Habib Rizieq Diperiksa di Saudi, Pengacara Sampaikan Permintaan
Habib Rizieq Shihab. (MerahPutih.com/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Kapolri Tito Karnavian menegaskan bahwa penyidik Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi terkait kasus percakapan berkonten pornografi. Menanggapi hal tersebut, tim pengacara Rizieq meminta penyidikan terhadap kliennya dihentikan karena bertentangan dengan Undang-Undang.
Salah seorang pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera memaparkan bahwa penyidikan terhadap kliennya patut dihentikan karena penyidik tidak mempunyai bukti kuat.
"Intinya, Saya minta kepada penyidiknya beri surat ke presiden bahwa pengambilan BAP ini adalah untuk menghentikan perkara karena penyidikan melanggar keputusan MK nomor 20 tahun 2016," ujarnya kepada awak media, Jumat (18/8).
Dalam putusan MK itu, salah satu yang disebutkan adalah bukti elektronik tidak bisa dijadikan barang bukti.
"Sehingga tidak bisa diteruskan penyidikan itu. Karena UU keputusan MK menyatakan begitu," terangnya.
Sebelumnya diketahui, Rizieq telah diperiksa penyidik kepolisian di Arab Saudi.
Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada awak media baru-baru ini. Penyidik memeriksa Rizieq sebagai tersangka terkait kasus chat berkonten pornografi yang melibatkan Firza Husein. (Fdi)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Meriyati Roeslani Hoegeng Disusulkan Dapat Bintang Bhayangkara
Kenangan Megawati Pada Istri Mantan Kapolri Hoegeng, Selamat Jalan Tante Meri
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
2 Bhabinkamtibmas Meninggal Saat Hendak Menolong Korban Longsor Cisarua, Kapolri Berduka
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia