Hakim Nilai Tom Lembong Kedepankan Ekonomi Kapitalis Ketimbang Pancasila
Momen Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Pengadilan Tipikor
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) dengan lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis yang menguntungkan pihak swasta, alih-alih menjalankan prinsip ekonomi demokrasi dan Pancasila untuk kesejahteraan rakyat.
Hal inilah yang membuat mantan Mendag era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
"Hal memberatkan: Terdakwa (Tom Lembong) saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Hakim Anggota Alfis Setiawan.
Baca juga:
Selain itu, Tom dinilai tidak menjalankan tugasnya secara akuntabel dan tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam kebijakan pengendalian dan stabilitas harga gula. Hakim juga menyebut, Tom telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir.
"Terdakwa saat sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih," sambung hakim.
Harga gula kristal putih selama masa jabatan Tom sebagai Mendag disebut tetap tinggi, yakni Rp 13.149 per kilogram pada Januari 2016 dan naik menjadi Rp 14.213 per kilogram pada Desember 2019.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, Tom belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, tidak mempersulit proses hukum, serta tidak menikmati hasil korupsi secara langsung. Ia juga telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk pengganti kerugian negara.
Baca juga:
Momen Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Sebelumnya diberitakan, Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula yang mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya sejumlah pihak swasta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Selain hukuman penjara, Tom juga dikenai pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Dan pidana denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 6 bulan," ucap Hakim.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyebut, perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 515,4 miliar dari total kerugian Rp 578,1 miliar berdasarkan audit BPKP tertanggal 20 Januari 2025. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara