranya korupsi e-KTP, kasus kegagalan Pertamina dalam akuisisi Blok BMG yang menjerat eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan, hingga kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Pon)
Baca Juga: