Gugatan Rhoma Irama Dikabulkan, Seluruh Parpol Harus Diverifikasi


Rhoma Irama saat open house di kediamannya, Jalan Pondok Jaya VI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.. (MP/Venansius Fortunatus)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 222 tentang Presidential Threshold, namun MK mengabulkan Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama.
Dalam Pasal 173 ayat 1 dan 3 menetapkan tentang proses verifikasi seluruh parpol peserta pemilu baik parpol baru maupun yang lama.
"Mengadili, mengabulkan permohonan untuk sebagian dalam Pasal 173 ayat 1 dan 3 tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Kamis (11/1).
Sebelumnya, Rhoma menggugat dua pasal dalam UU Pemilu, yaitu Pasal 222 tentang presidential threshold (PT) serta Pasal 173 ayat 1 dan 3 tentang verifikasi pemilu.
"Seluruh peserta pemilu haruslah sama diperlakukan selayaknya oleh penyelenggara pemilu," ucapnya.
Majelis hakim MK menambahkan sebelumnya perkara tentang verifikasi parpol sudah diputuskan MK, sayangnya dihidupkan kembali oleh DPR.
"Dihidupkan kembali pasal tentang verifikasi pemilu yang sebelumnya sudah dibatalkan MK karena tidak beralasan menurut hukum," ucap dia. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ketua MPR Bertemu Haji Rhoma Irama, Ada Apa Ya?
Bagikan
Berita Terkait
Lirik Lagu 'Judi', Sebuah Kritik Sosial Rhoma Irama lewat Musik Dangdut

Lirik 'Lagi-Lagi Cinta' dari Rhoma Irama yang Cukup Istimewa

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul

Konsekuensi Penghapusan Ambang Batas Capres, Presiden Tak Punya ‘Beking’ di DPR

Presidential Threshold Dihapus, Partai Politik Harus Segera Berbenah

MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah dan DPR Didorong Segera Revisi UU Pemilu

DPR Jangan Bermanuver Mengingkari Putusan Penghapusan Presidential Threshold

Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

MPR: Sudah Seharusnya Pemilihan Presiden Tidak Dihalangi Ambang Batas
