Habib Bahar Sempat Perintahkan Pengikutnya Hapus Bukti Video

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 19 Desember 2018
Habib Bahar Sempat Perintahkan Pengikutnya Hapus Bukti Video

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan anak (Foto/Instagram)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka Habib Bahar bin Smith (BS) sempat memerintahkan pengikutnya untuk menghapus video aksinya menganiaya sejumlah remaja, tetapi sudah terlanjur viral di media sosial (medsos).

“BS memerintahkan kepada komunitas PHB (Pecinta Habib Bahar) se-Indonesia untuk menghapus video yang viral,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus, kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12).

Menurut Iksantyo, video penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKUAM (17) yang menyeret Habib Bahar itu viral diunggah di medsos dengan judul ‘Viral! Habib Palsu Mengaku BS’.

Video yang sama juga sempat diunggah di laman berbagi video YouTube. "Namun ternyata (video) sudah terlanjur beredar luas," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu.

Habib Bahar
Habib Bahar bin Smith (Foto/Instagram)

Sejak kemarin, Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus penganiayaan dua remaja dan langsung ditahan. Penetapan tersangka dilakukan setelah Bahar diperiksa di Mapolda Jawa Barat.

"BS (Bahar Bin Smith) sudah tersangka dan ditahan di Polda Jabar," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, dilansir Antara, semalam.

Menurut Kapolda, penetapan tersangka terhadap BS berdasarkan alat/barang bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik. Berdasarkan barang bukti video, lanjut dia, BS ikut menganiaya dua korban remaja CAJ dan MKU di komplek Pesantren miliknya di Kawasan Bogor, Jawa Barat.

Habib Bahar bin Smith. (Foto/Instagram)

Selain BS, polisi juga menetapkan lima orang santrinya yang terlibat dalam aksi tersebut. Diduga kelima orang berperan menjemput paksa korban hingga melakukan aksi yang sama dengan BS. "Berperan menjemput paksa yang diperintah saudara BS, kelima tersangka sudah ditahan di Polres Bogor," tambahnya.

Atas perbuatan itu, Bahar dan lima orang suruhannya diganjar pasal berlapis yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Bahar bin Smith juga diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus ujaran kebencian. Namun sampai kini kasus itu masih dalam penyidikan petugas kepolisian. Bahar bin Smith dilaporkan Cyber Indonesia pimpinan Muannas Alaidid. (*)

#Habib Bahar Bin Smith
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan banser. DPR pun meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
Indonesia
Bahar bin Smith Tersangka Pemukulan Banser, Pemeriksaan Perdana Rabu 4 Februari
Penetapan tersangka sosok yang akrab disapa Habib Smith itu tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada 30 Januari 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka Pemukulan Banser, Pemeriksaan Perdana Rabu 4 Februari
Indonesia
Kronologis Anggota Banser Babak Belur Berujung Bahar bin Smith Tersangka
Anggota banser itu ketika hendak bersalaman dengan Bahar bin Smith malah dihadang pengawal acara, lalu dibawa ke sebuah ruangan dan dipukuli hingga babak belur.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Kronologis Anggota Banser Babak Belur Berujung Bahar bin Smith Tersangka
Indonesia
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Bagikan