Guru Honorer dan Resonansi Wasiat Terakhir Soedjatmoko

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 15 September 2015
Guru Honorer dan Resonansi Wasiat Terakhir Soedjatmoko

Demo puluhan ribu guru honorer dari pelbagai daerah di Indonesia di Kantor MenPAN RB, Selasa (15/9) (Foto: MP/Rizki Fitranto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Ribuan guru honorer hari ini Selasa (15/9) mengepung ibu kota, Jakarta. Mereka datang pelbagai daerah di tanah air. Depan gedung DPR, Senayan para guru honorer itu menyampaikan 10 tuntutan.  

Salah satunya pemerintah harus mengangkat tenaga honorer di bidang kependidikan, kesehatan, dan teknis atau administrasi lainnya, secara bertahap menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui kebijakan penundaan (moratorium) seleksi penerimaan ASN reguler, seperti tertuang di surat menteri PAN-RB B/2163/M.PAN/06/2015.

Tuntutan para guru honorer itu tegas, yakni mendesak pemerintah mengangkat status mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Di lihat dari asas kepatutan, guru honorer berhak menuntut jadi PNS sebab sebagian besar di antara mereka ada yang sudah mengajar bertahun-tahun tapi statusnya tetap tidak berubah. Tuntutan diangkat sebagai PNS bakal berdampak pada perbaikan nasib guru honorer, minimal ada jaminan hidup dan kesejahteraan meningkat.

Seorang cendekiawan Indonesia yang juga mantan rektor universitas PBB di Tokyo, Jepang, Soedjatmoko sebelum menghembuskan nafas terakhir, memberikan wasiat yang begitu istimewa. Isi wasiat itu sebagaimana dicatat Pakar FISIP UGM dan tokoh Muhammadiyah Amien Rais dalam bukunya Resonansi (kumpulan tulisan/penerbit Republika) berisikan keprihatinan Mas Koko sapaan akrabnya di kalangan teman-teman dekat terhadap nasib guru di Indonesia.

Soedjatmoko membisikan kepada Amien Rais bahwa mutu pendidikan Indonesia tergantung pada kesejahteraan para guru. Ilmuwan besar ini menilai akar masalah rendah mutu pendidikan Indonesia, terletak pada rendahnya gaji guru dan kurangnya apresiasi pemerintah terhadap guru.

Selepas wasiat mulia Soedjatmoko itu, pada era reformasi pemerintah kemudian mematok anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan itu dimaktubkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tapi apakah dampaknya sudah terasa bagi dunia pendidikan khususnya para guru? Rasanya demo para guru honorer hari ini menunjukan realisasi 20 persen untuk anggaran pendidikan masih jauh dari amanat konstitusi.

Jalan menuju kesejahteraan para guru memang berkelok. Selain benturan payung hukum berupa peraturan menteri, masih ada jalan terjal lain yakni harus mengarungi belantara peraturan daerah. Atas nama otonomi daerah, sejumlah pemerintahan daerah menerapkan kebijakan upah untuk guru honorer begitu bervariasi. Contohnya di Nusa Tenggara Timur, pemda mengupah guru honor kisaran Rp300 ribu-500 ribu per bulan. Coba bayangkan bagaimana seorang guru bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan gaji sebesar itu? Bagaimana mungkin seorang guru bisa fokus mengajar jika untuk makan sehari-hari guru honorer harus nyambi mulai dari tukang ojek sampai bertani?

Kehidupan para guru khususnya di daerah-daerah masih memprihatinkan. Makanya tidak heran muncul kritik berupa gambar sindiran di media sosial yang berisikan nasib guru honorer di daerah. Salah satu yang paling berkesan guru di daerah Nusa Tenggara Timur, Asnat Bell. Guru di NTT ini setia hadir mengajar murid-muridnya tapi gaji nol, sementara sebagian wakil rakyat yang mana hari ini jadi tempat pengaduan para guru honorer, sering bolos dan absen tapi setiap bulan terima gaji penuh.

Nasib guru honorer pantas dan harus diperhatikan oleh setiap pemangku kepentingan. Pengabdian para pahlawan tanpa tanda jasa ini layak dihargai sebagaimana mestinya. Sebagaimana wasiat Soedjatmoko, jika ingin kualitas pendidikan Indonesia bagus, tingkatkan kesejahteraan para guru.

 

Baca Juga:

Puluhan Ribu Guru Honorer Kepung Gedung DPR

Wakasek SMPN 124 Jakarta: Tanpa Guru Honorer, Siswa Bisa Apa?

20 Tahun Mengabdi, Guru Honorer di Makassar Hanya Digaji Rp 200 ribu Perbulan

Curhat Guru Honorer, Ngarep Diangkat Jadi PNS

 

#Kemendikbud #Menpan RB Yuddy Chrisnandi #DPR #Demo Guru Honorer #Guru Honorer
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Regulasi itu diatur untuk menghadirkan kepastian hukum dan kesetaraan tanggung jawab dalam ekosistem media yang terus berkembang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Indonesia
RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Rancangan regulasi itu juga memuat pengaturan tentang Dewan Pengawas BRAN yang bertujuan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja BRAN.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
 RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Indonesia
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
KRI Ki Hajar Dewantara saat ini separuh badannya ada di air, di dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
Indonesia
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Jika ada WNI yang bergabung dengan militer negara asing maka status kewarganegaraan Indonesia akan hilang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI
Ketua DPR Puan Maharani bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 01 September 2026
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI
Indonesia
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan penelitian dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
Indonesia
Subuh Masih Bakar-bakaran. Tol Dalam Kota Ditutup Sejak Pagi, Polisi Catat Fasilitas Rusak
Kendaraan yang hendak masuk Tol Dalam Kota diarahkan menggunakan jalur alternatif Jalan Tol Layang Ir. Wiyoto Wiyono dan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Subuh Masih Bakar-bakaran. Tol Dalam Kota Ditutup Sejak Pagi, Polisi Catat Fasilitas Rusak
Berita Foto
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Polisi mengerahkan Mobil Water Cannon untuk membubarkan massa aksi demo 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Bagikan