Gubernur Pramono Kaget Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen: Hebohnya Setengah Mati
Ilustrasi olahraga Padel. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengaku kaget olahraga yang tengah populer padel dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen,” kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Eks Sekjen PDI Perjuangan ini menuturkan, pengenaan pajak padel tersebut baru ia ketahui setelah viral di media sosial. Selain itu, ada masyarakat yang mengirimkan informasi bahwa lapangan padel kini dikenakan pajak 10 persen.
"Hebohnya udah setengah mati dan ada yang kemudian meviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya," ujarnya.
Pramono menegaskan bahwa kebijakan pungutan pajak 10 persen untuk padel itu bukan keputusannya. Sebab sampai saat ini ia belum mengetahui aturan itu apalagi menyetujuinya.
Baca juga:
Rano Klaim tak Tahu Padel di Jakarta Dikenai Pajak 10 Persen
"Tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," cetusnya.
"Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya," sambungya.
Diketahui, Pemprov Jakarta menetapkan lapangan olahraga padel sebagai objek PBJT jasa kesenian dan jasa hiburan. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Aturan itu ditetapkan pada 20 Mei 2025. Dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta disebutkan bahwa beberapa jenis olahraga permainan yang merupakan objek PBJT jasa kesenian dan jasa hiburan salah satunya adalah lapangan padel.
Berikut sejumlah jenis olahraga permainan sebagai objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang dikenakan oleh Bapenda, antara lain:
a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
c. lapangan tenis;
d. kolam renang
e. lapangan bulu tangkis;
f. lapangan basket;
g. lapangan voli;
h. lapangan tenis meja;
i. lapangan squash;
j. lapangan panahan;
k. lapangan bisbol/sofbol;
l. lapangan tembak;
m. tempat bowling;
n. tempat biliar;
o. tempat panjat tebing;
p. tempat ice skating;
q. tempat berkuda;
r. tempat sasana tinju/beladiri;
s. tempat atletik/lari;
t. jetski; dan
u. lapangan padel. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Janji Perbaiki Tanggul Baswedan yang Jebol 40 Meter
Musim Hujan Ekstrem, Anggota Dewan PSI Nilai Pramono Gamang Pilih Kebijakan Hiburan atau Penanganan Banjir
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Rekor Tercepat 6 Jam, Target Pramono Semua Banjir di Jakarta Harus Surut Kurang dari Sehari
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Uji Coba RDF Rorotan Dihentikan Sementara, Warga Protes Bau Menyengat
Jakarta Siaga Banjir Akhir Tahun, Pramono Siapkan 5 Strategi
Gubernur DKI Jakarta Tegaskan tak Ada Pergantian Nama Tanggul Baswedan menjadi Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Akui RDF Rorotan masih Bermasalah Pengangkutan dan Bau Sampah, Wajar Warga Protes
Gelar 13 Kali Job Fair, 150 Disabilitas Telah Diterima Kerja di Jakarta