Gloria Hamel Berharap MK Kabulkan Permohonannya

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 22 November 2016
Gloria Hamel Berharap MK Kabulkan Permohonannya

Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2016, Gloria Natapradja Hamel mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (22/11). (Foto MerahPutih/John Abi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2016, Gloria Natapradja Hamel mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangan Gloria ke MK adalah untuk mengajukan permohonan uji materi Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

Gloria datang didampingi oleh ibunya, Ira Hartini Natapradja Hamel. Gloria berharap permohonan diterima oleh pihak Majelis Hakim MK.

"Saya ingin permohonan dapat diterima soalnya sudah banyak banget anak-anak seumuran dengan saya banyak dirugikan. Kita yang punya kodrat dari lahirkan enggak bisa order kita mau lahir dari siapa," ujar Gloria saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/11).

Gloria yang didapuk menjadi Duta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengaku tetap menghargai keputusan hakim MK. Apabila permohonan ini ditolak oleh MK dirinya tak menjadi masalah.

"Kalau misal ditolak oleh MK itu kebijakan indonesia saya akan menghormati keputusan itu dan kita sudah berusaha maksimal," pungkasnya.

Seperti diketahui, permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 80/PUU-XlV/2016 ini mempersoalkan Pasal 41 UU 12/2006.

Adapun bunyi pasal tersebut,  yakni "Anak yang Iahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan". (Abi)

BACA JUGA:

  1. Mengintip Kesibukan Gloria Hamel di Camp Latihan Paskibraka
  2. Masih di Bawah Umur Alasan Pemerintah Bolehkan Gloria Hamel Gabung Paskibraka
  3. Senyum Bahagia Gloria Hamel di Upacara Penurunan Bendera Pusaka
  4. Akhirnya Gloria Hamel Jadi Anggota Paskibraka Nasional Sore
  5. Gloria Hamel: Kalau Saya Disuruh Memilih, Saya Akan Pilih Indonesia
#Dwi Kewarganegaraan #Gloria Natapradja Hamel
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan