Hadapi Dakwaan, Rizieq Tolak Sidang Secara Virtual


Rizieq Shihab. (Foto: Antara).
MerahPutih.com- Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bakal menjalani sidang perdana terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa 16 Maret 2021 dengan agendanya pembacaan dakwaan.
"Kami harap hak Habib Rizieq sebagai terdakwa tak diabaikan nanti yakni dihadirkan di persidangan," ujar pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah kepada wartawan, Minggu (14/3).
Rizieq wajib dihadirkan di persidangan lantaran dalam persidangan itu merupakan penentuan nasib kliennya, bukan nasib hakim, jaksa, kepolisian, atau bahkan penasihat hukum. Sesuai aturan KUHAP, terdakwa wajib dihadirkan dalam persidangan. Sementara ahli mungkin bisa melalui zoom, tapi terdakwa tak bisa.
Baca Juga:
Pengacara Sebut Penangkapan Rizieq Shihab Cacat Hukum
"Harus dihadirkan karena menyangkut nasib terdakwa, bukan nasib hakim, nasib Jaksa, atau penasihat hukum," katanya.
Rizieq menginginkan, agar dihadirkan di persidangan secara langsung sebagaimana yang disebutkan Rizieq dalam BAP-nya. Bahkan, kliennya tak mau menjawab bila dalam persidangan itu hanya dihadirkan melalui zoom.
"Dalam BAP-nya pun bilang akan saya jawab (langsung) di pengadilan, bukan jawab dari Mabes, bukan dari rumah tahanan," ujar Alamsyah menirukan pernyataan Habib Rizieq.
Rizieq Shihab bakal menjalani sidang perdana kasus kerumunan hingga hasil swab test, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (16/3).
Berdasarkan keterangan resmi dari Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, Rizieq Shihab akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda, dalam satu hari.
Rizieq Shihab minta dihadirkan langsung di ruang sidang, bukan melalui virtual, saat sidang perdana kasus kerumunan hingga hasil swab test, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (16/3).
Perkara pertama adalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara ini, Rizieq Shihab didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan bertugas adalah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarif Baharudin, dengan penuntut umum Teguh Suhendro.
Selanjutnya, terkait kasus swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Rizieq Shihab didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.
Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan bertugas adalah Khadwanto, Mu'Arif, dan Suryaman, dengan penuntut umum Nanang Gunaryanto dkk.
Lalu terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara ini, RS didakwa Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.
Majelis hakimnya adalah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarif Baharudin, dengan penuntut umum Diah Yuliastuti. (Knu)
Baca Juga:
Rizieq Shihab akan Didakwa Pasal Berlapis Terkait 2 Kasus
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab

Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
