Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Habib Rizieq Mengadu ke PBB, Polri Tak Masalah

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 18 Mei 2017
Habib Rizieq Mengadu ke PBB, Polri Tak Masalah

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto. (MerahPutih/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Polri tidak mempermasalahkan pernyataan pengacara Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bahwa pihaknya akan mengadu ke Komisi Hak Asasi Manusia PBB terkait pemanggilan pihak kepolisian atas diri kliennya terkait kasus dugaan konten porno dalam pesan Whatsapp.

"Saya kira, kalau mau minta bantuan PBB itu hak mereka," kata Kadivhumas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5).

Ia menambahkan, jika hal tersebut benar dilakukan pihaknya menghargai upaya tersebut.

"Kita juga harus menghormati," katanya.

Terkait rencana untuk memasukkan nama Rizieq ke dalam daftar blue notice Interpol, pihaknya menyatakan belum mendapat laporan dari penyidik kasus tersebut.

"Belom dapat laporan penyidik sudah kirim surat ke Interpol Indonesia, apa belum," ujarnya.

Menurutnya, penyidik adalah pihak yang memiliki kuasa untuk meminta bantuan kepada Interpol.

"Itu adalah kewenangan penyidik untuk minta bantuan Interpol pusat di Lyon, Prancis, tentunya melalui National Central Bureau di Jakarta," katanya.

Penerbitan Blue Notice Interpol bisa dilakukan dengan status hukum Habib Rizieq masih sebagai saksi. Sementara, jika Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka, maka akan dimasukkan ke daftar red notice sehingga bisa dilakukan penangkapan.

"Kalau belum tersangka bisa aja digunakan blue notice untuk mengetahui posisi dan kegiatannya. Tapi kalau statusnya sudah tersangka dan minta bantuan penangkapan, kami bisa minta bantuan jalur Interpol dengan melalui red notice," katanya.

Untuk itu, ia mengimbau Habib Rizieq untuk mau hadir dalam pemeriksaan penyidik karena justru dengan cara tersebut maka saksi dapat melakukan klarifikasi atau membela diri.

"Sebaiknya memang datang, mengklarifikasi bahwa saya tidak melakukan, itu haknya membela diri. Kalau enggak bisa datang ke sini, terus bagaimana," katanya.

Sementara terkait pihak yang menjadi penyebar konten yang mengandung pornografi tersebut, pihaknya berjanji akan mencari pelakunya setelah memeriksa semua pihak yang diperkirakan terlibat.

Sumber: ANTARA

#Habib Rizieq #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ruko di Jalan Asem Cipete Digeledah Polisi Buntut Dugaan TPPU PLN, Asabri Hingga Krakatau Steel
Budi belum merinci hasil operasi karena proses hukum masih berjalan ketat
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Juli 2026
Ruko di Jalan Asem Cipete Digeledah Polisi Buntut Dugaan TPPU PLN, Asabri Hingga Krakatau Steel
Indonesia
Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan, Pastikan Aparat tak Menghalangi Proses Hukum
Pada saat saat yang sama, kepolisian tidak boleh mundur sedikit pun.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan, Pastikan Aparat tak Menghalangi Proses Hukum
Indonesia
Isu Ledakan di Kantor BGN, Kaca Pecah karena Suhu Panas
Berdasarkan keterangan pengelola, kaca gedung tersebut kerap pecah saat cuaca panas.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Isu Ledakan di Kantor BGN, Kaca Pecah karena Suhu Panas
Indonesia
Komisi III DPR Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU hingga Tuntas
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendukung Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi serta TPPU pengadaan batu bara PLTU hingga tuntas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU hingga Tuntas
Indonesia
TNI Bantah Datangi Polda Metro Jaya, Tegaskan Patuh pada Proses Hukum
TNI menyesalkan informasi di media sosial yang menyebut TNI menggeruduk Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
TNI Bantah Datangi Polda Metro Jaya, Tegaskan Patuh pada Proses Hukum
Indonesia
Penyitaan Uang dan Emas Senilai Rp 475 Miliar, MAKI Serukan Pengusutan secara Tuntas
Penyimpanan uang tunai dalam jumlah sangat besar di luar sistem perbankan patut diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
 Penyitaan Uang dan Emas Senilai Rp 475 Miliar, MAKI Serukan Pengusutan secara Tuntas
Indonesia
Penggeledahan di Sejumlah Tempat Imbas Kasus Dugaan Korupsi, Pengamat: Usut Tuntas Pihak yang Terlibat
Bagian dari upaya membongkar dugaan kejahatan besar yang melibatkan praktik mafia perkara dan tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Penggeledahan di Sejumlah Tempat Imbas Kasus Dugaan Korupsi, Pengamat: Usut Tuntas Pihak yang Terlibat
Indonesia
TNI Tepis Rumor, Sebut Penjagaan Rumah JAM-Pidsus Permintaan Kejaksaan Agung
Berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
TNI Tepis Rumor, Sebut Penjagaan Rumah JAM-Pidsus Permintaan Kejaksaan Agung
Indonesia
Foto Dalam Brankas Emas Sentul Diduga Jampidsus, Polri: Masih Didalami, Mohon Waktu
Polri dalami isu foto Jampidsus Febrie Adriansyah dalam brankas rumah mewah Sentul.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Foto Dalam Brankas Emas Sentul Diduga Jampidsus, Polri: Masih Didalami, Mohon Waktu
Indonesia
Foto Keluarga dalam Brankas Petunjuk Bongkar Identitas Pemilik Emas 74 Kg Rumah Mewah Sentul
Polri sita 74 kg emas dan uang Rp476 miliar dari rumah mewah Sentul, serta temukan foto keluarga dalam brankas.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Foto Keluarga dalam Brankas Petunjuk Bongkar Identitas Pemilik Emas 74 Kg Rumah Mewah Sentul
Bagikan