Gugus Tugas Minta Tiga Lembaga Awasi Bantuan COVID-19
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aa.
MerahPutih.com - Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Letjen Doni Monardo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan untuk ikut mengawasi berbagai kegiatan dan pemanfaatan penggunaan bantuan yang diberikan berbagai pihak untuk menghadapi pandemi virus corona.
“Saya berharap ada transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan wabah virus corona sekarang ini. Tidak boleh sampai terjadi korupsi di tengah upaya besar kita untuk menghadapi bencana yang luar biasa ini,” kata Doni dalam keterangannya, Sabtu (11/4).
Baca Juga
Doni menegaskan tidak akan berkompromi terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi. Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindak siapa pun yang berupaya untuk mengambil kesempatan bagi kepentingan pribadi di tengah usaha keras bersama menyelamatkan bangsa dari ancaman virus corona.
“Saya juga mengajak masyarakat dan media massa untuk ikut mengawasi berbagai bantuan yang telah diberikan banyak negara dan kelompok masyarakat untuk menanggulangi virus corona. Laporkan saja kepada aparat penegak hukum apabila ada yang mencoba bermain-main dengan berbagai bantuan yang telah diterima dan penyalahgunaan perizinan bea masuk terhadap barang-barang untuk penanganan COVID-19” kata Doni.
Jenderal bintang tiga ini juga mengingatkan kelompok masyarakat untuk tidak mencoba-coba mengambil keuntungan dalam menjalankan usaha berkaitan dengan penanganan COVID-19.
Doni mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat tentang kelangkaan masker dan kalau ada harganya dibuat melambung tinggi. Demikian pula dengan rapid test yang dijual mahal karena ada kekhawatiran masyarakat terpapar virus corona.
“Saya ingin mengingatkan, ada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kepada siapa saja yang mengganggu akses dalam penanganan kebencanaan seperti sekarang ini, bisa dikenakan tindakan pidana sesuai Pasal 77,” tegas dia.
Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 24/2007 menjelaskan, dalam hal status keadaan darurat bencana, BNPB mempunyai kemudahan akses terhadap: a. pengerahan sumber daya manusia; b. pengerahan peralatan; c. pengerahan logistik; d. imigrasi, cukai, dan karantina; e. perizinan; f. pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; h. penyelamatan; dan i. komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.
Baca Juga
Kepada mereka yang dinilai menghambat akses BNPB dalam menanggulangi bencana, maka pada Pasal 77 ditetapkan: setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Gugus Tugas membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada pihak yang diketahui mencoba menimbun atau mempermainkan harga dari produk-produk yang dibutuhkan masyarakat sekarang ini. Gugus Tugas akan memberikan tindakan tegas kepada mereka yang mempersulit kehidupan masyarakat. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sudah Satu Pekan Semerang Dilanda Banjir, BNPB Kerahkan Pompa.Portabel
Utara Kota Semarang Sudah Sepekan Digenangi Banjir, BNBP Fokus Sedot Air di Sumber Masalah
Penyisiran Terakhir Basarnas Temukan Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Roboh Jadi 67 Orang
BNPB Pastikan Sudah tak Ada Tanda Kehidupan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
Korban Tewas Ponpes Al-Khoziny Ambruk Capai 61 Orang, Evakuasi Masuk Tahap Akhir
Tragedi Ponpes Al Khoziny Jadi Bencana Paling Parah di 2025, Banyak Menelan Korban Jiwa
BNPB Perluas Penyemprotan Disinfektan di Area Reruntuhan Musala Pesantren Al Khoziny, Hindari Risiko Kesehatan
Pembersihan Puing Reruntuhan Musala Pondok Pesantren Al Khoziny Telah 60 Persen, Kendala Ditemukan dan Membutuhkan Investigasi Forensik Struktur
Insiden Ambruknya Ponpes Al Khoziny, MUI Minta Infrastruktur Bangunan Segera Dicek
Update Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny: 118 Orang Ditemukan, 14 Meninggal Dunia, dan 49 Masih Hilang