GMBI Nonaktifkan Kapolda Jabar

Zahrina IdzniZahrina Idzni - Minggu, 22 Januari 2017
GMBI Nonaktifkan Kapolda Jabar

Ketua Umum GMBI di Bale Gazeebo, Bandung (MP/Rina Garmina)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menonaktifkan Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dari jabatan ketua dewan pembina. Langkah tersebut dilakukan GMBI untuk menjaga netralitas dalam penyidikan kasus Imam Besar FPI Habib Rizieq oleh Polda Jabar yang berujung pada bentrokan antara GMBI dan FPI.

Keputusan penonaktifan Anton itu tertuang dalam surat keputusan Nomor: 01-khusus/SK/DPP LSM GMBI/I/2017 yang ditandatangani Ketua Umum GMBI M Fauzan Rachman.

“Berdasarkan hasil rapat DPP LSM GMBI, kedudukan ketua dewan pembina atas nama Irjen Pol Anton Charliyan dinyatakan demisioner,” ujar Fauzan di Bandung, Minggu (22/1).

Penonaktifan, sebagaimana diungkapkan Fauzan, terhitung Hari Sabtu, (21/1). Dengan adanya penonaktifan tersebut, penyidikan kasus Habib Rizieq diharapkan dapat terjaga objektivitas, netralitas dan kepastian hukumnya.

Sehubungan dengan adanya penonaktifan kapolda Jabar sebagai dewan pembina GMBI, pihak GMBI telah berkomunikasi dengan Anton. Selanjutnya, surat keputusan penonaktifan itu akan disampaikan pula kepada Kapolri dan komisi III DPR RI.

Berita ini berdasarkan laporan Rina Garmina, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Dapatkan informasi lainnya dari Bandung dalam artikel: Ketum GMBI Benarkan Kapolda Jawa Barat Jadi Ketua Dewan Pembina GMBI

#GMBI #Front Pembela Islam (FPI) #Kapolda Jawa Barat #Irjen Pol Anton Charliyan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zahrina Idzni

Gaul, supel dan berkibarlah bendera negeri, Merah Putih Jaya

Berita Terkait

Indonesia
Pemudik Diminta Tak Paksakan Diri Berkendara Jika Lelah di Jalan
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengingatkan para pemudik Idul Fitri 1444 Hijriah untuk tidak memaksakan diri tetap berkendara saat merasa lelah dalam perjalanan selama Lebaran 2023.
Mula Akmal - Senin, 17 April 2023
Pemudik Diminta Tak Paksakan Diri Berkendara Jika Lelah di Jalan
Indonesia
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 tersebut.
Mula Akmal - Senin, 12 September 2022
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Bagikan