Gugatan Rhoma Irama Dikabulkan, Seluruh Parpol Harus Diverifikasi
Rhoma Irama saat open house di kediamannya, Jalan Pondok Jaya VI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.. (MP/Venansius Fortunatus)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 222 tentang Presidential Threshold, namun MK mengabulkan Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama.
Dalam Pasal 173 ayat 1 dan 3 menetapkan tentang proses verifikasi seluruh parpol peserta pemilu baik parpol baru maupun yang lama.
"Mengadili, mengabulkan permohonan untuk sebagian dalam Pasal 173 ayat 1 dan 3 tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Kamis (11/1).
Sebelumnya, Rhoma menggugat dua pasal dalam UU Pemilu, yaitu Pasal 222 tentang presidential threshold (PT) serta Pasal 173 ayat 1 dan 3 tentang verifikasi pemilu.
"Seluruh peserta pemilu haruslah sama diperlakukan selayaknya oleh penyelenggara pemilu," ucapnya.
Majelis hakim MK menambahkan sebelumnya perkara tentang verifikasi parpol sudah diputuskan MK, sayangnya dihidupkan kembali oleh DPR.
"Dihidupkan kembali pasal tentang verifikasi pemilu yang sebelumnya sudah dibatalkan MK karena tidak beralasan menurut hukum," ucap dia. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ketua MPR Bertemu Haji Rhoma Irama, Ada Apa Ya?
Bagikan
Berita Terkait
Rhoma Irama di RDPU Baleg DPR: Indonesia Kaya Seni, Tapi Pemerintah Belum Hadir Optimal
Badan Legislasi DPR Rapat dengan Raja Dangdut Rhoma Irama, Bahas Revisi UU Hak Cipta
Lirik Lagu Santai Legenda Rhoma Irama
Rhoma Irama Rilis Lagu 'Senyum', Hadirkan Lirik Penuh Makna dan Pesan Kehidupan
Lirik Gala-Gala Lagu Lawas Rhoma Irama, Potongan Klipnya Sering FYP TikTok
Lagu 'Gulali' Rhoma Irama Selipkan Pesan Mendalam tentang Bahaya Kenikmatan Berlebihan, Simak Lirik Lengkapnya
Lirik Lagu 'Judi', Sebuah Kritik Sosial Rhoma Irama lewat Musik Dangdut
Lirik 'Lagi-Lagi Cinta' dari Rhoma Irama yang Cukup Istimewa
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul