MERAHPUTIH.COM - PENGGUNAAN kecerdasan buatan (AI) Lurah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, dalam tindak lanjut pengaduan masyarakat di aplikasi JAKI berbuntut panjang. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk memeriksa lurah atau kasudin terkait.
"Urusan dengan AI yang ada di JAKI, aaya sudah meminta kepada inspektorat untuk memeriksa apakah itu lurahnya, yaitu lurah di Kalisari maupun Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur," kata Pramono di Jakarta Pusat, Senin (6/4).
Pramono menjelaskan siapa pun yang memberikan persetujuan penggunaan AI dalam menyelasiakan pekerjaan atau laporan keluhan warga di lapangan harus dikenai sanksi. "Siapa pun yang salah harus diberikan hukuman. Ini tidak boleh terulang kembali karena bagaimanapun, bagi pemerintah Jakarta, transparansi itu menjadi hal yang penting," bebernya.
Politikus PDIP itu menyayangkan tindakan kerahasiaan atas tindak lanjut organisasi perangkat daerah (OPD) yang tengah menyelesaikan persoalan. Menurutnya, menyabotase foto menggunakan AI merupakan kebohongan. "Lebih baik misalnya lah, belum selesai ya belum selesai aja daripada kemudian dilakukannya apa, dilakukan dengan AI yang notabene itu membohongi," bebernya.
Baca juga:
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
"Saya sudah meminta inspektorat untuk diberikan sanksi untuk itu," pungkasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial adanya laporan parkir liar lewat aplikasi JAKI, tapi disikapi dengan tidak profesional. Laporan itu dianggap selesai, tetapi bukti yang dilampirkan disunting menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI.
Foto itu diunggah akun Threads @seinsh pada Minggu (5/4). Berdasarkan foto tersebut, ia melaporkan adanya parkir liar di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Ngurus masalah parkir liar di jalan kelurahan itu gimana ya? Warga protes langsung ke pelaku tidak berhasil, sudah lapor ke tingkat kelurahan tidak selesai dan coba lapor lewat JAKI malah dikasih bukti palsu hasil edit AI," ujarnya, dilihat Senin (6/4).(Asp)
Baca juga:
Pramono Perketat Izin Perjalanan Dinas, Hanya yang Berdampak untuk Jakarta