Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Gugus Tugas Minta Tiga Lembaga Awasi Bantuan COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 12 April 2020
Gugus Tugas Minta Tiga Lembaga Awasi Bantuan COVID-19

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Letjen Doni Monardo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan untuk ikut mengawasi berbagai kegiatan dan pemanfaatan penggunaan bantuan yang diberikan berbagai pihak untuk menghadapi pandemi virus corona.

“Saya berharap ada transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan wabah virus corona sekarang ini. Tidak boleh sampai terjadi korupsi di tengah upaya besar kita untuk menghadapi bencana yang luar biasa ini,” kata Doni dalam keterangannya, Sabtu (11/4).

Baca Juga

MUI Bentuk Satgas COVID-19

Doni menegaskan tidak akan berkompromi terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi. Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindak siapa pun yang berupaya untuk mengambil kesempatan bagi kepentingan pribadi di tengah usaha keras bersama menyelamatkan bangsa dari ancaman virus corona.

“Saya juga mengajak masyarakat dan media massa untuk ikut mengawasi berbagai bantuan yang telah diberikan banyak negara dan kelompok masyarakat untuk menanggulangi virus corona. Laporkan saja kepada aparat penegak hukum apabila ada yang mencoba bermain-main dengan berbagai bantuan yang telah diterima dan penyalahgunaan perizinan bea masuk terhadap barang-barang untuk penanganan COVID-19” kata Doni.

Jenderal bintang tiga ini juga mengingatkan kelompok masyarakat untuk tidak mencoba-coba mengambil keuntungan dalam menjalankan usaha berkaitan dengan penanganan COVID-19.

Petugas mengantarkan langsung paket bantuan ke rumah-rumah setiap warga DKI Jakarta yang terdampak COVID-19, Sabtu (11/04/2020). ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta
Petugas mengantarkan langsung paket bantuan ke rumah-rumah setiap warga DKI Jakarta yang terdampak COVID-19, Sabtu (11/04/2020). ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta

Doni mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat tentang kelangkaan masker dan kalau ada harganya dibuat melambung tinggi. Demikian pula dengan rapid test yang dijual mahal karena ada kekhawatiran masyarakat terpapar virus corona.

“Saya ingin mengingatkan, ada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kepada siapa saja yang mengganggu akses dalam penanganan kebencanaan seperti sekarang ini, bisa dikenakan tindakan pidana sesuai Pasal 77,” tegas dia.

Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 24/2007 menjelaskan, dalam hal status keadaan darurat bencana, BNPB mempunyai kemudahan akses terhadap: a. pengerahan sumber daya manusia; b. pengerahan peralatan; c. pengerahan logistik; d. imigrasi, cukai, dan karantina; e. perizinan; f. pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; h. penyelamatan; dan i. komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.

Baca Juga

Mantan Anggota DPR Kritik Perppu Jokowi Soal COVID-19

Kepada mereka yang dinilai menghambat akses BNPB dalam menanggulangi bencana, maka pada Pasal 77 ditetapkan: setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Gugus Tugas membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada pihak yang diketahui mencoba menimbun atau mempermainkan harga dari produk-produk yang dibutuhkan masyarakat sekarang ini. Gugus Tugas akan memberikan tindakan tegas kepada mereka yang mempersulit kehidupan masyarakat. (Pon)

#BNPB #Virus Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
4 Daerah di Wilayah Jateng Dilanda Karhutla, Berawal Dari Pembakaran Serasah Panen Jagung
Tim petugas gabungan di empat kabupaten di Provinsi Jawa Tengah masih berjibaku memadamkan api.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
4 Daerah di Wilayah Jateng Dilanda Karhutla, Berawal Dari Pembakaran Serasah Panen Jagung
Indonesia
Pusat Rehabilitasi Orang Utan YIARI Terancam Karhutla di Kalbar, BNPB Lakukan Water Bombing
Berdasarkan pemantauan sementara, luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 15 hektare, meskipun proses pendataan masih terus dilakukan oleh tim di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Pusat Rehabilitasi Orang Utan YIARI Terancam Karhutla di Kalbar, BNPB Lakukan Water Bombing
Indonesia
Akhirnya, Setelah 10 Hari Kebakaran TPA Jatiwaringin 100 Persen Padam!
BNPB memastikan kebakaran TPA Jatiwaringin di Tangerang seluas 15 hektare berhasil dipadamkan 100 persen setelah operasi darurat sejak 30 Juni. Pengungsi telah kembali ke rumah masing-masing.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Akhirnya, Setelah 10 Hari Kebakaran TPA Jatiwaringin 100 Persen Padam!
Indonesia
Baru 45% Lahan TPA Jatiwaringi Padam, Mulai Hari Ini Tim Pemadaman Digenjot Lembur Sampai 11 Malam
: BNPB memperpanjang operasi pemadaman kebakaran TPA Jatiwaringin hingga pukul 22.00 WIB. Metode injeksi bawah permukaan dan water bombing digunakan untuk memadamkan api.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Baru 45% Lahan TPA Jatiwaringi Padam, Mulai Hari Ini Tim Pemadaman Digenjot Lembur Sampai 11 Malam
Indonesia
Operasi 7 Hari Baru Berhasil Padamkan 45% Kebakaran TPA Jatiwaringin, Belasan Hektar Masih Membara
BNPB melaporkan progres pemadaman kebakaran TPA Jatiwaringin baru mencapai 45 persen dari total 14 hektare lahan terdampak. 300 personel gabungan dan helikopter water bombing dikerahkan.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Operasi 7 Hari Baru Berhasil Padamkan 45% Kebakaran TPA Jatiwaringin, Belasan Hektar Masih Membara
Indonesia
Termasuk Jakarta, 26 Provinsi Ini Diingatkan untuk Siap Siaga Cuaca Ekstrem
Peringatan dini cuaca ekstrem tersebut berlaku sampai dengan 26 Juni 2026, sebagaimana diterbitkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Rabu (24/6).
Frengky Aruan - Kamis, 25 Juni 2026
Termasuk Jakarta, 26 Provinsi Ini Diingatkan untuk Siap Siaga Cuaca Ekstrem
Indonesia
1.254 Rumah Rusak Akibat Gempa Sulteng, Tiap KK Terima Duit Perbaikan Segini dari Negara
BNPB menyiapkan bantuan stimulan Rp15 juta hingga Rp60 juta untuk rumah rusak akibat gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah. Kabupaten Sigi jadi wilayah terdampak terparah.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
1.254 Rumah Rusak Akibat Gempa Sulteng, Tiap KK Terima Duit Perbaikan Segini dari Negara
Indonesia
Seorang Warga Dilaporkan Meninggal Akibat Gempa Sulawesi Tengah, Menurut BNPB
Warga yang meninggal di Kabupaten Sigi, wilayah dengan dampak paling signifikan.
Frengky Aruan - Selasa, 16 Juni 2026
Seorang Warga Dilaporkan Meninggal Akibat Gempa Sulawesi Tengah, Menurut BNPB
Indonesia
BNPB Sebut Sejumlah Bangunan Rusak Imbas Gempa Bumi M 6,7 di Palu
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pemantauan dan pendataan kerusakan akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 6,7 yang mengguncang Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa (16/6).
Frengky Aruan - Selasa, 16 Juni 2026
BNPB Sebut Sejumlah Bangunan Rusak Imbas Gempa Bumi M 6,7 di Palu
Indonesia
Gempa M 7,6 Guncang Sulut-Malut, BNPB Gerak Cepat Kirim Tim dan Siapkan Evakuasi
Gempa magnitudo 7,6 mengguncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara. BNPB bergerak cepat kirim tim, siapkan evakuasi dan bantuan bagi warga terdampak.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 April 2026
Gempa M 7,6 Guncang Sulut-Malut, BNPB Gerak Cepat Kirim Tim dan Siapkan Evakuasi
Bagikan