MERAHPUTIH.COM - GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi adanya jual beli Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk mengakses transportasi umum di Ibu Kota. Pramono mengaku ikut memantau informasi terkait aktivitas jual beli KLG di media sosial. Ia pun meminta pihak yang memperjualbelikan KLG ditindak tegas, termasuk apabila ada keterlibatan orang dalam.
Saya kebetulan mengikuti dan saya meminta untuk siapa pun yang melakukan itu, termasuk kalau kemudian ada indikasi keterlibatan orang dalam, saya minta untuk diambil tindakan yang tegas,
tegas Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/5).
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan program itu hanya diperuntukkan bagi 15 golongan masyarakat agar bisa mengakses transportasi umum di Jakarta secara gratis. Ia pun ingin agar program bisa berjalan dengan tepat sasaran.
Karena sekarang ini bagian dari transparansi untuk pengaturan sistem transportasi di Jakarta, termasuk kartu yang dimiliki itu dilakukan secara transparan dan terbuka,
ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo, mendapati pengaduan warganet yang memperjualbelikan KLG di media sosial. Ia menyatakan bakal melakukan investigasi terkait dengan hal itu.
Baca juga:
Hari Transportasi Nasional 24 April 2026: Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Cuma Rp 1
Terkait hal ini, kami bersama Dishub, MRT, Transjakarta, dan Bank Jakarta sedang melakukan investigasi. Jika terdapat pelanggaran maka akan ditindak dengan tegas,
kata dia melalui akun X.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 ada 15 golongan yang bisa mendapatkan KLG.
Dalam Pergub itu juga terdapat larangan untuk menyalahgunakan KLG, yaitu memperjualbelikan atau digunakan oleh orang atau pihak lain yang tidak berhak. Setiap penerima yang melanggar larangan akan dikenakan sanksi berupa pencabutan fasilitas tersebut selama 1 tahun.
Berikut 15 golongan yang mendapatkan Kartu Layanan Gratis:
1. peserta didik pemegang kartu Jakarta pintar plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul;
2. penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak;
3. penghuni rumah susun sederhana sewa;
4. tim penggerak PKK dan kelompok PKK;
5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta;
7. penyandang disabilitas;
8. penduduk lanjut usia;
9. veteran Republik Indonesia;
10. karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta;
11. pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini;
12. penjaga rumah ibadah;
13. penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
14. juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu; dan
15. anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.(Asp)
Baca juga:
15.065 Kartu Layanan Gratis TransJakarta Dibagikan, Ini Daftar Penerimanya

