Hak Guna Bangunan 160 Tahun di IKN Diberikan Secara Bertahap
Titik Nol IKN Nusantara. (Foto: Sekretariat Presiden)
MerahPutih.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melihat perkembangan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (25/10).
Jokowi mengharapkan pada Januari nanti gedung-gedung sudah terbangun di IKN. Bukan hanya gedung-gedung pemerintah, tetapi yang diperuntukkan dan dipergunakan sektor swasta, sebagai penanda pusat perekonomian baru di wilayah IKN.
Baca Juga:
Jokowi Janjikan Pusat Ekonomi Baru IKN Terbangun di Juni 2023
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyebutkan, pemberian izin hak guna bangunan (HGB) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) selama 80 tahun dan dapat diperpanjang hingga 160 tahun tidak menyalahi aturan yang ada.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana menjelaskan, pemberian izin HGB hingga 80 tahun dan dapat diberikan siklus kedua selama 80 tahun berikutnya sudah sesuai dengan regulasi dalam UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.
"Tidak menyalahi UUPA. Karena diberikan secara bertahap," kata Suyus.
Dia menjelaskan, regulasi dalam UUPA menyebutkan pemberian HGB hanya boleh sampai 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu menyampaikan, pemerintah memberikan izin HGB bagi investor di IKN selama 80 tahun, dengan pemberian izin pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
Apabila pemberian izin HGB benar-benar dipergunakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, pemerintah bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian izin pada siklus yang kedua hingga 80 tahun berikutnya. Hal itu bertujuan menarik penanam modal agar dapat berinvestasi sebaik-baiknya.
"Langkah tersebut akan bermanfaat buat semua pihak, baik kesejahteraan mereka yang bermukim di sana, ataupun oleh pelaku usaha itu sendiri," kata Hadi Tjahjanto.
Saat ini, peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian izin HGB 80 tahun hingga 160 tahun di IKN sedang dalam pembahasan di Kementerian ATR/BPN. PP tersebut ditargetkan selesai pada Oktober 2022 sebagai upaya mempercepat pembangunan IKN. (Knu)
Baca Juga:
Jokowi Kunjungi Titik Nol IKN Nusantara Pakai KRI Escolar 871
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Titik Api Awal Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Salah Satu Kamar Lantai 3
Kebakaran Mes Pekerja IKN, DPR Dorong Audit Investigasi Keamanan Bangunan
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
[HOAKS atau FAKTA]: Wapres Gibran Minta Anggota Ormas Minta Sedekah di Pinggir Jalan untuk Bantu Pembangunan IKN
Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN
IKN Bakal Terus Diguyur Dana, DPR Jamin Tak Akan Layu Sebelum Berkembang
Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak
Ketemu Pimpinan DPR, Kepala OIKN Minta Status Bandara Diubah