MERAHPUTIH.COM - GUBERNUR Jakarta Pramono Anung menyampaikan terima kasih kepada Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq yang sudah memperhatikan kasus longsor di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Minggu (8/3) kemarin.
"Dalam kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Bapak Menteri Lingkungan Hidup yang tadi malam beliau sudah mengecek secara langsung ke lapangan," kata Pramono di Jakarta, Senin (9/3).
Ia menyatakan Pemerintah DKI telah melakukan pembahasan khusus terkait dengan penanganan di TPST Bantargebang. Apalagi, kasus itu sama sekali tidak diduga sebelumnya. "Karena memang ini merupakan hal yang pasti tidak direncanakan, tidak diduga, akibat hujan yang deras dan lama, dan tumpukan yang memang sudah tinggi menyebabkan terjadinya sliding atau longsor sehingga mengakibatkan korban empat orang," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan peristiwa longsor gunungan sampah merupakan bukti kegagalan sistemis pengelolaan sampah di Jakarta. Hanif menilai kasus itu harus menjadi alarm keras bagi Pemprov DKI agar segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang mengancam nyawa warga dan petugas. "Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," kata dia melalui keterangannya, Senin (9/3).
Baca juga:
Longsor TPST Bantargebang Telan 5 Korban Jiwa, DPRD DKI Minta Investigasi Menyeluruh
Ia menilai longsoran sampah yang terjadi di TPST Bantargabang merupakan fenomena gunung es kegagalan pengelolaan sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Penggunaan metode open dumping di lokasi itu dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008, lantaran sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.
Kondisi itu disebut tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan. Lebih daripada itu, hal itu juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.
Hanif menjelaskan kasus longsor di TPST Bantargebang bukan merupakan yang kali pertama. Peristiwa itu telah terjadi berulang kali sejak bertahun-tahun lalu, seperti longsor pemukiman pada 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.
Hanif menegaskan pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana berkisar 5-10 tahun dan denda Rp 5 miliar - Rp 10 miliar bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.(Asp)
Baca juga:
Menteri LH Sebut Longsor Bantargebang Jadi Bukti Kegagalan Sistem Pengelolaan Sampah di Jakarta