Gugus Tugas Minta Tiga Lembaga Awasi Bantuan COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 12 April 2020
Gugus Tugas Minta Tiga Lembaga Awasi Bantuan COVID-19

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Letjen Doni Monardo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan untuk ikut mengawasi berbagai kegiatan dan pemanfaatan penggunaan bantuan yang diberikan berbagai pihak untuk menghadapi pandemi virus corona.

“Saya berharap ada transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan wabah virus corona sekarang ini. Tidak boleh sampai terjadi korupsi di tengah upaya besar kita untuk menghadapi bencana yang luar biasa ini,” kata Doni dalam keterangannya, Sabtu (11/4).

Baca Juga

MUI Bentuk Satgas COVID-19

Doni menegaskan tidak akan berkompromi terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi. Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindak siapa pun yang berupaya untuk mengambil kesempatan bagi kepentingan pribadi di tengah usaha keras bersama menyelamatkan bangsa dari ancaman virus corona.

“Saya juga mengajak masyarakat dan media massa untuk ikut mengawasi berbagai bantuan yang telah diberikan banyak negara dan kelompok masyarakat untuk menanggulangi virus corona. Laporkan saja kepada aparat penegak hukum apabila ada yang mencoba bermain-main dengan berbagai bantuan yang telah diterima dan penyalahgunaan perizinan bea masuk terhadap barang-barang untuk penanganan COVID-19” kata Doni.

Jenderal bintang tiga ini juga mengingatkan kelompok masyarakat untuk tidak mencoba-coba mengambil keuntungan dalam menjalankan usaha berkaitan dengan penanganan COVID-19.

Petugas mengantarkan langsung paket bantuan ke rumah-rumah setiap warga DKI Jakarta yang terdampak COVID-19, Sabtu (11/04/2020). ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta
Petugas mengantarkan langsung paket bantuan ke rumah-rumah setiap warga DKI Jakarta yang terdampak COVID-19, Sabtu (11/04/2020). ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta

Doni mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat tentang kelangkaan masker dan kalau ada harganya dibuat melambung tinggi. Demikian pula dengan rapid test yang dijual mahal karena ada kekhawatiran masyarakat terpapar virus corona.

“Saya ingin mengingatkan, ada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kepada siapa saja yang mengganggu akses dalam penanganan kebencanaan seperti sekarang ini, bisa dikenakan tindakan pidana sesuai Pasal 77,” tegas dia.

Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 24/2007 menjelaskan, dalam hal status keadaan darurat bencana, BNPB mempunyai kemudahan akses terhadap: a. pengerahan sumber daya manusia; b. pengerahan peralatan; c. pengerahan logistik; d. imigrasi, cukai, dan karantina; e. perizinan; f. pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; h. penyelamatan; dan i. komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.

Baca Juga

Mantan Anggota DPR Kritik Perppu Jokowi Soal COVID-19

Kepada mereka yang dinilai menghambat akses BNPB dalam menanggulangi bencana, maka pada Pasal 77 ditetapkan: setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Gugus Tugas membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada pihak yang diketahui mencoba menimbun atau mempermainkan harga dari produk-produk yang dibutuhkan masyarakat sekarang ini. Gugus Tugas akan memberikan tindakan tegas kepada mereka yang mempersulit kehidupan masyarakat. (Pon)

#BNPB #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Update Bencana Alam Sumatra: 1.059 Orang Meninggal, 192 Masih Dalam Pencarian
Korban bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh mencapai 1.059 orang. Ratusan warga masih hilang dan ribuan rumah rusak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
Update Bencana Alam Sumatra: 1.059 Orang Meninggal, 192 Masih Dalam Pencarian
Indonesia
Korban Tewas Banjir Pulau Sumatera Tembus 1.006 Orang, Hampir Setengahnya di Aceh
Jumlah korban hilang banjir di Sumatera dan Aceh mencapai 217 orang yang masih dalam proses pencarian.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Korban Tewas Banjir Pulau Sumatera Tembus 1.006 Orang, Hampir Setengahnya di Aceh
Indonesia
Korban Meninggal Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra Tembus 969 Orang, Infrastruktur Rusak Parah
BNPB melaporkan 969 korban meninggal, 252 hilang, dan ribuan rumah rusak akibat banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Korban Meninggal Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra Tembus 969 Orang, Infrastruktur Rusak Parah
Indonesia
BNPB Bantah Ada Penimbunan Bantuan, Publik Dipersilakan Bisa Cek ke Lapangan
sejak 28 November hingga 10 Desember 2025 pukul 15.00 WIB, total bantuan logistik yang masuk ke Aceh mencapai 448,6 ton.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
BNPB Bantah Ada Penimbunan Bantuan, Publik Dipersilakan Bisa Cek ke Lapangan
Indonesia
Seskab Teddy Tegaskan Presiden Perintahkan Percepatan Penganan Bencana Sumatra
Saat ini, pemerintah mengalami sejumlah tantangan di lapangan akibat kondisi alam. Namun demikian, pemerintah tetap berkomitmen menjalankan penanganan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Seskab Teddy Tegaskan Presiden Perintahkan Percepatan Penganan Bencana Sumatra
Indonesia
Update Terkini Korban Bencana Aceh-Sumatera: 961 Tewas, 5 Ribu Orang Terluka
BNPB Melaporkan Tim SAR gabungan menemukan 40 jenazah baru korban bencana hari ini di tiga provinsi terdampak.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Update Terkini Korban Bencana Aceh-Sumatera: 961 Tewas, 5 Ribu Orang Terluka
Indonesia
BNPB Tegaskan Bantuan Rumah Rp 60 Juta Tak Berbentuk Uang Tunai
Anggaran BNPB fokus pada pembangunan hunian tetap
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
BNPB Tegaskan Bantuan Rumah Rp 60 Juta Tak Berbentuk Uang Tunai
Indonesia
Bukan Cuma Kemenhut, Bencana Sumatra Dinilai Jadi 'Kesalahan Besar' Kementerian Lain
Bencana besar di Sumatra dinilai menjadi kesalahan besar kementerian lainnya. Sebelumnya, Kemenhut jadi sasaran usai Sumatra dilanda bencana alam.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
Bukan Cuma Kemenhut, Bencana Sumatra Dinilai Jadi 'Kesalahan Besar' Kementerian Lain
Indonesia
Korban Tembus 776 Jiwa, Penanganan Bencana di Sumatra Jadi Prioritas Nasional
BNPB melaporkan 776 korban meninggal dan 564 hilang akibat banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
Korban Tembus 776 Jiwa, Penanganan Bencana di Sumatra Jadi Prioritas Nasional
Indonesia
BNPB Tegaskan hanya Presiden Prabowo yang Berhak Tentukan Status Bencana Nasional di Sumatra
BNPB akan mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto, berkomitmen bekerja semaksimal mungkin terhadap apa pun status yang ditetapkan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
BNPB Tegaskan hanya Presiden Prabowo yang Berhak Tentukan Status Bencana Nasional di Sumatra
Bagikan