Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Majelis hakim menolak permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Hakim menilai tidak cukup alasan untuk mengabulkan JC kepada Imam.
"Menyatakan menolak justice collaborator yang diajukan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6).
Baca Juga
KPK Periksa Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid Terkait Kasus Imam Nahrawi
Pada persidangan ini, Imam telah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Imam terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan proses pencairan dana hibah untuk KONI.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 18,154,238,82. Jika Imam tidak membayarkan uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu untuk dipilih sebagai jabatan publik selama empat tahun. Pidana tambahan ini dijatuhkan setelah Imam menjalani pidana pokok.
Majelis hakim meyakini, Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 11.500.000.000 bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Baca Juga
Suap dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI itu diberikan kepada Imam melalui Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kempora tahun anggaran 2018.
Jaksa juga meyakini Imam Nahrawi bersama-sama Miftahul Ulum menerima gratifikasi dengan total Rp 8,3 miliar. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan Imam melalui Ulum secara bertahap dari sejumlah pihak. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
