Gubernur Pramono Kaget Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen: Hebohnya Setengah Mati


Ilustrasi olahraga Padel. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengaku kaget olahraga yang tengah populer padel dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen,” kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Eks Sekjen PDI Perjuangan ini menuturkan, pengenaan pajak padel tersebut baru ia ketahui setelah viral di media sosial. Selain itu, ada masyarakat yang mengirimkan informasi bahwa lapangan padel kini dikenakan pajak 10 persen.
"Hebohnya udah setengah mati dan ada yang kemudian meviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya," ujarnya.
Pramono menegaskan bahwa kebijakan pungutan pajak 10 persen untuk padel itu bukan keputusannya. Sebab sampai saat ini ia belum mengetahui aturan itu apalagi menyetujuinya.
Baca juga:
Rano Klaim tak Tahu Padel di Jakarta Dikenai Pajak 10 Persen
"Tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," cetusnya.
"Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya," sambungya.
Diketahui, Pemprov Jakarta menetapkan lapangan olahraga padel sebagai objek PBJT jasa kesenian dan jasa hiburan. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Aturan itu ditetapkan pada 20 Mei 2025. Dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta disebutkan bahwa beberapa jenis olahraga permainan yang merupakan objek PBJT jasa kesenian dan jasa hiburan salah satunya adalah lapangan padel.
Berikut sejumlah jenis olahraga permainan sebagai objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang dikenakan oleh Bapenda, antara lain:
a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
c. lapangan tenis;
d. kolam renang
e. lapangan bulu tangkis;
f. lapangan basket;
g. lapangan voli;
h. lapangan tenis meja;
i. lapangan squash;
j. lapangan panahan;
k. lapangan bisbol/sofbol;
l. lapangan tembak;
m. tempat bowling;
n. tempat biliar;
o. tempat panjat tebing;
p. tempat ice skating;
q. tempat berkuda;
r. tempat sasana tinju/beladiri;
s. tempat atletik/lari;
t. jetski; dan
u. lapangan padel. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur DKI Jakarta Pramono Ingin Presiden Prabowo Resmikan RDF Plant, Nilai Investasinya Gede

Uji Coba Operasional RDF, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Minta Pengelola Undang Warga

Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang

KJP Plus tak Bisa Dicairkan Tiap Bulan, Pramono Ungkap Alasannya

Pramono Heran Ada Isu Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta, Tegaskan Hanya Bahas Pembayaran Non-tunai

Dukung Program Prabowo, Pemprov DKI Gratiskan BPHTB & PBG demi Wujudkan 3 Juta Rumah

PSI Jakarta Soroti Rencana Pramono Bangun 19.800 Hunian Baru, Minta Perbaiki Masalah Lainnya

Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

Hadiri Pelantikan Pengurus Baru, Pramono Ingin PMI DKI Jakarta Beda dari Daerah Lain

Gubernur Pramono Ungkap Alasan Anak Muda Ragu Menikah: Harga Rumah Semakin Mahal
