MerahPutih.com - Tersangka Habib Bahar bin Smith (BS) sempat memerintahkan pengikutnya untuk menghapus video aksinya menganiaya sejumlah remaja, tetapi sudah terlanjur viral di media sosial (medsos).
“BS memerintahkan kepada komunitas PHB (Pecinta Habib Bahar) se-Indonesia untuk menghapus video yang viral,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus, kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12).
Menurut Iksantyo, video penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKUAM (17) yang menyeret Habib Bahar itu viral diunggah di medsos dengan judul ‘Viral! Habib Palsu Mengaku BS’.
Video yang sama juga sempat diunggah di laman berbagi video YouTube. "Namun ternyata (video) sudah terlanjur beredar luas," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Sejak kemarin, Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus penganiayaan dua remaja dan langsung ditahan. Penetapan tersangka dilakukan setelah Bahar diperiksa di Mapolda Jawa Barat.
"BS (Bahar Bin Smith) sudah tersangka dan ditahan di Polda Jabar," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, dilansir Antara, semalam.
Menurut Kapolda, penetapan tersangka terhadap BS berdasarkan alat/barang bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik. Berdasarkan barang bukti video, lanjut dia, BS ikut menganiaya dua korban remaja CAJ dan MKU di komplek Pesantren miliknya di Kawasan Bogor, Jawa Barat.
Selain BS, polisi juga menetapkan lima orang santrinya yang terlibat dalam aksi tersebut. Diduga kelima orang berperan menjemput paksa korban hingga melakukan aksi yang sama dengan BS. "Berperan menjemput paksa yang diperintah saudara BS, kelima tersangka sudah ditahan di Polres Bogor," tambahnya.
Atas perbuatan itu, Bahar dan lima orang suruhannya diganjar pasal berlapis yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Bahar bin Smith juga diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus ujaran kebencian. Namun sampai kini kasus itu masih dalam penyidikan petugas kepolisian. Bahar bin Smith dilaporkan Cyber Indonesia pimpinan Muannas Alaidid. (*)